Kupang, Vox NTT- Penjabat Gubernur NTT, Ayodhia G. L. Kalake menyebut NTT adalah salah satu daerah pengirim PMI yang cukup besar.
Hal tersebut disebabkan beberapa faktor seperti; tingkat kemiskinan yang masih tinggi, tingkat pendidikan yang masih rendah, kesempatan kerja yang masih terbatas, serta iming-iming gaji yang tinggi dalam kurs mata uang asing.
Pemerintah Provinsi NTT selama ini memang tidak tinggal diam. Menurut Yodhia, sejumlah langkah penanganan masalah Pekerja PMI asal NTT telah dilakukan oleh Pemerintah Provinsi NTT dengan mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 59 Tahun 2021 tentang Pelaksanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia.
Adapun beberapa upaya penanganan telah dilaksanakan oleh Pemprov NTT melalui moratorium, penyiapan kompetensi tenaga kerja NTT yang akan ditempatkan ke luar negeri atau ke luar daerah dan Layanan Terpadu Satu Atap (LTSA).
Ke depan, pemerintah akan akan terus mengevaluasi dan mendorong Satgas Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) agar bekerja lebih keras sesuai dengan prosedur yang telah ditetapkan.
Selain upaya pencegahan, pembinaan, dan penanganan permasalahan PMI dalam tahapan pemberangkatan di wilayah NTT, Pemprov NTT juga akan berupaya membagun kerja sama dengan pemerintah daerah di 5 (lima) wilayah perbatasan negara yang sering dilintasi PMI asal NTT.
“Kami berharap BP2MI dapat memfasilitasi upaya kerja sama ini.” kata Ayodhia saat menghadiri pengukuhan dan pembekalan Komunitas Relawan Pekerja Migran Indonesia “Kawan PMI” di Aston Hotel Kupang & Convention Center, pada Selasa (19/9/2023), sebagaimana dilansir dalam siaran pers Biro Administrasi Pimpinan Setda Provinsi NTT.
Ia berarap pula melalui koordinasi dan kerja sama dari tingkat pusat, provinsi dan kabupaten/kota se-NTT akan dapat mengatasi masalah dan memberikan perlindungan kepada calon PMI yang masih berproses, baik di Indonesia maupun PMI yang sudah bekerja di luar negeri.
Sementara itu, Anggota Komisi IX DPR RI, Dapil NTT Ratu Ngadu Bonu Wulla, S.T yang turut hadir pada kegiatan tersebut menegaskan, perdagangan orang atau human trafficking menjadi persoalan kemanusiaan yang harus diberantas bersama.
Oleh karena itu, menurut dia, pengukuhan “Kawan PMI” merupakan langkah BP2MI yang baik.
Dikatakan, BP2MI telah melaksanakan sejumlah upaya pencegahan TPPO di antaranya; penguatan jalur diplomatik, memprioritaskan penempatan calon PMI yang memiliki keahlian, peningkatan efektivitas Satgas TPPO lintas sektor, pelatihan calon PMI oleh Kemnaker pada setiap Balai Latihan Kerja (BLK).
“Untuk diketahui sejak tahun 2019 telah tersedia 40 BLKK di NTT,” kata Ratu dalam sambutannya.
BP2MI juga, lanjut dia, terus mendorong perlindungan jaminan sosial melalui BPJS Tenaga Kerja.
Ke depan akan terus mendorong kolaborasi Kemnaker bersama BP2MI dalam mewujudkan transformasi BLK menjadi Lembaga perluasan lapangan kerja berstandar internasional.
Penulis: Ardy Abba