Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»HUKUM DAN KEAMANAN»Soal Utang Piutang, Arky Bria Menepatinya Sebelum Tanggal Kesepakatan
HUKUM DAN KEAMANAN

Soal Utang Piutang, Arky Bria Menepatinya Sebelum Tanggal Kesepakatan

Merasa dirugikan,  Marianus Bria pun melaporkan Arky Bria ke Mapolres Malaka agar segera dilakukan pelunasan.
By Redaksi5 Oktober 20232 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Arky Bria saat menyerahkan uang untuk menyicil utang untuk Marianus Bria di Polres Malaka,  Kamis (6/10/2023). (Foto: Frido Raebesi/ Vox NTT)
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Betun, Vox NTT- Arky Bria salah satu pengusaha muda di Malaka sebelumnya diduga melakukan penipuan sejumlah uang bernilai ratusan juta. Dia kemudian dilaporkan oleh pihak yang merasa dirugikan di Polres Malaka beberapa waktu lalu.

Menurut Arky Bria, dia terjebak proyek macet yang belum dibayar oleh pihak perusahaan. Hal ini juga berimbas pada sejumlah uang yang dipinjam dari Marianus Bria yang sebelumnya digunakan sebagai modal bersama.

Merasa dirugikan,  Marianus Bria pun melaporkan Arky Bria ke Mapolres Malaka agar segera dilakukan pelunasan.

Sebelumnya, dugaan kasus penipuan sejumlah uang senilai ratusan juta rupiah di Mapolres Malaka, Polda NTT berujung damai. Pelapor maupun terlapor berhasil dimediasi oleh penyidik Satreskrim Polres Malaka.

Demikian keterangan singkat yang disampaikan terlapor ketika ditemui wartawan di halaman Mapolres Malaka, Senin 25 September 2023.

Usai dimediasi penyidik, Marianus Bria mengaku telah bersepakat untuk memberikan kelonggaran waktu kepada terlapor Arky Bria sebanyak dua kali pembayaran.

Hal itu dikuatkan dengan surat pernyataan yang ditandatangani oleh terlapor Arky Bria atau Gederry Arky Azriel Bria yang pada pointnya bersedia untuk menindaklanjuti beberapa poin. Adapun poin dimaksud sebagai berikut:

1. Saya akan mengembalikan uang sejumlah Rp100.800.000 (Seratus juta delapan ratus ribuh rupiah) milik saudara Marianus Bria pada tanggal 19 Oktober 2023, sejumlah Rp50.000.000 (Lima puluh juta rupiah). Dan sejumlah Rp50.800.000 (Lima puluh juta delapan ratus ribuh rupiah) pada tanggal 31 Oktober 2023.

2. Apabila dikemudian hari saya tidak mengindahkan isi pernyataan ini maka saya bersedia diproses sesuai dengan hukum pidana yang berlaku.

Demikian surat pernyataan ini saya buat tanpa ada unsur paksaan apapun dari pihak manapun.

Adapun saksi – saksi yang turut menyaksikan secara langsung hal tersebut di antaranya: Marianus Bria, Apolinarius Nahak, Benediktus Bria, Abraham Bria Seran, serta Stefanus Seran.

Setelah dilakukan mediasi dengan dibuatkan surat pernyataan oleh pihak Polres Malaka, Arky Bria akhirnya memenuhi janjinya sebelum waktu yang disepakati bersama.

Bertempat di Polres Malaka, Arky Bria datang dan menyerahkan sejumlah uang tunai Rp25.000.000,00 rupiah.

“Hari Ini saya serahkan 25 juta, nanti sisanya tanggal 19 Oktober atau bisa jadi sebelumnya.  Saya pastikan sebelum tanggal 31 Oktober,  semua urusan pasti selesai,” ungkap Arky Bria  di halaman Mapolres Malaka,  Jumat (6/10/2023).

Penulis: Frido Umrisu Raebesi

Malaka Marianus Bria Polres Malaka
Previous ArticleBakal Calon Bupati Malaka Jack Bouk Silaturahmi dengan Ketua Fraksi PKB 
Next Article Semarak Berakhirnya Flores Sea Kayak Expedition

Related Posts

Kompak Indonesia Desak Kejati NTT Supervisi Kasus Dana BOK Puskesmas Benteng Jawa

14 Juli 2026

Kompak Indonesia Desak Jaksa Agung Ambil Alih Dugaan Korupsi Rp49,8 Miliar di Ende

8 Juli 2026

Satreskrim Polres Mabar Selesaikan Kasus Penipuan Wisatawan Malaysia lewat Restorative Justice

1 Juli 2026
Terkini

Eco-enzyme: Solusi Sederhana Mengolah Limbah Dapur Perkotaan

16 Juli 2026

Dua Wisatawan Asal China Tewas Tenggelam saat Snorkeling di Perairan Pulau Kelor

15 Juli 2026

Kompak Indonesia Desak Kejati NTT Supervisi Kasus Dana BOK Puskesmas Benteng Jawa

14 Juli 2026

Dua Siswa SMPN 10 Poco Ranaka Lolos OSN Provinsi, Wakili Manggarai Timur

14 Juli 2026

JPIC OFM dan FORKASI Adukan Konflik Agraria Tonggurambang ke Komnas HAM

13 Juli 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.