Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»Pilkada»Bawaslu Manggarai Akan Tertibkan Semua Alat Peraga Kampanye
Pilkada

Bawaslu Manggarai Akan Tertibkan Semua Alat Peraga Kampanye

By Redaksi30 Oktober 20232 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Ketua Bawaslu Manggarai, Fortunatus Hamzah Manah di ruangan kerjanya. (Foto: Berto Davids/VoxNtt.com)
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Ruteng, Vox NTT- Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Manggarai akan menertibkan semua alat peraga kampanye yang bertebaran pada berbagai tempat di kabupaten itu.

Ketua Bawaslu Kabupaten Manggarai, Fortunatus Hamsah Manah menegaskan, penertiban dilakukan  setelah penetapan Daftar Calon Tetap (DCT) pada 3 November 2023 mendatang.

“Masa jeda pasca-penetapan DCT mulai tanggal 4 sampai 27 November 2023 adalah masa dilarang kampanye dalam bentuk apa pun, misalnya pertemuan warga atau sebar alat peraga seperti stiker, kartu nama, status medsos, dan lain-lain,” tegas Manah kepada sejumlah awak media di Ruteng, Senin (30/10/2023).

Ia kemudian meminta Partai politik (parpol) peserta Pemilu 2024  untuk tidak melakukan kampanye di luar jadwal. Hal, kata dia, salah satu isi surat imbauan bernomor 060/PM.00.02/K.NT-08/10/2023 yang ditandatanganinya sebagai Ketua Bawaslu Kabupaten Manggarai tanggal 28 Oktober 2023.

Surat imbauan untuk pimpinan parpol itu, jelas Manah, merupakan salah satu langkah mencegah pelanggaran dan potensi sengketa proses Pemilu sesuai amanat Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum.

Manah menambahkan, Bawaslu hanya membolehkan parpol peserta Pemilu untuk melakukan pertemuan internal yang melibatkan struktur parpol, calon legislatif, dan anggota parpol yang mengantongi Kartu Tanda Anggota (KTA).

“Itu pun harus memberitahukan terlebih dahulu kepada jajaran pengawas minimal sehari sebelum kegiatan,” katanya.

Sedangkan untuk alat peraga kampanye (APK) baru dibolehkan pemasangannya selama masa kampanye yakni mulai tanggal 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024.

“Alat peraga sosialisasi yang saat ini terpasang, bisa ditertibkan secara mandiri sebelum tanggal 4 November 2023 agar bahan-bahannya bisa dimanfaatkan kembali pada tanggal 28 November 2023,” kata Manah.

Bawaslu Manggarai Ketua Bawaslu Kabupaten Manggarai Manggarai
Previous ArticleGelar Pemeriksaan Kesehatan Gratis, Ketua IDI Mabar: Ini sebagai Tindakan Promotif dan Preventif
Next Article Aksi Jilid 4 Peduli Roy Bolle Digelar di Kantor PN Kupang, Minta Polisi Kerja Profesional

Related Posts

Keuskupan Ruteng Wanti-wanti Dampak Tambang Mangan PT SJA di Reok

4 Juli 2026

Camat Reok Cup III Siap Bergulir Pertengahan Juli

2 Juli 2026

PT SJA Sosialisasikan Rencana Tambang Mangan di Reok, Warga Kampung Jengkalang Nyatakan Dukungan

29 Juni 2026
Terkini

Eco-enzyme: Solusi Sederhana Mengolah Limbah Dapur Perkotaan

16 Juli 2026

Dua Wisatawan Asal China Tewas Tenggelam saat Snorkeling di Perairan Pulau Kelor

15 Juli 2026

Kompak Indonesia Desak Kejati NTT Supervisi Kasus Dana BOK Puskesmas Benteng Jawa

14 Juli 2026

Dua Siswa SMPN 10 Poco Ranaka Lolos OSN Provinsi, Wakili Manggarai Timur

14 Juli 2026

JPIC OFM dan FORKASI Adukan Konflik Agraria Tonggurambang ke Komnas HAM

13 Juli 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.