Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»Regional NTT»Kasus Penyelundupan Komodo, Bupati Edi: Para Pihak Tidak Memahami Apa yang Menjadi Tanggung Jawabnya
Regional NTT

Kasus Penyelundupan Komodo, Bupati Edi: Para Pihak Tidak Memahami Apa yang Menjadi Tanggung Jawabnya

By Redaksi1 November 20233 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Bupati Manggarai Barat Edistasius Endi (Foto: Sello Jome/Vox NTT)
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Labuan Bajo, Vox NTT- Bupati Manggarai Barat Edistasius Endi ikut berkomentar terkait kasus penyelundupan Komodo di Labuan Bajo.

Menurut Bupati Edi, kejadian tersebut tidak boleh terjadi lagi dan harus menjadi bagian dari refleksi.

“Saya kira ini bagian dari refleksi, peristiwa ini tidak boleh terjadi (lagi),” ujar Bupati Edi kepada VoxNtt.com, Rabu (01/11/2023)

Menurut dia, kejadian ini terjadi karena para pihak tidak memahami apa yang menjadi tanggung jawab mereka.

“Ini terjadi karena para pihak tidak memahami apa yang menjadi tanggung jawabnya,” tegas Bupati Edi.

Ia pun berharap Aparat Penegak Hukum memberikan hukuman seberat-beratnya kepada pelaku.

“Untuk itu diharapkan kepada aparat hukum supaya memberikan hukuman seberat-beratnya kepada para pelaku,” pintanya.

Sebelumnya, Kepolisian Resor Manggarai Barat (Polres Mabar) telah menetapkan empat orang terduga pelaku penyelundupan Komodo di Labuan Bajo sebagai tersangka.

Keempat tersangka itu berinisial H sebagai terduga pelaku utama, A dan M sebagai orang yang menangkap Komodo, dan I sebagai orang yang melakukan komunikasi antara H dan A dan M.

“Pelaku utama berinisial H dari Bali, lalu I yang mengkomunikasikan ke pelaku utama, serta M dan A yang merupakan orang Manggarai Barat untuk menangkap dan menjerat Komodo,” kata Wakapolres Mabar Kompol Budi Guna Putra saat melakukan konferensi pers di Mapolres Manggarai Barat, Labuan Bajo, Rabu, (01/11/2023) siang.

Kompol Budi menjelaskan, informasi penyeludupan hewan purba yang terancam punah itu diperoleh dari petugas Karantina Pertanian.

Mereka (petugas), kata Kompol Budi, mendapati seekor anak Komodo dengan mulut diikat menggunakan lakban dan kaki terikat serta dibungkus kaus kaki berada di dalam sebuah tas hitam yang dititipkan oleh pelaku utama H pada sebuah truk bermuatan pisang di Pelabuhan ASDP Labuan Bajo pada Senin (30/10/2023) lalu.

“Mendengar informasi itu, kami dari Kepolisian pun langsung melakukan pengejaran kepada H yang hendak melakukan penerbangan hari itu juga,” jelas Kompol Budi.

Tersangka H sendiri telah lima kali melakukan hal serupa, yakni dua kali pada bulan Juni 2023, dua kali pada bulan September 2023, dan satu kali kejadian pada tanggal 16 Oktober 2023 lalu.

“Ditangkap lima, lalu tiga berhasil dijual ke Bali dan Jawa, duanya mati. Yang terjual tiga,” ungkapnya.

Ia menjelaskan anak Komodo ditangkap menggunakan jerat dari tali nilon dan kayu. Tersangka M dan A yang menangkap anak Komodo di Pulau Rinca diiming-iming upah sebesar Rp2 juta per ekor.

Selanjutnya I sebagai perantara atau yang mengkomunikasikan informasi penangkapan anak Komodo kepada H diimingi uang sebesar Rp500 ribu.

“Dari hasil penyelundupan pada bulan Juni 2023, pelaku menjual anak komodo dengan kisaran harga Rp20 juta sampai Rp28 juta,” jelas Budi.

Atas peristiwa itu kata Kompol Budi, pelaku telah melanggar Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem Pasal 21 ayat 2 huruf A dengan ancaman hukuman lima tahun dan denda paling banyak Rp100 juta.

“Untuk penadah, terus kami dalami dan penyelidikan. Kalau terbukti kami tindak tegas,” tegasnya.

Penulis: Sello Jome

Edi Endi Edistasius Endi Komodo Mabar Manggarai Barat Polres Mabar Pulau Komodo Taman Nasional Komodo
Previous ArticleWarga Desa Komodo Digigit Komodo
Next Article Kepada Yang Telah Berpulang

Related Posts

Kejari Mabar Geledah Kantor KPU Terkait Dugaan Korupsi Dana Hibah Rp28 Miliar

8 September 2026

RSUD Borong Klaim Ibu Hamil Minta Maaf ke Nakes, Suami: Itu Omong Kosong

3 September 2026

Brimob Operasikan Watergen, Hasilkan 950 Liter Air Bersih per Hari untuk Pengungsi Gempa di Reok

3 September 2026
Terkini

Benturan Budaya Generasi Z dalam Birokrasi Feodal

10 September 2026

Gubernur NTT: Gempa Boleh Mengguncang, tapi Jangan sampai Ada Warga yang Tertinggal

9 September 2026

Gubernur NTT Pastikan Penanganan Gempa Palue Berlanjut

9 September 2026

Partai Perindo Terus Bergerak, Bagikan Sembako untuk Warga Terdampak di Manggarai Barat

9 September 2026

Bantuan Bencana: Dari Sembako Ke Masa Depan Anak

8 September 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.