Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»Pilkada»KPU Manggarai Tetapkan DCT Pileg 2024, Jamin Tidak Ada Sengketa
Pilkada

KPU Manggarai Tetapkan DCT Pileg 2024, Jamin Tidak Ada Sengketa

By Redaksi3 November 20232 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Komisioner KPU Kabupaten Manggarai Divisi Hukum dan Pengawasan, Rikar Pentor. (Foto: Berto Davids/VoxNtt.com)
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Ruteng, Vox NTT- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Manggarai, Nusa Tenggara Timur, resmi menetapkan Daftar Calon Tetap (DCT) Pemilihan Legislatif (Pileg) tahun 2024, Jumat (2/11/2023).

Komisioner KPU Kabupaten Manggarai, Rikar Pentor mengatakan, jumlah DCT yang ditetapkan sebanyak 410 DCT.

Ke-410 DCT itu, kata Rikar, berasal dari 13 Parpol yang akan menjadi peserta Pemilu tahun 2024.

Ia menjelaskan, dalam proses penetapan DCT pihaknya sudah mengundang semua unsur pimpinan Parpol untuk melakukan pencermatan finalisasi terhadap hasil pencermatan sebelumnya, yakni Daftar Calon Sementara (DCS) ke Daftar Calon Tetap (DCT).

Hal tersebut dilakukan untuk memastikan kembali nomor urut, nama dan tanda gelar para DCT.

Semua prosesnya, lanjut Rikar, sudah dilakukan melalui Sistem Informasi Pencalonan (Silon) sebagai akses yang dipakai KPU untuk menentukan valid atau tidaknya DCT.

Kendati demikian pihaknya tetap meminta para DCT untuk melakukan verifikasi lagi supaya benar-benar valid.

“Jadi prosesnya seperti itu. Secara teknis mereka sudah melakukan penyesuaian dan telah menandatangani berita acara” jelas Rikar kepada awak media di Kantor KPU, Jumat pagi.

Dasar dari berita acara yang sudah ditandatangani dan spesimen yang sudah diverifikasi ulang itu, tambah Rikar, pihaknya akan memasukannya dalam surat suara untuk kemudian dipakai dalam hari pencoblosan.

“Maka hari ini KPU Manggarai menetapkan DCT secara sah dan setelah ditetapkan KPU akan menandatangani berita acara sekaligus mengeluarkan keputusan terkait DCT untuk kemudian diumumkan besok ke media massa bahwa inilah DCT sah sampai hari pencoblosan,” tutur Komisioner yang membawai Divisi Hukum dan Pengawasan itu.

Lebih lanjut, mantan Aktivis GMNI ini menjelaskan, pihaknya sangat meyakini bahwa tidak akan ada proses sengketa terhadap proses penetapan DCT ini.

Sebab, tidak ada DCT yang dinyatakan tidak memenuhi syarat. Artinya semua syarat sudah terpenuhi.

Menurutnya, proses sengketa itu akan ada jika selama proses penetapan DCT ada calon yang merasa dirugikan oleh keputusan KPU. Tetapi sepanjang tidak ada, maka penetapan DCT dinyatakan sah.

Kendati begitu pihaknya menjamin tidak ada keputusan KPU Manggarai saat ini yang merugikan DCT sehingga berdampak pada sengketa. Semua proses sudah dilalui dengan baik.

“Manakala nanti ada sengketa ya itu urusan Bawaslu” tutup Rikar.

Kontributor: Berto Davids

KPU Manggarai Manggarai
Previous ArticleKematian Mahasiswa Harus Menjadi Perhatian Khusus Perguruan Tinggi
Next Article IFG Optimalkan Fasilitas Kesehatan untuk 2.000 Pelari Marathon 2023

Related Posts

Keuskupan Ruteng Wanti-wanti Dampak Tambang Mangan PT SJA di Reok

4 Juli 2026

Camat Reok Cup III Siap Bergulir Pertengahan Juli

2 Juli 2026

PT SJA Sosialisasikan Rencana Tambang Mangan di Reok, Warga Kampung Jengkalang Nyatakan Dukungan

29 Juni 2026
Terkini

Kompak Indonesia Desak Kejati NTT Supervisi Kasus Dana BOK Puskesmas Benteng Jawa

14 Juli 2026

Dua Siswa SMPN 10 Poco Ranaka Lolos OSN Provinsi, Wakili Manggarai Timur

14 Juli 2026

JPIC OFM dan FORKASI Adukan Konflik Agraria Tonggurambang ke Komnas HAM

13 Juli 2026

Jelang Pelantikan Pejabat, Pemkab Nagekeo Bantah Isu Retaknya Hubungan Bupati dan Wakil Bupati

13 Juli 2026

Kesuburan  “Tanah” Hidup: Sinergi Sabda, Hati, dan Kelestarian Ekologis

12 Juli 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.