Ruteng, Vox NTT- Beberapa tahun belakangan, aktivitas pengerukan tambang galian C ilegal di Wilayah Kabupaten Manggarai, Nusa Tenggara Timur (NTT), makin mengkhawatirkan.
Terbaru, upaya pengerukan tambang galian C ilegal itu dilakukan di wilayah selatan Manggarai tepatnya di Pantai Iteng, Kecamatan Satarmese.
Aktivitas itu memantik tanggapan serius masyarakat. Mereka menilai bahwa upaya pengerukan tambang galian C ilegal yang makin masif di Manggarai bukan saja menyalahi regulasi yang ada melainkan juga bentuk gagalnya penerapan hukum di tanah Manggarai oleh aparat penegakan hukum seperti kepolisian.
Ketua Lembaga Pengkaji Peneliti Demokrasi Masyarakat (LPPDM), Marsel Ahang menilai, tindakan pengerukan pasir pantai di Iteng sangat tidak manusiawi karena berpotensi merusak lingkungan dan ekosistem pesisir, terumbu karang, rumput laut dan habitat alami organisme laut lainnya.
“Berangkat dari kepedulian tersebut sehingga saya Marsel Ahang melapor PT Genta dan supplier materialnya selaku perpanjangan tangan dari PT Genta yaitu saudara Adi Tampo ke Polres Manggarai dengan nomor surat 30/BH.636./LSM LPPDM/MGR/X1/2023, dengan perihal laporan tambang pasir galian C ilegal di tepi pantai Iteng Satarmese, Kabupaten Manggarai,” jelas Ahang pada Kamis (16/11/2023).
Ahang yang juga berprofesi lawyer itu kemudian berharap agar Kapolres Manggarai tidak perlu banyak pertimbangan untuk menyelamatkan proyek APBN yang memakai pasir ilegal galian C melainkan dengan mengedepankan pembinaan secara hukum agar ada efek jera terhadap oknum yang nakal tersebut.
Polres Belum Lakukan Penertiban
Pantauan VoxNtt.com, Pemda Manggarai tahun 2023 tengah serius melakukan pembangunan proyek fisik.
Salah satu wilayah yang menjadi sasaran massifnya proyek Pemda yakni wilayah Satarmese Raya.
Pada saat yang sama, upaya pengerukan tambang galian C ilegal pun juga ikut massif di sejumlah titik.
Ironisnya, Polres Manggarai yang kini dipimpin oleh AKBP Edwin Saleh malah terkesan sengaja membiarkan aktivitas tambang galian C ilegal dan belum kunjung melakukan upaya penertiban.
Bahkan, Kapolres Edwin dalam sebuah kesempatan berdalih bahwa dirinya enggan terlibat jauh dalam upaya penertiban tambang galian C di Manggarai demi sebuah alasan percepatan pembangunan.
“Kalau secara aturan, salah semua kita. Saya juga salah karena nggak melakukan penegakan hukum. Yang kita harapkan bukan itu, tapi pembangunan tercapai,” katanya kepada sejumlah media di Spring Hill Hotel Ruteng, Kamis (21/09/2023) lalu.
Tidak hanya alasan tersebut, alasan lain yang mengantar Kapolres enggan melakukan penertiban karena dirinya mengklaim bahwa belum ada tambang galian C di NTT yang telah mengantongi izin.
Pengakuan sepihak ini sangat berbeda jauh dengan keterangan Kasi Minerba, Geologi, dan Air Tanah Cabang Dinas Manggarai Raya, Dinas Pertambangan Provinsi NTT, Andreas Kantus.
Menurut Andreas, untuk Kabupaten Manggarai masih ada tambang galian C yang mengantongi izin yakni di Wae Pesi, Kecamatan Reok milik PT Wijaya Graha Prima dan PT Menara.
Namun demikian, meski aktivitas tambang galian C ilegal makin masif, dirinya menyampaikan bahwa Pemerintah Provinsi NTT hanya mengontrol perusahaan yang memiliki izin. Sementara yang tidak memiliki izin atau ilegal itu menjadi tugas Aparat Penegak Hukum.
Masyarakat Tagih Profesionalitas Polres
Meski pihak Polres Manggarai belum secara serius melakukan penertiban tambang galian C ilegal di Manggarai khususnya di wilayah Pantai Iteng, masyarakat menurut Ahang, masih terus berharap dan menagih profesionalitas Polres sebagai APH untuk melakukan penertiban.
“Pada prinsinpinya saya tetap menghargai profesionalitas Polres Manggarai guna mengedepankan tindakan hukum terhadap penambang galian C tersebut,” ujar Ahang.
“Soal proyek tersebut nanti terjadi KDP atau konstruksi dalam pengerjaan, itu bukan urusan Polres Manggarai. Itu urusan kontraktor, tugas dari Polres Manggarai ialah penindakan secara hukum sehingga oknum PT Genta saudara Zainal dan supplayer material tidak semena-mena melakukan pengrusakan lingkungan di tepi pantai Iteng,” tutup mantan anggota DRPD Manggarai itu.
Untuk diketahui, VoxNtt.com sudah berupaya menghubungi pihak PT Genta melalui sambungan WhatsApp. Namun, hingga berita ini diturunkan, pihak yang bersangkutan belum kunjung memberikan respons.
Tidak hanya menghubungi pihak PT Genta, VoxNtt.com juga telah berupaya menghubungi Djibrael Tuka Rohi, Pejabat Pembuat Komitmen [PPK] 3.3 Jalan Nasional Wilayah Manggarai. Yang bersangkutan juga belum kunjung memberikan komentar.
Penulis: Igen Padur