Kupang, Vox NTT- Koalisi Masyarakat Pemberantasan Korupsi (Kompak) Indonesia kembali buka suara atas kasus dugaan korupsi Medium Terms Note (MTN) senilai Rp50 miliar di Bank NTT.
Ketua Kompak Indonesia Gabriel Goa mendesak
Kemudian Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) segera melakukan penelusuran aliran dana semua pimpinan dan pejabat yang terkait kasus Bank NTT.
Tidak hanya kasus dugaan korupsi MTN Bank NTT, pihak Gabriel bersama organisasi ‘Amman Flobamora’ juga berjanji akan mengawal serius kasus dugaan kredit fiktif PT. Budimas Pundinusa senilai Rp130 miliar
“Kami serius kawal dan aksi di KPK RI, OJK RI, Kejaksaan Agung dan Komisi III DPR RI!” tegas Gabriel dalam keterangan tertulis yang diterima awak media, Sabtu (25/11/2023).
Atas kasus tersebut Gabriel pun menyatakan sikap atas nama Kompak Indonesia. Pertama, mendesak KPK RI untuk segera mengambil alih penanganan kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait dana MTN senilai 50 miliar yang terindikasi kuat “dipetieskan” di Kejati NTT.
“Fakta membuktikan bahwa kasus serupa diproses hukum dan bahkan ada yang sudah berkekuatan hukum tetap,” tegasnya.
Kedua, mendesak KPK RI segera menetapkan tersangka kasus dugaan kredit fiktif PT. Budimas Pundinusa sebesar Rp130 miliar.
Ketiga, mendesak KPK RI untuk melakukan operasi khusus terkait dugaan tindak pidana korupsi berjemaah di NTT.
Keempat, mendesak otoritas jasa keuangan (OJK) RI untuk segera melakukan tindakan hukum untuk menyelamatkan Bank NTT.
Kelima, Kompak Indonesia bersama Amman Flobamora dan Pegiat Antikorupsi beserta Pers akan mengawal proses RUPS Luar Biasa Bank NTT pada 27 November 2023 dan 9 Desember 2023 dalam rangkaian Hari Antikorupsi Internasional, serta 20 Desember 2023 bertepatan ulang tahun Provinsi NTT.