Kota Kupang, Vox NTT- Tiga pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Kupang bakal dipanggil Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (Kejati NTT).
Panggilan itu dilakukan setelah Kejati NTT menerima laporan masyarakat terkait adanya dugaan perbuatan melawan hukum dalam penerimaan tunjangan bagi tiga pimpinan DPRD Kota Kupang.
Berdasarkan laporan hasil pemeriksaan atas laporan keuangan Pemerintah Kota kupang tahun 2022, ditemukan ada indikasi penyediaan kebutuhan rumah tangga pimpinan DPRD yang tidak sesuai dengan ketentuan.
Setwan menganggarkan belanja barang dan jasa tahun 2022 senilai Rp30.035.500.964,00 dengan realisasi senilai Rp28.044.186.797,00 atau 93,37%.
Rinciannya; penyediaan belanja kebutuhan rumah tangga pimpinan DPRD dengan realisasi senilai Rp2.184.000.000,00 atau 97,85% dari anggaran senilai Rp2.232.000.000,00.
Hal ini juga termuat dalam LHP atas laporan keuangan Pemerintah Kota Kupang tahun 2022. Di dokumen tersebut dijelaskan bahwa berdasarkan hasil konfirmasi pemeriksaan dokumen SPJ, serta keterangan pihak terkait, diketahui terdapat realisasi belanja yang tidak didukung keputusan wali kota, serta terdapat realisasi belanja yang tidak didukung pertanggungjawaban yang lengkap.
Belanja penyediaan kebutuhan rumah tangga pimpinan DPRD tahun 2022 dengan rincian direalisasikan senilai Rp2.184.000.000,00 sebagai berikut; Pertama, Pimpinan DPRD [Ketua], makanan per bulan sebesar Rp54.000.000, minuman per bulan (kopi, teh, susu, dan snack) senilai Rp10.000.000, sehingga totalnya mencapai Rp60.000.000.
Kedua, Wakil – wakil ketua (2 orang), makanan per bulan sebesar Rp99.000.000, minuman per bulan (kopi, susu, teh dan snack) sebesar Rp19.000.000, sehingga total mencapai Rp118.000.000.
Jika dihitung secara keseluruhan, maka total untuk per bulannya mencapai Rp182.000.000. Namun, jika dihitung per tahun (12 bulan) mencapai Rp2.184.000.000,00.
Di dalam laporan hasil pemeriksaan atas laporan keuangan Pemerintah Kota Kupang tahun 2022, diketahui bahwa realisasi belanja tersebut tidak didukung dengan keputusan wali kota sebagai dasar hukumnya.
Hal tersebut ditegaskan dengan adanya keterangan kepala bagian (Kabag) hukum yang menyatakan bahwa tidak terdapat penerbitan keputusan wali kota terkait kebutuhan rumah tangga pimpinan daerah tahun 2022.
Di dalam laporan hasil pemeriksaan atas laporan keuangan Pemerintah Kota Kupang tahun 2022, menurut kepala bagian keuangan Setwan, anggaran belanja penyediaan belanja kebutuhan rumah tangga DPRD tahun 2022, didasarkan pada alokasi anggaran tahun sebelumnya dengan menyesuaikan standar harga kebutuhan wakil ketua DPRD tahun 2021 ke tahun 2022, sesuai dengan Kepwali Nomor 149A tahun 2021 tentang Penetapan Harga Satuan Kebutuhan Pemerintah Kota Kupang Tahun 2022.
Di dalam laporan hasil pemeriksaan atas laporan keuangan Pemerintah Kota Kupang tahun 2022, dijelaskan bahwa berdasarkan hasil wawancara dengan TAPD, diketahui bahwa TAPD mengalokasikan anggaran belanja masing-masing SKPD berdasarkan program dan kegiatan. Namun pagu anggaran tersebut tidak mengatur secara teknis pagu belanja per jenis belanja, termasuk belanja penyediaan kebutuhan rumah tangga DPRD.
TAPD menganggarkan pagu belanja penyediaan kebutuhan rumah tangga DPRD berdasarkan PP Nomor 18 Tahun 2017 tentang hak keuangan dan administratif pimpinan dan anggota DPRD, serta Kepwali Nomor 149A/KEP/HK/2021 tentang Penetapan Harga Satuan Kebutuhan Pemerintah Kota Kupang Tahun 2022.
Sesuai dengan harga standar tersebut, harga kebutuhan ketua DPRD ditetapkan senilai Rp70.000.000,00, dan wakil ketua DPRD senilai Rp64.000.000,00.
Berdasarkan harga standar tersebut ditetapkan alokasi anggaran belanja penyediaan kebutuhan rumah tangga pimpinan DPRD pada APBD tahun 2022 senilai Rp2.376.000.000,00, dengan perhitungan (standar harga kebutuhan rumah tangga (RT) Ketua + wakil ketua I + Wakil ketua II) x 12 bulan yaitu (Rp70.000.000,00 + Rp64.000.000,00 + Rp64.000.000,00) x 12 bulan.
Sedangkan APBD Perubahan, alokasi anggaran belanja penyediaan kebutuhan rumah tangga pimpinan DPRD mengalami penurunan menjadi Rp2.232.000.000,00.
Kasi Penkum dan Humas Kejati NTT, A. A. Raka Dharmana Putra menegaskan, saat ini laporan masyarakat tentang adanya dugaan perbuatan melawan hukum telah dilakukan telaah secara hukum oleh penyidik Kejati NTT.
“Soal laporan masyarakat terkait tunjangan atau kebutuhan tiga pimpinan DPRD telah dilakukan telaah oleh penyidik secara hukum,” terang Raka Dharmana, Selasa (12/12/2023).
Menurut dia, ketiga pimpinan DPRD tersebut akan dipanggil untuk dimintai klarifikasi usai perhelatan pemilihan umum (Pemilu) tahun 2024 mendatang.
Raka Dharmana mengatakan, untuk sementara belum bisa dilakukan pemanggilan untuk dimintai klarifikasi berdasarkan Surat Edaran Jaksa Agung RI, ST Burhanuddin Nomor 06 Tahun 2023 tentang Optimalisasi Peran Kejaksaan RI dalam Mendukung dan Menyukseskan Penyelenggaraan Pemilu Serentak 2024.
“Untuk saat ini, hanya sebatas telaah secara hukum. Belum bisa dilakukan pemanggilan untuk dimintai klarifikasi. Pemanggilan akan dilakukan usai perhelatan Pemilu tahun 2024 mendatang,” tegasnya.
Penulis: Ronis Natom