Betun, Vox NTT- Dugaan adanya praktik gelap yang terjadi di internal Sekretariat DPRD Kabupaten Malaka mencuat ke permukaan.
Dugaan praktik gelap tersebut berupa rentenir atau yang sering juga disebut tengkulak dan lintah darat, di mana memberi pinjaman uang tidak resmi atau resmi dengan bunga tinggi.
Informasi yang dihimpun VoxNtt.com, praktik rentenir di tubuh Sekretariat DPRD Malaka sudah bukan hal baru. Setiap ada kegiatan, baik itu studi banding (stuba) maupun konsultasi, para anggota DPRD Malaka selalu mengandalkan rentenir untuk urusan keuangan.
Bunga rentenir itu pun sangat tinggi yakni sebesar 20% dari total dana pinjaman. Ketika Sekretariat DPRD meminjam dana sebesar Rp1 miliar, maka total uang yang dikembalikan yakni Rp1,2 miliar terhitung dengan bunga 20% yakni 200 juta.
Dalam catatan VoxNtt.com, praktik rentenir ini sudah berlangsung lama, jauh sebelum pemerintahan Simon Nahak dan Kim Taolin menjabat sebagai Bupati dan Wakil Bupati Malaka.
Bahkan, persoalan utang piutang Sekretariat DPRD Malaka sudah pernah ke meja hijau di Pengadilan Negeri Atambua.
Mantan anggota DPRD Kabupaten Malaka, Marius Boko membenarkan adanya praktik rentenir di Sekretariat DPRD Malaka.
“Ada itu, bunganya besar sekali, 20%. Sekwan DPRD Kabupaten Malaka itu sering pinjam juga di saya. Pernah mereka pinjam dan tidak mau bayar. Itu nilainya 2 miliar lebih. Akhirnya saya tempuh jalur hukum baru mereka bayar,” ungkap Marius, Jumat (15/12/2023).
Kata Marius, ada oknum anggota DPRD di Malaka yang menjalankan praktik rentenir dengan bunga yang sangat besar, yakni 20%.
“Itu diduga kuat ada kerja sama dengan pihak sekwan. Hal ini karena bayarannya lancar. Kalau yang lain tagih sampai di pengadilan karena bunganya tidak ada. Punya saya juga masih banyak yang belum bayar. Saya lagi upaya somasi ketiga kalinya. Kalau tidak ditindaklanjuti, saya tempuh jalur hukum,” tandasnya.
Mengacu pada temuan akan adanya dugaan praktik rentenir itu, VoxNtt.com menanyakan kepada Inspektorat Kabupaten Malaka saat jumpa pers bersama Bupati Malaka Simon Nahak di ruang rapatnya, Jumat (08/12/2023).
Pertanyaan VoxNtt.com kala itu sangat berhubungan dengan tugas Inspektorat Malaka sebagai lembaga yang bertugas untuk mengaudit keuangan lembaga di daerahnya termasuk lembaga DPRD.
Substansi pertanyaan VoxNtt.com adalah tentang temuan Inspektorat sebagai lembaga pengaudit keuangan dan kesanggupan daerah akan pembayaran bunga pinjaman tersebut.
Tidak hanya itu, VoxNtt.com juga menanyakan regulasi yang memberi ruang kepada pihak Sekretariat DPRD Malaka untuk melakukan praktik rentenir dengan bunga yang sangat fantastis yakni 20%.
Menanggapi pertanyaan VoxNtt.com, Inspektur Kabupaten Malaka Agustinus Remigius Leki tidak menjabarkan secara detail tentang temuannya dan bahkan menyarankan agar menyampaikan ke BPK.
Menurut Remigius, selain Inspektorat pengawasan juga ada BPK yang merupakan sebuah lembaga dengan tugas mengawasi penyelenggaraan pemerintah.
Remigius juga menyarankan agar melakukan pengaduan kepada pihak aparat penegak hukum (APH) seperti Kejaksaan dan Kepolisian Malaka mengingat bahwa pihaknya sudah menandatangi dokumen MoU dengan APH.
“Nah, apabila terjadi permasalahan pinjam meminjam, saya persilakan untuk melakukan pengaduan. Karena pihak kami sudah ada MoU antara Kejaksaan dan Kepolisian. Sehingga apabila terjadi temuan administrasi diserahkan ke aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP),” ujar Remigius.
Selanjutnya, dia menyarankan agar langsung menanyakan hal itu ke Sekretariat DPRD Malaka.
“Tapi kalau ada data akurat silakan buat pengaduan,” ujarnya.
Sementara itu, hingga berita ini diturunkan Sekretaris DPRD Malaka Carlos Monis belum berhasil memberikan komentar.
VoxNtt.com sudah melakukan upaya konfirmasi melalui pesan WhatsApp pada 11 Desember 2023, namun tidak digubris oleh Carlos.
Bahkan VoxNtt.com sampai datang kantornya, juga tidak berhasil ditemui. Informasi yang diperoleh saat itu, Sekwan Carlos masih berada di luar daerah.
Penulis: Frido Umrisu Raebesi