Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»HUKUM DAN KEAMANAN»Ada Dugaan Bunga Praktik Rentenir di Sekretariat DPRD Malaka, Inspektorat Saran Tempuh Jalur Hukum
HUKUM DAN KEAMANAN

Ada Dugaan Bunga Praktik Rentenir di Sekretariat DPRD Malaka, Inspektorat Saran Tempuh Jalur Hukum

By Redaksi15 Desember 20233 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Ada Dugaan Bunga Praktik Rentenir di Sekretariat DPRD Malaka, Inspektorat Saran Tempuh Jalur Hukum
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Betun, Vox NTT- Dugaan adanya praktik gelap yang terjadi di internal Sekretariat DPRD Kabupaten Malaka mencuat ke permukaan.

Dugaan praktik gelap tersebut berupa rentenir atau yang sering juga disebut tengkulak dan lintah darat, di mana memberi pinjaman uang tidak resmi atau resmi dengan bunga tinggi.

Informasi yang dihimpun VoxNtt.com, praktik rentenir di tubuh Sekretariat DPRD Malaka  sudah bukan hal baru. Setiap ada kegiatan, baik itu studi banding (stuba) maupun konsultasi, para anggota DPRD Malaka selalu mengandalkan rentenir untuk urusan keuangan.

Bunga rentenir itu pun sangat tinggi yakni sebesar 20% dari total dana pinjaman. Ketika Sekretariat DPRD meminjam dana sebesar Rp1 miliar,  maka total uang yang dikembalikan yakni Rp1,2 miliar terhitung dengan bunga 20% yakni 200 juta.

Dalam catatan VoxNtt.com, praktik rentenir ini sudah berlangsung lama, jauh sebelum pemerintahan Simon Nahak dan Kim Taolin menjabat sebagai Bupati dan Wakil Bupati Malaka.

Bahkan, persoalan utang piutang Sekretariat DPRD Malaka sudah pernah ke meja hijau di Pengadilan Negeri Atambua.

Mantan anggota DPRD Kabupaten Malaka, Marius Boko membenarkan adanya praktik rentenir di Sekretariat DPRD Malaka.

“Ada itu, bunganya besar sekali, 20%. Sekwan DPRD Kabupaten Malaka itu sering pinjam juga di saya. Pernah mereka pinjam dan tidak mau bayar. Itu nilainya 2 miliar lebih. Akhirnya saya tempuh jalur hukum baru mereka bayar,” ungkap Marius, Jumat (15/12/2023).

Kata Marius, ada oknum anggota DPRD di Malaka yang menjalankan praktik rentenir dengan bunga yang sangat besar, yakni 20%.

“Itu diduga kuat ada kerja sama dengan pihak sekwan. Hal ini karena bayarannya lancar. Kalau yang lain tagih sampai di pengadilan karena bunganya tidak ada. Punya saya juga masih banyak yang belum bayar. Saya lagi upaya somasi ketiga kalinya. Kalau tidak ditindaklanjuti, saya tempuh jalur hukum,” tandasnya.

Mengacu pada temuan akan adanya dugaan praktik rentenir itu, VoxNtt.com menanyakan kepada Inspektorat Kabupaten Malaka saat jumpa pers bersama Bupati Malaka Simon Nahak di ruang rapatnya, Jumat (08/12/2023).

Pertanyaan VoxNtt.com kala itu sangat berhubungan dengan tugas Inspektorat Malaka sebagai lembaga yang bertugas untuk mengaudit keuangan lembaga di daerahnya termasuk lembaga DPRD.

Substansi pertanyaan VoxNtt.com adalah tentang temuan Inspektorat sebagai lembaga pengaudit keuangan dan kesanggupan daerah akan pembayaran bunga pinjaman tersebut.

Tidak hanya itu, VoxNtt.com juga menanyakan regulasi yang memberi ruang kepada pihak Sekretariat DPRD Malaka untuk melakukan praktik rentenir dengan bunga yang sangat fantastis yakni 20%.

Menanggapi pertanyaan VoxNtt.com, Inspektur Kabupaten Malaka Agustinus Remigius Leki tidak menjabarkan secara detail tentang temuannya dan bahkan menyarankan agar menyampaikan ke BPK.

Menurut Remigius, selain Inspektorat  pengawasan juga ada BPK yang merupakan sebuah lembaga dengan tugas mengawasi penyelenggaraan pemerintah.

Remigius juga menyarankan agar melakukan pengaduan kepada pihak aparat penegak hukum (APH) seperti Kejaksaan dan Kepolisian Malaka mengingat bahwa pihaknya sudah menandatangi dokumen MoU dengan APH.

“Nah, apabila terjadi permasalahan pinjam meminjam, saya persilakan untuk melakukan pengaduan. Karena pihak kami sudah ada MoU antara Kejaksaan dan Kepolisian. Sehingga apabila terjadi temuan administrasi diserahkan ke aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP),” ujar Remigius.

Selanjutnya, dia menyarankan agar langsung menanyakan hal itu ke Sekretariat DPRD Malaka.

“Tapi kalau ada data akurat silakan buat pengaduan,” ujarnya.

Sementara itu, hingga berita ini diturunkan Sekretaris DPRD Malaka Carlos Monis belum berhasil memberikan komentar.

VoxNtt.com sudah melakukan upaya  konfirmasi melalui pesan WhatsApp pada  11 Desember 2023, namun tidak digubris oleh Carlos.

Bahkan VoxNtt.com sampai datang kantornya, juga tidak berhasil ditemui.  Informasi yang diperoleh saat itu,  Sekwan Carlos masih berada di luar daerah.

Penulis: Frido Umrisu Raebesi

DPRD Malaka Malaka
Previous ArticleRektor Unika Ruteng Resmi Buka The 3rd ICEHHA, Soroti Urgensi Kolaborasi Global
Next Article Ratusan Lansia Desa Batu Cermin Ikut Posyandu Lansia di Pantai Pasir Panjang

Related Posts

Kompak Indonesia Desak Kejati NTT Supervisi Kasus Dana BOK Puskesmas Benteng Jawa

14 Juli 2026

Kompak Indonesia Desak Jaksa Agung Ambil Alih Dugaan Korupsi Rp49,8 Miliar di Ende

8 Juli 2026

Satreskrim Polres Mabar Selesaikan Kasus Penipuan Wisatawan Malaysia lewat Restorative Justice

1 Juli 2026
Terkini

Kompak Indonesia Desak Kejati NTT Supervisi Kasus Dana BOK Puskesmas Benteng Jawa

14 Juli 2026

Dua Siswa SMPN 10 Poco Ranaka Lolos OSN Provinsi, Wakili Manggarai Timur

14 Juli 2026

JPIC OFM dan FORKASI Adukan Konflik Agraria Tonggurambang ke Komnas HAM

13 Juli 2026

Jelang Pelantikan Pejabat, Pemkab Nagekeo Bantah Isu Retaknya Hubungan Bupati dan Wakil Bupati

13 Juli 2026

Kesuburan  “Tanah” Hidup: Sinergi Sabda, Hati, dan Kelestarian Ekologis

12 Juli 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.