Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»HUKUM DAN KEAMANAN»Tiga Tersangka Kasus Pasar Danga Dinilai Belum Dapatkan Hak Keadilan
HUKUM DAN KEAMANAN

Tiga Tersangka Kasus Pasar Danga Dinilai Belum Dapatkan Hak Keadilan

Gabriel juga mendesak Kajari Ngada dan Kapolres Nagekeo untuk melakukan koordinasi dan saling mendukung dalam penegakan hukum apalagi soal kasus tindak pidana korupsi.
By Redaksi8 Januari 20242 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Ketua Kompak Indonesia, Gabriel Goa
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Mbay, Vox NTT- Nasib GJ, IP dan RS tersangka kasus pemusnahan aset Pasar Nanga, Kabupaten Nagekeo hingga kini masih menggantung di Polres Negekeo, NTT.

Hingga kini, ketiga orang tersebut masih belum ada kepastian hukum. Padahal, Polres Nagekeo sudah menetapkan ketiganya menjadi tersangka pada 18 Maret 2023 lalu.

Akibat lambannya Polres Nagekeo membuat GJ,IP dan RS belum mendapatkan hak keadilan. Hak politik mereka pun terganjal.

“APH (aparat penegak hukum) bisa terkena kasus maladministrasi dan pelanggaran HAM karena telah melakukan pembiaran dalam penanganan perkara hingga berlarut-larut tanpa adanya kepastian hukum,” ujar Ketua Koalisi Masyarakat Pemberantasan Korupsi (Kompak) Indonesia, Gabriel Goa, dalam keterangan tertulis yang diterima awak media, Minggu (07/01/2024) malam.

Ditambah lagi tidak adanya langkah advokasi baik litigasi maupun nonlitigasi yang dilakukan oleh pengacara tersangka untuk membela kliennya memperoleh kepastian hukum. Hal ini, kata Gabriel, tentu sungguh sangat merugikan para tersangka dan keluarga besar.

Belum lagi, lanjut dia, sikap apatis publik Nagekeo terhadap penegakan hukum tindak pidana korupsi di Nagekeo ikut memperparah penegakan hukum di wilayah ini.

“Sudah waktunya publik Nagekeo berani bersuara lantang dan bersama-sama Kompak Indonesia,” ujar Gabriel.

Sebab itu, Gabriel mendesak Kapolres Nagekeo yang baru AKBP Andrey Valentino segera memenuhi permintaan Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Ngada hingga berkas P-21.

Apabila berkas perkara sudah P-21, maka Kapolres Nagekeo dan jajarannya segera menangkap dan menahan tiga tersangka dan segera melimpahkan barang bukti ke Jaksa Penuntut Umum Kejari Ngada.

“Hal ini penting agar segera dilimpahkan ke PN Ngada untuk segera disidangkan perkara Tipikornya untuk adanya kepastian hukum bagi tersangka,” imbuh Gabriel.

Gabriel juga mendesak Kajari Ngada dan Kapolres Nagekeo untuk melakukan koordinasi dan saling mendukung dalam penegakan hukum apalagi soal kasus tindak pidana korupsi.

Tidak hanya itu, ia kemudian mendesak KPK RI untuk melakukan supervisi dalam penanganan perkara tindak pidana korupsi yang sedang ditangani Polres Nagekeo.

“Saya mengajak solidaritas pegiat antikorupsi dan pers berkolaborasi bersama KPK RI mengawal khusus penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi di Polres Nagekeo, Kejaksaan Negeri Ngada dan Pengadilan Tipikor Kupang,” tutup Gabriel.

 

Gabriel Goa Kompak Indonesia Nagekeo Pasar Danga Polres Nagekeo
Previous ArticleSeorang Ibu dan Empat Pemuda di Bakunase II Dianiaya Tanpa Sebab, Terduga Pelaku Belum Diamankan
Next Article Rotasi Sejumlah Pejabat Eselon, Nabit Tekankan Loyalitas kepada Bupati

Related Posts

Polres Manggarai Limpahkan Dua Tersangka Kasus Narkotika ke Kejaksaan

6 Maret 2026

RSUD Aeramo Luncurkan Inovasi Layanan “Bahagia Kita”

4 Maret 2026

Dapur MBG Gako Dihentikan karena Berdiri di Atas Tanah yang Telah Diserahkan ke Pemda

3 Maret 2026
Terkini

Cerpen: Mata Tua di Tubuh Bayi Bole Wote

6 Maret 2026

Tanah Ulayat, Identitas, dan Derita Sosial

6 Maret 2026

Desa Golo Riwu Tetapkan APBDes Tahun Anggaran 2026, KMP dan MBG Jadi Fokus Utama

6 Maret 2026

Rote Ndao Siap Jadi Tuan Rumah Selancar Ombak PON 2028

6 Maret 2026

Polres Manggarai Limpahkan Dua Tersangka Kasus Narkotika ke Kejaksaan

6 Maret 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.