Mbay, Vox NTT- Nasib GJ, IP dan RS tersangka kasus pemusnahan aset Pasar Nanga, Kabupaten Nagekeo hingga kini masih menggantung di Polres Negekeo, NTT.
Hingga kini, ketiga orang tersebut masih belum ada kepastian hukum. Padahal, Polres Nagekeo sudah menetapkan ketiganya menjadi tersangka pada 18 Maret 2023 lalu.
Akibat lambannya Polres Nagekeo membuat GJ,IP dan RS belum mendapatkan hak keadilan. Hak politik mereka pun terganjal.
“APH (aparat penegak hukum) bisa terkena kasus maladministrasi dan pelanggaran HAM karena telah melakukan pembiaran dalam penanganan perkara hingga berlarut-larut tanpa adanya kepastian hukum,” ujar Ketua Koalisi Masyarakat Pemberantasan Korupsi (Kompak) Indonesia, Gabriel Goa, dalam keterangan tertulis yang diterima awak media, Minggu (07/01/2024) malam.
Ditambah lagi tidak adanya langkah advokasi baik litigasi maupun nonlitigasi yang dilakukan oleh pengacara tersangka untuk membela kliennya memperoleh kepastian hukum. Hal ini, kata Gabriel, tentu sungguh sangat merugikan para tersangka dan keluarga besar.
Belum lagi, lanjut dia, sikap apatis publik Nagekeo terhadap penegakan hukum tindak pidana korupsi di Nagekeo ikut memperparah penegakan hukum di wilayah ini.
“Sudah waktunya publik Nagekeo berani bersuara lantang dan bersama-sama Kompak Indonesia,” ujar Gabriel.
Sebab itu, Gabriel mendesak Kapolres Nagekeo yang baru AKBP Andrey Valentino segera memenuhi permintaan Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Ngada hingga berkas P-21.
Apabila berkas perkara sudah P-21, maka Kapolres Nagekeo dan jajarannya segera menangkap dan menahan tiga tersangka dan segera melimpahkan barang bukti ke Jaksa Penuntut Umum Kejari Ngada.
“Hal ini penting agar segera dilimpahkan ke PN Ngada untuk segera disidangkan perkara Tipikornya untuk adanya kepastian hukum bagi tersangka,” imbuh Gabriel.
Gabriel juga mendesak Kajari Ngada dan Kapolres Nagekeo untuk melakukan koordinasi dan saling mendukung dalam penegakan hukum apalagi soal kasus tindak pidana korupsi.
Tidak hanya itu, ia kemudian mendesak KPK RI untuk melakukan supervisi dalam penanganan perkara tindak pidana korupsi yang sedang ditangani Polres Nagekeo.
“Saya mengajak solidaritas pegiat antikorupsi dan pers berkolaborasi bersama KPK RI mengawal khusus penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi di Polres Nagekeo, Kejaksaan Negeri Ngada dan Pengadilan Tipikor Kupang,” tutup Gabriel.