Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»NTT NEWS»Dua Hari Jelang Bebas, Berkas Perkara Marten Konay Dinyatakan Lengkap
NTT NEWS

Dua Hari Jelang Bebas, Berkas Perkara Marten Konay Dinyatakan Lengkap

By Redaksi22 Januari 20241 Min Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Aksi unjuk rasa di depan Kantor Kejari Kota Kupang menuntut pelimpahan berkas perkara Marten Konay oleh kelurga Almarhum Roy Bole beberapa waktu lalu
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Kota Kupang, Vox NTT- Berkas perkara tersangka Marten Soleman Konay, terduga aktor intekeltual kasus pembunuhan Toy Bole September lalu, dinyatakan lengkap.

Hal tersebut tertuang dalam surat yang dikeluarkan oleh Kejari Kota Kupang kepada Polresta Kupang.

Surat tertanggal 22 Januari 2024 yang dikeluarkan Kejari Kota Kupang kepada Polresta Kupang itu bernomor surat B-166/N.310/Eoh.1/01/2024.

Dalam surat disebutkan tentang pemberitahuan hasil penyidikan berkas perkara atas nama tersangka Marten Soleman Konay.

Tertulis berkas Marten Konay yang diduga melanggar Padal 338 KUHP sub Pasal  170 ayat (1) KUHPidana  pasal 351 ayat (3) KUHPidana Jo Pasal 55 ayat (1) KUHPidana sudah lengkap.

“Sehubungan dengan penyerahan berkas perkara pidana atas nama tersangka Marten Soleman Konay nomor Bp/84/2023/ Reskrim tanggal 28 Oktober 2023 yang kami terima tanggal 19 Januari 2024 setelah dilakukan penelitian ternyata hasil penyelidikannya sudah lengkap,” demikian cuplikan surat itu.

Mengutip Kupangnews.com, Kasi Intel Kejari Kota Kupang, Rindaya Sitompul membenarkan informasi tersebut.

“Iya benar,” kata dia.

Hal yang sama juga disampaikan oleh Kapolresta Kupang Kota Kombes Pol Aldinan R.J.H Manurung.

“Alhamdulillah berkas perkara dinyatakan lengkap,” ujarnya mengutip sumber yang sama.

Penulis: Ronis Natom

Kejari Kota Kupang Marten Konay Polres Kupang Kota
Previous ArticlePenanganan Kemiskinan Ekstrem dan Stunting di NTT Butuh Kerja Sama Semua Sektor
Next Article Panwaslucam Wae Ri’i Lantik 84 Pengawas TPS

Related Posts

Keuskupan Agung Ende dan Warga Flores Gugat Tiga SK Geothermal ke Mahkamah Agung

31 Juli 2026

Bantuan Rp100 Juta per Desa Mulai Diimplementasikan, Bapperida NTT Intervensi Manulai 2

20 Juli 2026

Demokrat Manggarai Timur Tanam 250 Pohon dan Bersihkan Pantai Borong

17 Juli 2026
Terkini

Apotek K-24 Resmikan Outlet di Labuan Bajo, Perluas Akses Layanan Kesehatan 24 Jam

4 Agustus 2026

Ketua DPRD Manggarai Timur Minta Agregat Jalan Watu Cie-Deno Dibongkar Jika Tak Sesuai Spesifikasi

4 Agustus 2026

Dua Belas Penundaan Menguji Kemanusiaan Akademik

4 Agustus 2026

ASN di Reok Barat Keluhkan Iuran HUT RI, Camat Sebut untuk Kelancaran Upacara

4 Agustus 2026

Camat Welak Kunjungi Tiga ODGJ di Desa Wewa, Sebut Penanganan ODGJ Jadi Prioritas

4 Agustus 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.