Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»NTT NEWS»Kajari Kota Kupang Diminta Gantikan JPU Rindaya Sitompul dalam Sidang Pembunuhan Roy Bolle
NTT NEWS

Kajari Kota Kupang Diminta Gantikan JPU Rindaya Sitompul dalam Sidang Pembunuhan Roy Bolle

By Redaksi29 Januari 20242 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Utusan massa aksi saat menyerahkan poin tuntutan di Kejaksaan Negeri Kota Kupang, Senin (29/01/2024)
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Kota Kupang, Vox NTT- Aliansi kembali menggelar aksi unjuk rasa menuntut keadilan atas pembunuhan Roy Herman Bolle, Senin (29/1/2024).

Mereka menggelar aksi di Kantor Kejaksaan Negeri Kota Kupang dan Pengadilan Negeri Kupang.

Pada spanduk poin tuntutan, massa aksi meminta Kejari Kota Kupang menggantikan Jaksa Penuntut Umum atas nama Rindaya Sitompul dengan JPU yang baru yang profesional, integritas dan tegas lurus dalam melaksanakan fungsi penuntutan terhadap seluruh terdakwa kasus pembunuhan Roy Herman Bolle.

Selain itu, mereka juga meminta majelis hakim yang memeriksa perkara pembunuhan Roy Herman Bolle bersikap objektif dan tegak lurus serta menjatuhkan vonis maksimal terhadap seluruh terdakwa.

Hermaks Herewila, salah satu pengurus BEM Nusantara yang juga orator dalam aksi itu menuntut keadilan bagi keluarga almarhum Roy Bolle.

“Kita ingin keadilan dirasakan oleh keluarga Almarhum karena meninggalkan anak yang masih kecil dan istrinya,” kata Hermaks melalui pengeras suara.

Hermaks mengatakan, jika vonis hakim pada seluruh terdakwa tidak maksimal maka aliansi akan datang untuk menuntut di hukum secara maksimal.

“Kita akan kawal sampai tuntas. Ketika putusan meringankan pelaku kita akan datang dengan masa yang lebih banyak. Kita akan datang dan memboikot pengadilan negeri kupang ini,” imbuhnya.

Max Sinlae pengurus Ormas Garuda Kupang, menyampaikan apresiasi kepada seluruh perjuangan aliansi yang mengawal kasus ini.

Sebab, Kata Max, meskipun proses pelimpahan berkas terjadi pada penghujung masa tahanan tersangka Marthen Konay, namun perjuangan aliansi tidak sia-sia.

Penulis: Ronis Natom

Kejari Kota Kupang Kota Kupang Marten Konay
Previous ArticleSMK Swasta St. Aloysius Gandeng PMKRI Cabang Ruteng Gelar LKTM
Next Article Pendidikan Karakter yang Membebaskan

Related Posts

Keuskupan Agung Ende dan Warga Flores Gugat Tiga SK Geothermal ke Mahkamah Agung

31 Juli 2026

Bantuan Rp100 Juta per Desa Mulai Diimplementasikan, Bapperida NTT Intervensi Manulai 2

20 Juli 2026

Demokrat Manggarai Timur Tanam 250 Pohon dan Bersihkan Pantai Borong

17 Juli 2026
Terkini

Apotek K-24 Resmikan Outlet di Labuan Bajo, Perluas Akses Layanan Kesehatan 24 Jam

4 Agustus 2026

Ketua DPRD Manggarai Timur Minta Agregat Jalan Watu Cie-Deno Dibongkar Jika Tak Sesuai Spesifikasi

4 Agustus 2026

Dua Belas Penundaan Menguji Kemanusiaan Akademik

4 Agustus 2026

ASN di Reok Barat Keluhkan Iuran HUT RI, Camat Sebut untuk Kelancaran Upacara

4 Agustus 2026

Camat Welak Kunjungi Tiga ODGJ di Desa Wewa, Sebut Penanganan ODGJ Jadi Prioritas

4 Agustus 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.