Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»HUKUM DAN KEAMANAN»Kejati NTT Tangkap DPO Terpidana Kasus Persetubuhan terhadap Anak
HUKUM DAN KEAMANAN

Kejati NTT Tangkap DPO Terpidana Kasus Persetubuhan terhadap Anak

By Redaksi29 Januari 20242 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Tim Tabur Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur usai menangkap Aris Taneo yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) terpidana kasus persetubuhan terhadap anak, Senin (29/1/2024)
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Kupang, Vox NTT- Tim Tabur Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur berhasil menangkap Aris Taneo yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) terpidana kasus persetubuhan terhadap anak, Senin (29/1/2024).

Asisten Intelijen Kejati NTT Bambang Mucholono mengatakan, Aris Taneo ditangkap di Bandara El Tari Kupang sekitar pukul 15.00 Wita. Sebelumnya terpidana merupakan DPO asal Kejaksaan Negeri Kupang.

“Di mana diketahui bahwa terpidana meninggalkan Jakarta menuju Kupang menggunakan Pesawat Lion Air dengan nomor penerbagan JT-694 transit di Surabaya dan tiba di Kupang pada pukul 14.50 Wita di Bandara El-Tari Kupang,” jelas Mucholono dalam keterangan tertulis yang diterima awak media, Senin sore.

Menurut dia, terpidana Aris Taneo ditetapkan masuk dalam DPO berdasarkan surat penetapan DPO Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Kupang bernomor: R-01 /N.3.25/ES.3/03/2023 tanggal 2 Maret 2023.

Aris Taneo telah dipanggil sebanyak tiga kali untuk dilakukan eksekusi berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI 798 K/Pid.Sus/2021 pada 15 Maret 2021 yang menolak permohonan kasasi terpidana.

Mucholono menjelaskan, berdasarkan putusan PN Oelamasi Nomor 69/Pid.Sus/2020/PN Olm yang dikuatkan dengan putusan Pengadilan Tinggi Kupang Nomor 71/PID/2020/PT KPG pada 31 Agustus 2020 dan Putusan Mahkamah Agung RI 798 K/Pid.Sus/2021 pada 15 Maret 2021,  terpidana dinyatakan bersalah karena telah melakukan tindak pidana “Melakukan ancaman kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya yang dilakukan oleh orangtua secara berlanjut”.

Hal ini sebagaimana dimaksud pada pasal Pasal 81 Ayat (3) Undang-undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-undang Jo Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2014 tentang Perindungan Anak Jo Pasal 64 (1) KUHP.

“Atas perbuatan ini, terpidana djatuhi hukuman pidana penjara selama 17 (tujuh belas) tahun dan denda sejumlah Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 9 (sembilan) bulan,” jelas Mucholono. [VoN]

Kejati NTT Kota Kupang
Previous ArticlePendidikan Karakter yang Membebaskan
Next Article Kasus Penganiayaan di Raimanuk Belu Belum Kunjung P-21, Jaksa Diduga Tidak Profesional

Related Posts

Polisi Tahan Calo Trip yang Gelapkan Rp244,2 Juta, 22 Wisatawan Tiongkok Terlantar di Labuan Bajo

14 Agustus 2026

Tiga Pria Diamankan Polisi Usai Bakar Burung Hantu Hidup-hidup di Manggarai Barat

12 Agustus 2026

Kejari Manggarai Pastikan Kasus Eks Kadis DP3AKB Diproses Sesuai Prosedur

3 Agustus 2026
Terkini

Polda Jawa Tengah Salurkan Bantuan Sembako untuk Korban Gempa di Lengor

24 Agustus 2026

Karitas Keuskupan Ruteng Salurkan Bantuan untuk 11.907 Korban Gempa Flores

24 Agustus 2026

Keluarga Jakob Nuwa Wea Salurkan Rp1 Miliar untuk Korban Gempa Nagekeo

23 Agustus 2026

PT GAG Nikel Salurkan Bantuan untuk Korban Gempa Flores di Manggarai Barat

23 Agustus 2026

Sepekan Pascagempa, Armada Kemanusiaan BKH-Stevi Harman Tak Henti Mengirim Bantuan Susulan

23 Agustus 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.