Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»HUKUM DAN KEAMANAN»Oknum Penyidik di Polres Belu Diadukan ke Kapolda NTT
HUKUM DAN KEAMANAN

Oknum Penyidik di Polres Belu Diadukan ke Kapolda NTT

By Redaksi12 Februari 20242 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Kantor Polda NTT (Foto: Ronis Natom/Vox NTT)
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Kota Kupang, Vox NTT- OP, oknum penyidik di Polres Belu yang bertugas di Polsek Raimanuk, Polres Belu, diadukan ke Kapolda NTT pada Jumat (9/2/2024).

OP diadukan oleh kakak kandung korban penganiayaan di wilayah Polsek Raimanuk, Ma Putra Dapatalu.

Putra membawa berkas lengkap terkait kronologi kejadian. Ia dan beberapa kuasa hukum korban memilih untuk mengadukan OP di Polda NTT.

Pantauan VoxNtt.com, Putra awalnya diterima oleh piket SPKT di Polda NTT. Dia kemudian diarahkan ke Piket Propam.

Kurang lebih beberapa menit kemudian, Putra mengantarkan berkas pengaduan ke bagian warsidik.

Putra diintrogasi kurang lebih dua jam oleh bagian warsidik Polda NTT.

Pada Senin (12/2/2024) Putra menyebut dirinya diarahkan untuk mengantarkan surat yang sama langsung ke Kapolda NTT.

“Ke Bapak Kapolda NTT untuk menyerahkan sepucuk surat Pengaduan masyarakat atau Dumas (pengaduan masyarakat),” katanya.

Upaya itu dilakukan agar mendapatkan kepastian hukum untuk adik kandungnya yang menurut dia, pada Oktober 2023 lalu sebagai korban dalam kasus penganiayaan sebagaimana diatur dalam Pasal 351 ayat (1) KUHP di wilayah hukum Polsek Raimanuk, Polres Belu.

Ia berharap agar kinerja penyidik lebih profesional lagi. Apalagi kasusnya penganiayaan ini sudah sangat lama dan hingga kini belum ada kejelasan.

Bahkan, kata dia, terduga pelaku atas nama Rio bisa bebas dengan mudah.

“Dan membuat berita pengaduan bahwa terduga pelaku merasa dikriminalisasi oleh penyidik,” kata Putra.

Putra berharap pula penyidik atas nama OP tidak masuk angin untuk kasus ini. Sebab, adiknya sebagai korban melihat langsung bahwa OP bersama dengan terduga pelaku keluar dari Polres Belu.

Putra pun meminta Kapolda NTT untuk bisa melihat kinerja penyidik atas nama OP tersebut sebab dia dinilai tidak profesional dengan kasus yang menimpa adiknya.

“Semoga Bapak Kapolda bisa mengambil sebuah tindakan hukum agar kami keluarga korban bisa mendapatkan kepastian hukum dan keadilan bagi korban, kami tidak mau ada korban selanjutnya lagi setelah kami,” tambah Putra.

Pada surat yang disampaikan bahkan saat menjalani pemeriksaan Putra mengaku memberikan kronologi terkait penganiayaan yang dialami adik kandungnya.

Proses hukum terhadap terduga pelaku sempat ditangani Polsek Raimanuk namun kemudian pada awal Februari lalu terduga pelaku bebas.

Kapolda NTT Polda NTT Polres Belu Polsek Raimanuk
Previous ArticleAnggota Sumba SVD Youth Day Gores Kisah Lewat Pentas Seni
Next Article Berikut Pesan Sejuk FKUB Rote Ndao Jelang Pemilu

Related Posts

Rutan Kupang Siap Serahkan Rekaman CCTV Terkait Dugaan Suap terhadap Saksi Kasus Jaksa Peras Kontraktor

24 Juni 2026

Mantan Kadis DP3AKB Manggarai Timur Diperiksa Kejari Manggarai Terkait Dugaan Korupsi Anggaran

22 Juni 2026

Kasus Dugaan Korupsi RSU Undana Kupang Naik ke Tahap Penyidikan

18 Juni 2026
Terkini

KemenHAM Serap Aspirasi Warga dalam Sosialisasi Penguatan HAM di Tiga Desa Manggarai Raya

25 Juni 2026

Julie Laiskodat Sumbang Rp100 Juta untuk MTQ Tingkat Provinsi NTT di Nagekeo

25 Juni 2026

Rutan Kupang Siap Serahkan Rekaman CCTV Terkait Dugaan Suap terhadap Saksi Kasus Jaksa Peras Kontraktor

24 Juni 2026

Undhira Bali Pertahankan Tradisi Ibadah Rabuan untuk Perkuat Karakter dan Spiritualitas Civitas Akademika

24 Juni 2026

Padma Indonesia Kecam Dugaan Intimidasi Warga Tonggurambang Terkait Rencana Pembangunan Fasilitas Militer

24 Juni 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.