Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»HUKUM DAN KEAMANAN»Aliansi Desak Ketua Majelis Hakim di PN Kupang Klarifikasi dan Minta Maaf
HUKUM DAN KEAMANAN

Aliansi Desak Ketua Majelis Hakim di PN Kupang Klarifikasi dan Minta Maaf

By Redaksi26 Februari 20242 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Massa aliansi saat menggelar aksi di depan Kantor PN Kupang, Senin (26/02/2024)
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Kupang, Vox NTT- Massa aliansi peduli kemanusiaan atas korban pembunuhan Roy Herman Bolle masih melanjutkan aksi solidaritas di depan Kantor Pengadilan Negeri Kupang, Senin (26/02/2024) sejak pagi hari.

Massa aliansi sempat berorasi di depan pagar Kantor PN, mereka menyampaikan orasi meskipun sidang pemeriksaan sebanyak 6 terdakwa masih terus bergulir di dalam Kantor PN Kupang.

Massa aksi meminta klarifikasi dari Ketua Majelis Hakim Florence Katarina, yang menyebut korban merupakan seorang preman dan tindakan pembunuhan merupakan hal yang biasa antara preman dengan preman.

Selaku koordinator aksi, Hemax Rihi Herewil menjelaskan, usai bertemu pihak PN Kupang mengatakan, pernyataan dari Majelis Hakim sangatlah melukai hati keluarga Almarhum Roy Bolle.

Oleh karena itu, pihaknya meminta Ketua  Majelis Hakim segera mencabut ucapannya dan menyampaikan permohonan maaf.

Meski demikian, ia menjelaskan, sesuai kode etik pihaknya tidak bisa bertemu dengan Ketua Majelis Hakim.

“Klarifikasi dari Ketua Hakim baru akan disampaikan melalui Humas PN Kupang beberapa hari ke depan,” katanya.

Sementara itu, Kuasa Hukum Korban yang juga sahabat Almarhum Roy Herman Bolle, Paul Hariwijaya Bethan mengaku, turut mendengar ucapan Ketua Majelis Hakim yang terkesan ada keberpihakan maupun kejanggalan sehingga berpotensi melukai hati keluarga korban.

Ia meminta dengan adanya demonstrasi keluarga yang diwakili aliansi agar yang Majelis Hakim bisa lebih menjaga tutur kata ketika memimpin sidang dalam kasus ini.

“Sangat disayangkan Majelis Hakim yang memegang palu, yang nantinya menjatuhkan vonis dalam kasus ini, berperilaku atau bersikap dengan mengeluarkan kata-kata seperti itu. Tentu ini menghilangkan kepercayaan kami sebagai kuasa hukum maupun keluarga dan masyarakat luas tentunya,” ujar dia.

Penulis: Ronis Natom

Kota Kupang PN Kupang
Previous ArticleInsani: Antologi Puisi Rifqi Septian Dewantara
Next Article Mengenal Sosok Klementinus Malis, Caleg Peraih Suara Terbanyak di Dapil Satarmese Raya

Related Posts

Kompak Indonesia Desak Kejati NTT Supervisi Kasus Dana BOK Puskesmas Benteng Jawa

14 Juli 2026

Pengda INI dan IPPAT Manggarai Barat Sosialisasikan Hukum Pertanahan di Desa Batu Cermin

9 Juli 2026

Pater Gabriel Meo Rayakan 40 Tahun Imamat, Umat dan Pemerintah Hadiri Misa Syukur di Kererobbo

9 Juli 2026
Terkini

Kompak Indonesia Desak Kejati NTT Supervisi Kasus Dana BOK Puskesmas Benteng Jawa

14 Juli 2026

Dua Siswa SMPN 10 Poco Ranaka Lolos OSN Provinsi, Wakili Manggarai Timur

14 Juli 2026

JPIC OFM dan FORKASI Adukan Konflik Agraria Tonggurambang ke Komnas HAM

13 Juli 2026

Jelang Pelantikan Pejabat, Pemkab Nagekeo Bantah Isu Retaknya Hubungan Bupati dan Wakil Bupati

13 Juli 2026

Kesuburan  “Tanah” Hidup: Sinergi Sabda, Hati, dan Kelestarian Ekologis

12 Juli 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.