Kupang, Vox NTT- Calon Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) asal NTT El Asamau berencana akan menggugat hasil perolehan suara pada pemilihan DPD RI 2024 ke Mahkamah Konstitusi dalam waktu dekat.
Hal itu disampaikan El Asamau saat menggelar jumpa pers dengan sejumlah kuasa hukum yang siap mendampinginya di Kupang, Rabu (20/3/2024) siang.
Salah satu pengacara Amos Lafi menyebut jika sikap politik yang diambil El Asamau salah satu calon DPD RI setelah melalui berbagai dinamika berdasarkan catatan dan perhitungan tim internal, tetapi kemudian belakangan hasilnya berubah.
“Setelah ditelusuri adanya indikasi yang mengarah kepada kecurangan yang menyebabkan suara El Asamau tidak signifikan. Melalui jalur sengketa hasil pemilu ke Mahkamah Konstitusi,” kata Amos.
Pada kesempatan yang sama, Ketua tim pengacara El Asamau Bildad Tonak menyebut pihaknya secara sukarela siap mendampingi El Asamau.
“Kami dari Kantor Pengacara Bildad Tonak kami dengan tulus hati membantu El Asamau dengan gratis. Hanya karena kami merasa ada kesamaan dan gagasan,” katanya.
Menurut Bildad, ada beberapa materi bahwa hasil dari olah data dari lapangan maupun sirekap ada beberapa TPS yang ada di Sumba.
“Salah satu calon dari 245 suara di satu TPS hanya bulat di satu nomor. Ada informasi dari orang di lokasi yang sama mengaku mencoblos El Asamau,” katanya.
“Di Kota Kupang ditemukan semua C 1 Plano serentak dirubah di 40 TPS. Ada yang jumlah suara dan lain-lain,” tambah Bildad.
Menurut Bildad, saat pleno di Provinsi tim sudah bertanya soal suara tidak sah sebanyak 19.000 tapi penyelenggara tidak menjawab hal tersebut.
“Kami menduga ada kecurangan tersistematis. Karena itu kami sudah menyiapkan berbagai bahan agar bisa ke MK,” kata dia.
Sementara itu, El Asamau mengatakan, jika pada awal dirinya menerima hasil pemilihan DPD dengan berada di urutan ke 5.
“Rupanya ketika ketemu dengan tim dan relawan di Kupang rupanya ditemukan beberapa indikasi. Kita memperjuangkan apa sudah dipercayakan oleh 296 ribu suara masyarakat NTT,” katanya.
“Secara pribadi saya fair jika kalah saya menerima itu. Tetapi ketika melihat hasil yang ada. Saya berpikir untuk bagaimana untuk memperjuangkan ini. Tapi saya juga berpikir bagaimana kondisi saya yang berangkat dengan kekurangan. Saya berterimakasih karena pengacara bersedia membantu saya secara sukarela,” kata El Asamau.
Menurutnya, apapun hasilnya nanti pihaknya tidak persoalkan.
“Saya hanya ingin proses ini ada keadilan,” katanya.
Bildad membeberkan dugaan kecurangan yang berada di Kabupaten Sumba Barat Daya Kecamatan Wewena Tengah.
“DPD nomor urut 7 Ibu Hilda Manafe mendapatkan 245 suara sah dari 245 DPT. Artinya semua pemilih di satu TPS hanya tusuk Ibu Hilda,” ungkapnya.
Dugaan laun, kata dia, dari 70% TPS yang ada di sirekap ada 40 TPS ada perubahan di C1 Pleno.
“Kami sudah siapkan surat dan saksi dan dokumen lain akan menyakinkan MK bahwa ada kejanggalan dalam perolehan suara. Karena selisihnya sangat sedikit yakni 1290 suara,” tandasnya.
Penulis: Ronis Natom