Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»HUKUM DAN KEAMANAN»Ironis! Sidang Marthen Konay Cs, Dua Kali Sidang Ditunda, Dituntut Dua Tahun
HUKUM DAN KEAMANAN

Ironis! Sidang Marthen Konay Cs, Dua Kali Sidang Ditunda, Dituntut Dua Tahun

By Redaksi20 Maret 20242 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Enam terdakwa saat menjalani sidang di PN Kupang
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Kupang, Vox NTT-Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Kota Kupang menuntut dengan tuntutan pidana berbeda bagi 6 terdakwa dalam kasus pembunuhan Roy Herman Bolle akhir tahun lalu.

Hal itu dibacakan oleh JPU pada sidang tuntutan yang digelar di PN Kupang, Rabu (20/3/2024).

JPU menuntut terdakwa dari sebanyak enam orang dalam kasus tersebut, empat terdakwa di tuntut dengan hukuman dua tahun pidana penjara, diantaranya, Marten Konay, Stevi Konay, Donny Konay dan Ruben Logo.

Sementara, terdakwa Maryanto Labura 12 tahun penjara. Sedangkan Mateos Alang 14 tahun pidana penjara.

Tuntutan JPU ini, tentu saja menuai protes dan ragam keberatan keluarga dan juga aliansi yang sejak awal ikut mengawal kasus ini.

Itu sebabnya, usai pembacaan tuntutan, puluhan orang berjalan kaki menuju Kantor Kejari Kota Kupang.

Mereka menyampaikan keberatan dan juga protes atas tuntutan yang dinilai mengesampingkan fakta-fakta dalam persidangan itu.

Massa aksi keluarga korban dan aliansi mendatangi Kantor Kejari Kota Kupang usai sidang tuntutan

Koordinator massa aliansi, Germas menyebut jika ada dugaan persengkongkolan yang terjadi sehingga usai sidang pembacaan tuntutan ditunda sebanyak dua kali, juga sampai kepada masa tuntutan yang dinilai terlalu rendah.

“Kami mau Kajari Kota Kupang menjelaskan kepada kami apa alasannya sehingga tuntutannya cuma dua tahun. Lama lama orang nanti bisa saja bunuh orang karena mereka sudah tahu pidananya sedikit,” kata Germas.

Kuasa hukum keluarga korban Paul Hariwijawa Bethan mengatakan, sejak awal sebagai kuasa hukum dan perwakilan keluarga dirinya sudah menduga ada kejanggalan.

“Dari masa penahanan yang diperpanjang oleh kejaksaan, terus mau di P21 mengalami kekurangan alat bukti. Sampai dengan hari ini saat pembacaan tuntutan. Memang orang yang mengantar dan mekakukan penikaman dengan terdakwa lain memiliki jumlah tuntutan yang berbeda jauh,” beber Paul.

Menurutnya, soal tuntutan terhadap Teny Konay, Ruben Logo dan dua lainnya hanya dituntut dua tahun penjara.

“Kami duga ada deal karena saat sidang ada keterangan ahli yang menyatakan adanya voice note dan ahli menerangkan adanya hubungan kejadian itu dengan perintah sebelumnya,” kata dia.

“Sangat janggal karena saat sidang pembuktian jaksa menghadirkan ahli yang menerangkan rerkait adanya perintah. Tapi malah tuntutannya jauh lebih rendah tentu kami merasa adanya kejanggalan. Apalagi perasaan keluarga korban,” tambahnya.

Meskipun begitu, Paul masih berharap sepenuhnya kepada majelis hakim.

“Kami masih memiliki harapan kepada majelis hakim agar mengambil sikap memvonis lebih tinggi selama tidak melebihi batas maksimal sesuai dengan dakwaan pasal KUHP,” tukasnya.

Kejari Kota Kupang Kota Kupang Marten Konay PN Kota Kupang
Previous ArticleEl Asamau Gugat Hasil Pemlihan DPD ke MK, Beberkan Dugaan Kecurangan di Berbagai TPS
Next Article Ikut Bertarung di Pilkada Manggarai, Thomas Dohu Gelar Ritual Adat ‘Teing Hang’

Related Posts

Kompak Indonesia Desak Kejati NTT Supervisi Kasus Dana BOK Puskesmas Benteng Jawa

14 Juli 2026

Kompak Indonesia Desak Jaksa Agung Ambil Alih Dugaan Korupsi Rp49,8 Miliar di Ende

8 Juli 2026

Satreskrim Polres Mabar Selesaikan Kasus Penipuan Wisatawan Malaysia lewat Restorative Justice

1 Juli 2026
Terkini

Eco-enzyme: Solusi Sederhana Mengolah Limbah Dapur Perkotaan

16 Juli 2026

Dua Wisatawan Asal China Tewas Tenggelam saat Snorkeling di Perairan Pulau Kelor

15 Juli 2026

Kompak Indonesia Desak Kejati NTT Supervisi Kasus Dana BOK Puskesmas Benteng Jawa

14 Juli 2026

Dua Siswa SMPN 10 Poco Ranaka Lolos OSN Provinsi, Wakili Manggarai Timur

14 Juli 2026

JPIC OFM dan FORKASI Adukan Konflik Agraria Tonggurambang ke Komnas HAM

13 Juli 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.