Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»HUKUM DAN KEAMANAN»Diduga Dianiaya oleh Oknum Petinggi di Polda NTT, Korban Adukan Pelanggaran Etik
HUKUM DAN KEAMANAN

Diduga Dianiaya oleh Oknum Petinggi di Polda NTT, Korban Adukan Pelanggaran Etik

By Redaksi16 April 20243 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Korban Marthino saat menunjukkan surat tanda terima laporan di Polda NTT didampingi kuasa hukumnya (Foto: A1 Chanel)
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Kupang, Vox NTT- Oknum petinggi di Polda NTT berinisial F dan dua ajudanya diadukan ke Sentra Pelayanan Dumas Terintegrasi Polda NTT, Senin (15/4/2024).

Pengaduan itu dilakukan oleh Marthino O. Ndun sebagai pelapor didampingi oleh sebanyak tiga orang kuasa hukumnya.

Salah satu kuasa hukum Marthino, Yusak Langga menjelaskan, sebelumnya pada 2 April 2024, ada kejadian pidana di Bilangan Kelapa Lima yang dilakukan oleh oknum di Polda NTT berinisial F bersama rekan-rekannya.

“Pada hari ini kami datang ke sini, memang kasus ini sudah dilaporkan ke Polresta, akan tetapi untuk tindak lanjut secara disiplin dan kode etik maka kami atas permintaan klien kami datang ke Polda NTT,” kata Yusak dalam keterangannya, Senin.

Kuasa hukum lain, Marthen Dilak menjelaskan, tindak pidana yang dimaksud adalah dugaan pengeroyokan yang dilakukan oleh sebanyak tiga oknum.

“Tindak pidana umum sudah dilaporkan di Polresta pada tanggal 2 April lalu. Hari ini berdasarkan keinginan klien kami Marthino, kami di sini untuk melaporkan lagi kode etik. Laporannya sudah diterima,” kata Marthen.

“Begitu juga laporan tindak pidana umum sudah diterima. Kami berharap laporan kami ini segera ditindaklanjuti agar klien kami mencari keadilan dan kepastian hukum,” tambah dia.

Dugaan Pengeroyokan

Sebelumnya, pelapor atas nama Marthino Octoviani Ndun beralamat di Jalan Cendana TTU melaporkan oknum petinggi di Polda NTT berinisial F cs ke Polresta Kupang Kota.

Laporan itu disebabkan karena dugaan tindakan pengeroyokan yang terjadi di Jalan Mandiri Kelapa Lima pada 2 April 2024.

Pada surat tanda penerimaan laporan bernomor LP/B/322/IV/2024 yang diperoleh VoxNtt.com disebutkan kronologi kejadian berawal dari ributnya korban dengan terlapor karena masalah korban memarkir mobil menghalangi kamar terlapor.

Pertengkaran itu berujung pada pemukulan  oleh terlapor cs yang mengakibatkan korban mengalami luka robek di dahi dan  luka memar di pelipis kiri. Punggung kiri dan siku tangan kiri terasa sakit akibat pemukulan.

Martino menjelaskan, kejadian itu bermula dari masalah parkir di kos yang berlokasi di Wali Kota.

“Di mana beliau tidak mau ada parkir di depan kamarnya. Sesuai dengan aturan kosan itu tempat parkir. Pengeroyokan itu jam 5.40 sore. Jam 3 saya mau keluar. Kunci motor saya ditahan,” jelasnya.

Menurutnya, usai kejadian pengeroyokan kemudian F menelepon anggota Polresta untuk datang ke lokasi kejadian.

“Beliau menelepon anggota Polresta untuk datang menjemput saya karena akan memeriksa perkara saya mereka bilang saya dalam pengaruh minuman keras.”

“Setelah pengeroyokan itu saya bilang ke mereka bahwa saya memang akan kalah melawan kalian tapi akan berusaha mencari keadilan,” ujarnya.

Atas kejadian dugaan pengeroyokan itu, dirinya sudah melaporkan ke Polresta Kupang Kota pada 3 April 2024.

Setelahnya, pada 15 April 2024, bersama kuasa hukumnya Marthino mengadukan pelanggaran etik ke Polda NTT.

Penulis: Ronis Natom

Kota Kupang Polda NTT
Previous ArticleBupati Mabar Lepaskan Lulusan AIC Labuan Bajo untuk Bekerja di Luar Negeri
Next Article Privilese Keluarga Pemberi Istri dalam Perkawinan Adat Manggarai: Pertautan antara Angka dan Fakta

Related Posts

Kejari Manggarai Barat Pulihkan Kerugian Negara Rp2,09 Miliar dari Dua Kasus Korupsi

4 Juni 2026

Edi Hardum Minta Menteri HAM Awasi Penanganan Laporan Bupati Hery Nabit di Polres Manggarai

4 Juni 2026

LBH GAMKI NTT Buka Layanan Konsultasi Hukum Gratis untuk Masyarakat

3 Juni 2026
Terkini

Menteri Transmigrasi RI Serahkan Bantuan Sembako untuk Masyarakat Translok di Manggarai Barat

4 Juni 2026

Alarm dari Kupang: Reformasi Radikal Pengendalian PAD

4 Juni 2026

Pemkab Manggarai Barat Usulkan Satgas Perizinan untuk Perkuat Pengawasan Usaha

4 Juni 2026

Menteri Transmigrasi RI Tinjau Pembangunan Sanitasi dan Lokasi HPL di Manggarai Barat

4 Juni 2026

Kejari Manggarai Barat Pulihkan Kerugian Negara Rp2,09 Miliar dari Dua Kasus Korupsi

4 Juni 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.