Kupang, Vox NTT- Hakim Pengadilan Tinggi (PT) Kupang telah memutuskan untuk membebaskan Lely Harakai, mantan Direktur RSUD Umbu Rara Meha, dari dakwaan korupsi dana BLUD RSUD Umbu Rara Meha di Sumba Timur tahun anggaran 2020 dan 2021.
Meskipun putusan bebas oleh Pengadilan Tinggi sudah disampaikan sejak Senin, 26 Mei lalu, Jaksa pada Kejaksaan Negeri Sumba Timur belum juga membebaskan terdakwa dari Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kupang.
Sebelumnya, pada sidang putusan itu berlangsung dipimpin oleh Hakim Ketua Fredrik Willem Saija, S.H., M.H., didampingi oleh Hakim Anggota Endang Subekti Ayu Sumarmaningsih, S.H., M.H., dan Hakim Dr. Drs. Arnis Busroni, S.H., M.Hum.
Bildad Thonak, kuasa hukum terdakwa, menyatakan kekecewaannya terhadap jaksa penuntut umum Kejari Sumba Timur karena belum membebaskan kliennya meski sudah dua hari sejak putusan bebas dikeluarkan.
“Kami sangat kecewa dengan kinerja Kejaksaan Negeri Waingapu. Putusan bebas dari hakim sudah keluar sejak Senin (27/5), namun hingga hari ini, Rabu (29/5), klien kami belum juga dibebaskan dari lapas,” jelas Bhildad di Kantor Lapas Perempuan Kupang, Rabu (29/05/2024).
Selaku kuasa hukum, Bhildad mengaku akan mempertimbangkan langka hukum sebab kliennya itu masih berada di Lapas meski sudah dua hari lalu diputuskan bebas.
“Penahanan tanpa dasar hukum yang jelas merupakan perbuatan melawan hukum. Kami mempertimbangkan untuk mengajukan praperadilan guna meminta ganti rugi atas penahanan ini,” ujarnya.
Asnat Harakai, kakak dari terdakwa, juga menyuarakan kekecewaannya.
Sebagai keluarga terdakwa dia merasa kecewa karena seharian menunggu di Lapas Perempuan Kupang untuk menyambut kebebasannya kakaknya.
“Kami sudah menunggu sejak pagi di Lapas Perempuan Kupang, tetapi belum ada kejelasan kapan adik saya akan dibebaskan. Kami merasa ini sangat tidak adil,” tegasnya.
Penulis: Ronis Natom