Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»HUKUM DAN KEAMANAN»Dua Lopo Dibakar di Tanah Milik Gereja Advent Hari Ketujuh Kupang, Rumah Penjaga Dilempari Batu
HUKUM DAN KEAMANAN

Dua Lopo Dibakar di Tanah Milik Gereja Advent Hari Ketujuh Kupang, Rumah Penjaga Dilempari Batu

By Redaksi2 Juni 20243 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Ketua Gereja Advent Hari Ketujuh Daerah NTT Pendeta Mesnick Ataupah (kacamata) dan pengurus
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Oelamasi, Vox NTT- Ketua Gereja Masehi Advent Hari Ketujuh di Indonesia Daerah Nusa Tenggara Pendeta Mesnick Ataupah menceritakan kejadian yang menimpa penjaga di lahan milik gereja itu pada Rabu (29/5/2024) siang.

Ia didampingi Sekretaris Daerah Nusra Pendeta Ahimas Natti dan Kepala Pertanian Kelapa Tinggi Pendeta Frans Nabuasa.

Menurut Mesnick, sebanyak dua lopo yang dibangun oleh pihaknya dalam lahan tersebut dibakar oleh orang tidak dikenal.

Selain dua lopo, mesin pompa air, kabel listrik juga mengalami kerusakan.

“Kejadian itu beruntun sejak tahun 2023 sampai pada tadi malam rumah yang ditempati oleh security yang menjaga lahan ini juga dilempari batu,” ungkap Mesnick.

Pendeta Mesnick menyebut atas kejadian itu pihaknya sudah melaporkan ke Polsek Kupang Tengah di Tarus, namun tidak diproses.

“Mereka hanya bilang kepada anggota kami yang melapor untuk pulang dan mengurus secara damai,” tandasnya.

Asal Konflik

Mesnick mengungkapkan, lahan seluas 35 hektare yang terletak Desa Mata Air, Kecamatan Kupang Tengah, Kabupaten Kupang dibeli oleh Pengurus Gereja Advent Ketujuh NTT sejak tahun 1969.

“Kita berencana tanah ini menjadi tempat agrowisata. Kita berencana untuk hidup berdampingan dengan masyarakat yang ada di sini,” katanya.

Dalam perjalanan, warga kemudian meminta untuk tinggal di sebagian lahan tersebut. Pihak Gereja Advent Hari Ketujuh kemudian menyetujui permintaan warga sebanyak 43 KK dan membiarkan mereka menempati pada lahan seluas 5 hektare.

“Ada sebanyak 43 KK warga yang tinggal di tanah ini. Dulu, mereka meminta untuk tinggal di sini melalui surat kepada pengurus gereja.”

“Mereka sempat minta pelepasan hak tapi kami tidak kasih,” tambahnya.

Sejak kurang lebih dua tahun lalu, pihak gereja kemudian mulai brrkativitas di dalam lahan tersebut dengan usaha pertanian dan agrowisata.

Dalam perjalanan pihak Mesnick mengolah tanah ini yang hasilnya bisa dikasih ke gereja.

Saat kita masuk tidak ada masalah, saat menanam berbagai tanaman juga tidak bermasalah. Tetapi saat kami membangun lopo, lopo itu kemudian di bakar. Kami lapor polisi tapi tidak diproses serius. Kemudian kita bangun kapela di sini,” ujarnya

“Mereka yang dulu dikasih tanah untuk tinggal di sini malah belakangan memusuhi kita yang punya tanah,” ujar Mesnick lagi.

Lama kelamaan nyawa yang terancam. Maka pihaknya  kemudian mengambil sikap untuk;  pertama, meminta kepada pihak Gereja GMIT untuk merelokasi salah satu gereja yang miliknya yang berada di dalam lokasi itu.

“Karena saat dibangun tidak meminta izin kepada kami.
Mereka hanya bangun-bangun saja. Kami juga tidak persoalkan sebenarnya tapi ketika gereja sudah saling memusuhi kan tidak bagus jadinya,” ujar Mesnick.

Kedua, meminta kepada Pemerintah Kabupaten Kupang agar merelokasi penduduk yang ada di lokasi itu.

Ketiga, meminta kepada untuk Polsek Kupang Tengah untuk memperhatikan secara serius laporan mereka.

“Waktu anak-anak pergi ke sana melapor mereka malah meminta untuk pulang lalu menunjukan surat kepemilikan ke warga,” aku Mesnick.

“Kita minta juga kepada Pola NTT untuk memberikan perhatian yang serius karena ini menyangkut masalah masyarakat,” tegas dia.

Penulis: Ronis Natom

Kabupaten Kupang
Previous ArticlePutusan Bebas Terdakwa Korupsi di Sumba Timur Diduga Diperlambat, Kuasa Hukum Siap Ajukan Praperadilan
Next Article Pancasila dari Ende untuk Indonesia

Related Posts

Polsek Amarasi Timur dan Pemerintah Kecamatan Tinjau Lokasi Kebakaran Rumah Warga di Pakubaun

6 Juni 2026

Kejari Manggarai Barat Pulihkan Kerugian Negara Rp2,09 Miliar dari Dua Kasus Korupsi

4 Juni 2026

Edi Hardum Minta Menteri HAM Awasi Penanganan Laporan Bupati Hery Nabit di Polres Manggarai

4 Juni 2026
Terkini

Polsek Amarasi Timur dan Pemerintah Kecamatan Tinjau Lokasi Kebakaran Rumah Warga di Pakubaun

6 Juni 2026

Peti Persembahan vs Peti Mati

6 Juni 2026

Jejak Skandal AKP Serfolus Tegu: Istri Simpanan, Dugaan Kekerasan hingga Laporan ke Propam

5 Juni 2026

Menteri Transmigrasi RI Serahkan Bantuan Sembako untuk Masyarakat Translok di Manggarai Barat

4 Juni 2026

Alarm dari Kupang: Reformasi Radikal Pengendalian PAD

4 Juni 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.