Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»HUKUM DAN KEAMANAN»Putusan Bebas Terdakwa Korupsi di Sumba Timur Diduga Diperlambat, Kuasa Hukum Siap Ajukan Praperadilan
HUKUM DAN KEAMANAN

Putusan Bebas Terdakwa Korupsi di Sumba Timur Diduga Diperlambat, Kuasa Hukum Siap Ajukan Praperadilan

By Redaksi2 Juni 20242 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Tim kuasa hukum dan kakak kandung terdakwa korupsi di RSUD Umbu Rara Meha Waingapu
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Kupang, Vox NTT- Hakim Pengadilan Tinggi (PT) Kupang telah memutuskan untuk membebaskan Lely Harakai, mantan Direktur RSUD Umbu Rara Meha, dari dakwaan korupsi dana BLUD RSUD Umbu Rara Meha di Sumba Timur tahun anggaran 2020 dan 2021.

Meskipun putusan bebas oleh Pengadilan  Tinggi sudah disampaikan sejak Senin, 26 Mei lalu, Jaksa pada Kejaksaan Negeri Sumba Timur belum juga membebaskan terdakwa dari Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kupang.

Sebelumnya, pada sidang putusan itu berlangsung dipimpin oleh Hakim Ketua Fredrik Willem Saija, S.H., M.H., didampingi oleh Hakim Anggota Endang Subekti Ayu Sumarmaningsih, S.H., M.H., dan Hakim Dr. Drs. Arnis Busroni, S.H., M.Hum.

Bildad Thonak, kuasa hukum terdakwa, menyatakan kekecewaannya terhadap jaksa penuntut umum Kejari Sumba Timur karena belum membebaskan kliennya meski sudah dua hari sejak putusan bebas dikeluarkan.

“Kami sangat kecewa dengan kinerja Kejaksaan Negeri Waingapu. Putusan bebas dari hakim sudah keluar sejak Senin (27/5), namun hingga hari ini, Rabu (29/5), klien kami belum juga dibebaskan dari lapas,” jelas Bhildad di Kantor Lapas Perempuan Kupang, Rabu (29/05/2024).

Selaku kuasa hukum, Bhildad mengaku akan mempertimbangkan langka hukum sebab kliennya itu masih berada di Lapas meski sudah dua hari lalu diputuskan bebas.

“Penahanan tanpa dasar hukum yang jelas merupakan perbuatan melawan hukum. Kami mempertimbangkan untuk mengajukan praperadilan guna meminta ganti rugi atas penahanan ini,” ujarnya.

Asnat Harakai, kakak dari terdakwa, juga menyuarakan kekecewaannya.

Sebagai keluarga terdakwa dia merasa kecewa karena seharian menunggu di Lapas Perempuan Kupang untuk menyambut kebebasannya kakaknya.

“Kami sudah menunggu sejak pagi di Lapas Perempuan Kupang, tetapi belum ada kejelasan kapan adik saya akan dibebaskan. Kami merasa ini sangat tidak adil,” tegasnya.

Penulis: Ronis Natom

Bildad Thonak PN Waingapu RSUD Umbu Rara Meha Waingapu Sumba Timur
Previous ArticleBPOLBF Ajak Forum Kontras Ciptakan Ide-ide Luar Biasa dalam Pengembangan Pariwisata
Next Article Dua Lopo Dibakar di Tanah Milik Gereja Advent Hari Ketujuh Kupang, Rumah Penjaga Dilempari Batu

Related Posts

Kompak Indonesia Desak Kejati NTT Supervisi Kasus Dana BOK Puskesmas Benteng Jawa

14 Juli 2026

Kompak Indonesia Desak Jaksa Agung Ambil Alih Dugaan Korupsi Rp49,8 Miliar di Ende

8 Juli 2026

Satreskrim Polres Mabar Selesaikan Kasus Penipuan Wisatawan Malaysia lewat Restorative Justice

1 Juli 2026
Terkini

Kompak Indonesia Desak Kejati NTT Supervisi Kasus Dana BOK Puskesmas Benteng Jawa

14 Juli 2026

Dua Siswa SMPN 10 Poco Ranaka Lolos OSN Provinsi, Wakili Manggarai Timur

14 Juli 2026

JPIC OFM dan FORKASI Adukan Konflik Agraria Tonggurambang ke Komnas HAM

13 Juli 2026

Jelang Pelantikan Pejabat, Pemkab Nagekeo Bantah Isu Retaknya Hubungan Bupati dan Wakil Bupati

13 Juli 2026

Kesuburan  “Tanah” Hidup: Sinergi Sabda, Hati, dan Kelestarian Ekologis

12 Juli 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.