Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»HUKUM DAN KEAMANAN»Jonas Salean Disambut Histeris Keluarga Usai Diperiksa 8 Jam, Kejaksaan Sebut Tidak Ada Intervensi
HUKUM DAN KEAMANAN

Jonas Salean Disambut Histeris Keluarga Usai Diperiksa 8 Jam, Kejaksaan Sebut Tidak Ada Intervensi

By Redaksi5 Juni 20242 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Jonas Salean disambut Puluhan keluarga di gerbang Kejati NTT
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Kupang, Vox NTT- Mantan Wali Kota Kupang, Jonas Salean menjalani pemeriksaan oleh penyidik di Kejaksaan Tinggi NTT, Rabu (5/6/2024).

Jonas diperiksa selama kurang lebih delapan jam oleh penyidik dalam kaitan dengan kasus dugaan tindak pidana korupsi pengalihan aset daerah di Jalan Veteran.

Kasi Penkum Kejati NTT Agung Raka  menyebut tidak ada intervensi dari Jakarta atas kasus itu.

Menurutnya, Jonas diperiksa sebagai saksi atas Erwin Piga yang sebelumnya sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Soal perubahan status Jonas Salean dirinya menjelaskan “itu bisa saja terjadi”.

“Semua kemungkinan ada saya belum bisa menastikan itu. Saya belum cek ke penyidik soal kapan akan diperiksa lagi,” kata Agung.

“Perubahan status itu selalu ada. Untuk sementara beliau diperiksa sebagai saksi,” tambahnya.

Sementara itu, Jonas mengaku diperiksa dengan banyak pertanyaan.  Ia mengakui dalam penanganan kasus ini Jaksa sangat profesional.

“Pertanyaan banyak sekali karena ini kan ada beberapa kali pemeriksaan. Jaksa masih independen,”  kata Jonas.

Menurut Kuasa Hukum Jonas Rian Kapitan, pemeriksaan kliennya itu berkaitan dengan terpidana Erwin Piga.

“Pak Jonas Hari ini diperiksa sebagai saksi. Pemeriksaan Pak Jonas terkait dengan tersangka Erwin Piga,” kata dia.

Sekadar informasi, Jonas diperiksa dalam kasus pengalihan bangunan dan tanah Pemkab Kupang fi Jalan Veteran.

Kejaksaan sebelumnya sudah menetapkan dua orang sebagai tersangka.

Penulis: Ronis Natom

Jonas Salean Kejati NTT Kota Kupang
Previous ArticleThomas Dohu Disebut Paham Ilmu Kemasyarakatan
Next Article Koalisi Golkar-PAN ‘Mengerucut’ untuk Paslon Jonas dan Alo di Pilwalkot Kupang

Related Posts

Kompak Indonesia Desak Kejati NTT Supervisi Kasus Dana BOK Puskesmas Benteng Jawa

14 Juli 2026

Kompak Indonesia Desak Jaksa Agung Ambil Alih Dugaan Korupsi Rp49,8 Miliar di Ende

8 Juli 2026

Satreskrim Polres Mabar Selesaikan Kasus Penipuan Wisatawan Malaysia lewat Restorative Justice

1 Juli 2026
Terkini

Eco-enzyme: Solusi Sederhana Mengolah Limbah Dapur Perkotaan

16 Juli 2026

Dua Wisatawan Asal China Tewas Tenggelam saat Snorkeling di Perairan Pulau Kelor

15 Juli 2026

Kompak Indonesia Desak Kejati NTT Supervisi Kasus Dana BOK Puskesmas Benteng Jawa

14 Juli 2026

Dua Siswa SMPN 10 Poco Ranaka Lolos OSN Provinsi, Wakili Manggarai Timur

14 Juli 2026

JPIC OFM dan FORKASI Adukan Konflik Agraria Tonggurambang ke Komnas HAM

13 Juli 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.