Kupang, Vox NTT- Bambang Dwi Murcolono baru delapan bulan menjabat sebagai Asisten Intelijen Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (Kejati NTT).
“Sampai dengan awal bulan Juli tahun 2024 ini, tim tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur telah berhasil menangkap dan mengamankan sebanyak lima orang Daftar Pencarian Orang (DPO),” ungkap Bambang dalam keterangan yang diterima awak media, Rabu (3/7/2024).
Kelimanya antara lain; Pertama, terpidana Aris Taneo, DPO asal Kejaksaan Negeri Kabupaten Kupang.
Aris terlibat dalam tindak pidana melakukan ancaman kekerasan, memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya, yang dilakukan oleh secara berlanjut.
Hal ini diatur dalam Pasal 81 Ayat (3) Undang-undang RI Nomor 17 tahun 2016 tentang Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-undang Jo Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 64 (1) KUHP.
Aris dipidana penjara selama 17 tahun, dan denda sejumlah Rp200 juta, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 9 bulan.
Kedua, terpidana Para Daddu alias Mapaga, DPO asal Kejaksaan Negeri Sabu Raijua. Magapa terlibat dalam tindak pidana membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya sehingga dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut.
Ia dianggap melanggar Pasal 76D juncto Pasal 81 Ayat (2) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
Magapa dipidana penjara selama 10 tahun dengan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan ditambah dengan denda sebesar Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) subsidair enam bulan kurungan penjara.
Ketiga, terpidana Julius Djami Djo alias Madoke, DPO asal Kejaksaan Negeri Sabu Raijua. Madoke terlibat dalam tindak pidana melakukan kekerasan, ancaman kekerasan, memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain.
Ia dianggap melanggar Pasal 81 Ayat (1) juncto Pasal 76D Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak juncto Undang-undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Undang-undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Madoke dipidana penjara selama 10 tahun dengan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan ditambah dengan denda sebesar Rp.100.000.000,00 (seratus juta rupiah) subsidair enam bulan kurungan penjara.
Keempat, terpidana Daniel Benediktus Tae alias Dani, DPO asal Kejaksaan Negeri Kabupaten Kupang. Dani terlibat dalam tindak pidana karena kelalaiannya mengemudikan kendaraan bermotor mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan korban luka ringan dan kerusakan kendaraan.
Ia dianggap melanggar Pasal 310 ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Dani dipidana penjara selama enam bulan.
Kelima, terpidana Yanson Nitti alias Yanson, DPO asal Kejaksaan Negeri Kabupaten Kupang. Yanson terlibat dalam tindak pidana pembunuhan hewan.
Ia dinilai melanggar Pasal 406 ayat (2) Jo Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHP.
Yanson dipidana penjara selama enam bulan
Bambang menghimbau agar terpidana yang masih di luar dan DPO agar segera menyerahkan diri secara kooperatif karena cepat atau lambat tim Tabur Kejati NTT akan segera mengeksekusinya.
Melalui program Tabur Kejaksaan, Jaksa Agung meminta jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran, guna dilakukan eksekusi demi kepastian hukum.
“Jaksa Agung mengimbau kepada seluruh buronan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan RI, untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung – jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat bersembunyi yang aman bagi buronan,” kata Bambang. [VoN]