Waikabubak, Vox NTT- Kejaksaan Negeri Sumba Barat, NTT menetapkan FG selaku Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Sumba Barat sebagai tersangka.
Menurut Kepala Seksi Intelijen Kejari Sumba Barat Tommy Harizon, mengatakan FG ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: Print-55/N.3.20/Fd.2/07/2024, tanggal 12 juli 2024.
Tommy menjelaskan, penetapan FG sebagai tersangka seputar perkara dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan pada kegiatan pengadaan tanah untuk pembangunan jalan lingkar perkotaan Waikabubak Kabupaten Sumba Barat tahun anggaran 2016-2020 dengan pagu anggaran sebesar Rp9.998.930.075 (Sembilan Miliar Sembilan Ratus Sembilan Puluh Delapan Juta Sembilan Ratus Sembilan Puluh Tiga Ribu Tujuh Puluh Lima Rupiah).
Anggaran tersebut bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Derah (APBD) Kabupaten Sumba Barat tahun 2016-2020.
Berdasarkan alat bukti yang diperoleh selama penyidikan didapatkan fakta hukum telah terjadi kemahalan harga berdasarkan laporan penilaian aset tanah koridor jalan lingkar perkotaan Waikabubak, Kabupaten Sumba Barat.
Itu terutama segmen Koridor Dede Kadu, Koridor Soba Rade, Koridor Ubu Raya, Koridor Dira Tana, dan Segmen Koridor Bondo Hula.
“Sehingga mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp8.456.130.706 (Delapan Miliar Empat Ratus Lima Puluh Enam Juta Seratus Tiga Puluh Ribu Tujuh Ratus Enam Rupiah) berdasarkan Laporan Kantor Akuntan Publik, Nomor: 002/V/PKKN-SUMBA/2024, Tanggal 31 Mei 2024,” jelas Tommy, Jumat sore.
Penyidik, kata dia, menyangkakan tersangka dengan menggunakan Pasal Primair Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP; Subsidair: Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.
Menurut Tommy, demi kepentingan penyidikan Jaksa Penyidik melakukan penahanan kepada Tersangka berinisial FG selama 20 hari terhitung mulai tanggal 12 Juli 2024 sampai dengan 31 Juli 2024 di Lembaga Permasyarakatan Kelas II Waikabubak.
FG ditetapkan dengan pertimbangan karena telah memenuhi syarat subjektif dan objektif sesuai dengan Pasal 21 KUHAP.
“Tersangka berinisial FG juga berkomitmen untuk membantu penyidik membongkar pihak/aktor intelektual dan pelaku lainnya yang turut bertanggung jawab atas terjadinya tindak pidana korupsi penyimpangan pada kegiatan pengadaan tanah bagi pembangunan jalan lingkar perkotaan Waikabubak Kabupaten Sumba Barat tahun anggaran 2016 sampai dengan tahun 2020,” jelas Tommy.
Dalam perkara ini, lanjut dia, tersangka FG berinisiatif akan mengajukan surat kepada Kejaksaan Negeri Sumba Barat untuk bekerja sama dengan penegak hukum sebagai justice collaborator dan tim penyidik menyambut baik inisiatif tersebut. [VoN]