Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»HUKUM DAN KEAMANAN»Kadis PUPR Sumba Barat Ditetapkan sebagai Tersangka
HUKUM DAN KEAMANAN

Kadis PUPR Sumba Barat Ditetapkan sebagai Tersangka

By Redaksi12 Juli 20243 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Kejaksaan Negeri Sumba Barat, NTT menetapkan FG selaku Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Sumba Barat sebagai tersangka, Jumat, 12 juli 2024
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Waikabubak, Vox NTT- Kejaksaan Negeri Sumba Barat, NTT menetapkan FG selaku Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Sumba Barat sebagai tersangka.

Menurut Kepala Seksi Intelijen Kejari Sumba Barat Tommy Harizon, mengatakan FG ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: Print-55/N.3.20/Fd.2/07/2024, tanggal 12 juli 2024.

Tommy menjelaskan, penetapan FG sebagai tersangka seputar perkara dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan pada kegiatan pengadaan tanah untuk pembangunan jalan lingkar perkotaan Waikabubak Kabupaten Sumba Barat tahun anggaran 2016-2020 dengan pagu anggaran sebesar Rp9.998.930.075 (Sembilan Miliar Sembilan Ratus Sembilan Puluh Delapan Juta Sembilan Ratus Sembilan Puluh Tiga Ribu Tujuh Puluh Lima Rupiah).

Anggaran tersebut bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Derah (APBD) Kabupaten Sumba Barat tahun 2016-2020.

Berdasarkan alat bukti yang diperoleh selama penyidikan didapatkan fakta hukum telah terjadi kemahalan harga berdasarkan laporan penilaian aset tanah koridor jalan lingkar perkotaan Waikabubak, Kabupaten Sumba Barat.

Itu terutama segmen Koridor Dede Kadu, Koridor Soba Rade, Koridor Ubu Raya, Koridor Dira Tana, dan Segmen Koridor Bondo Hula.

“Sehingga mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp8.456.130.706 (Delapan Miliar Empat Ratus Lima Puluh Enam Juta Seratus Tiga Puluh Ribu Tujuh Ratus Enam Rupiah) berdasarkan Laporan Kantor Akuntan Publik, Nomor: 002/V/PKKN-SUMBA/2024, Tanggal 31 Mei 2024,” jelas Tommy, Jumat sore.

Penyidik, kata dia, menyangkakan tersangka dengan menggunakan Pasal Primair Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP; Subsidair: Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.

Menurut Tommy, demi kepentingan penyidikan Jaksa Penyidik melakukan penahanan kepada Tersangka berinisial FG selama 20 hari terhitung mulai tanggal 12 Juli 2024 sampai dengan 31 Juli 2024 di Lembaga Permasyarakatan Kelas II Waikabubak.

FG ditetapkan dengan pertimbangan karena telah memenuhi syarat subjektif dan objektif sesuai dengan Pasal 21 KUHAP.

“Tersangka berinisial FG juga berkomitmen untuk membantu penyidik membongkar pihak/aktor intelektual dan pelaku lainnya yang turut bertanggung jawab atas terjadinya tindak pidana korupsi penyimpangan pada kegiatan pengadaan tanah bagi pembangunan jalan lingkar perkotaan Waikabubak Kabupaten Sumba Barat tahun anggaran 2016 sampai dengan tahun 2020,” jelas Tommy.

Dalam perkara ini, lanjut dia, tersangka FG berinisiatif akan mengajukan surat kepada Kejaksaan Negeri Sumba Barat untuk bekerja sama dengan penegak hukum sebagai justice collaborator dan tim penyidik menyambut baik inisiatif tersebut. [VoN]

Kejaksaan Negeri Sumba Barat Kejari Sumba Barat NTT Sumba Barat
Previous ArticleGugus Tugas Pencegahan dan Penanganan TPPO Harus Ada di TTS
Next Article ‘Bara Api’ di SMK Pelayaran Kupang, Mery Salow Cs Diminta Tinggalkan Sekolah

Related Posts

Polres Manggarai Limpahkan Dua Tersangka Kasus Narkotika ke Kejaksaan

6 Maret 2026

Penyidik Polresta Kupang Dinilai Tak Berani Periksa Tim SPPG Polda NTT

3 Maret 2026

Polres Manggarai Berhasil Ungkap Kasus Pencurian dan Kekerasan di Langke Rembong

2 Maret 2026
Terkini

Cerpen: Mata Tua di Tubuh Bayi Bole Wote

6 Maret 2026

Tanah Ulayat, Identitas, dan Derita Sosial

6 Maret 2026

Desa Golo Riwu Tetapkan APBDes Tahun Anggaran 2026, KMP dan MBG Jadi Fokus Utama

6 Maret 2026

Rote Ndao Siap Jadi Tuan Rumah Selancar Ombak PON 2028

6 Maret 2026

Polres Manggarai Limpahkan Dua Tersangka Kasus Narkotika ke Kejaksaan

6 Maret 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.