Mbay, Vox NTT – Kepala Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) Kabupaten Nagekeo, Gaspar Laya, disebut-sebut mendapatkan intimidasi dari Kejaksaan Negeri Ngada.
Pengakuan Gaspar ini diberitakan salah satu media lokal yang terbit pada 29 Juli 2024. Kejaksaan Negeri Ngada dikabarkan telah melakukan intimidasi terhadap Gaspar untuk mengatur pemenang delapan paket pekerjaan di Kabupaten Nagekeo.
Pada Senin, 5 Agustus 2024, VoxNtt.com berupaya mengonfirmasi kebenaran informasi tersebut dengan mencoba menemui Gaspar di ruang kerjanya di lantai dua Kantor Bupati Nagekeo.
Namun, usaha ini tidak berhasil karena menurut dua pegawai wanita yang bekerja di kantor tersebut, pimpinan mereka telah meninggalkan kantor tanpa pesan apapun.
VoxNtt.com juga berupaya menghubungi Gaspar melalui telepon dan pesan WhatsApp, namun hingga kini belum ada direspons.
Misteri keberadaan Gaspar tersebut akhirnya terungkap setelah salah seorang ASN yang dekat dengan Penjabat Bupati Nagekeo.
Ia mengaku bahwa Gaspar sedang bersama Penjabat Bupati Nagekeo mengunjungi sebuah kampung adat yang dirahasiakan.
“Pak Gaspar hari ini dengan Pak Penjabat ada pergi kunjung kampung adat. Mungkin Pak Ketua DPR juga sama-sama dengan mereka,” ujar ASN yang meminta identitasnya dirahasiakan itu.
Seperti diberitakan sebelumnya, Gaspar saat ini sedang diperiksa oleh Kejaksaan Negeri Ngada atas kasus dugaan korupsi pembangunan gedung perpustakaan di Kabupaten Nagekeo dengan pagu anggaran senilai Rp10 miliar lebih pada tahun 2021.
Bantah
Kejaksaan Negeri Ngada telah membantah tuduhan Gaspar
saat konferensi pers yang digelar di aula Kejaksaan pada Senin, 5 Agustus 2024.
Kepala Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan Kejaksaan Negeri Ngada, Muhammad Firman Indra Wijaya menegaskan, tudingan Gaspar Laya tidak berdasar dan hanya bertujuan untuk melemahkan semangat penyelidikan atas kasus korupsi yang sedang dihadapinya.
“Kami menganggap ini (tuduhan intimidasi) hanyalah upaya untuk melemahkan semangat penyelidikan dugaan kasus korupsi pembangunan gedung Perpustakaan di Nagekeo yang sedang berjalan,” ujar Firman.
Ia menegaskan bahwa semua tuduhan intimidasi ini tidak benar dan hanya menjadi manuver untuk mengalihkan perhatian dari proses hukum yang sedang berlangsung.
Pihak Kejaksaan Negeri Ngada tetap berkomitmen untuk melanjutkan penyelidikan dan akan kembali memanggil pihak-pihak yang terkait dengan proyek pembangunan Gedung Perpustakaan Nagekeo.
Firman juga menekankan bahwa tuduhan semacam ini bukan hal baru dan sering terjadi di berbagai lembaga kejaksaan di seluruh Indonesia. Meski demikian, Kejaksaan Negeri Ngada akan tetap “on the track” untuk melaksanakan penyelidikan secara profesional dan sesuai dengan hukum yang berlaku.
Penulis: Patrianus Meo Djawa