Bajawa, Vox NTT– Aliansi Nagekeo Menggugat menggelar aksi unjuk rasa di depan kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Ngada, Senin (12/08/2024). Aksi itu dilakukan terkait dugaan korupsi pengadaan perbekalan kesehatan tahun 2020.
Terpantau, sepuluh perwakilan massa aksi diterima di Aula Pertemuan Kejaksaan Negeri Ngada untuk audiensi dengan Kepala Kejaksaan Negeri Ngada, Yoni Pristiawan Artanto.
Dalam aksi itu, Aliansi Nagekeo Menggugat mengajukan beberapa poin tuntutan utama kepada Kejaksaan Negeri Ngada.
Massa aksi minta agar dilakukan pemecatan terhadap lima oknum Jaksa yang diduga telah melakukan intimidasi, meminta jatah proyek, dan merusak integritas penegakan hukum di Indonesia.
Selain itu, massa aksi meminta Kejari Ngada untuk mengusut tuntas kasus dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan (alkes) pada masa Covid-19 di Kabupaten Nagekeo.
Hal lain yang diminta yaitu pengusutan terkait dugaan korupsi dana tanggap darurat bencana senilai Rp3 miliar di Badan Penanggulangan Bencana Daerah Nagekeo pada tahun 2019.
Massa aksi juga meminta agar Kejari Ngada mengusut dugaan korupsi terkait rencana pembangunan Bandara Surabaya II di Mbay.
Menanggapi tuntutan tersebut, Kepala Kejaksaan Negeri Ngada, Yoni Pristiawan Artanto menjelaskan, pihaknya tidak memiliki kewenangan dalam mengusut dugaan korupsi terkait rencana pembangunan Bandara Surabaya II di Mbay. Kasus tersebut saat ini berada dalam penyelidikan Kepolisian Resor Nagekeo.
“Bahwa terkait dengan kasus dugaan tindak pidana korupsi pada rencana pembangunan bandara Surabaya II di Mbay, yang melakukan penyidikan adalah Polres Nagekeo,” ujar Yoni.
Lebih lanjut, kata dia, Kejari Ngada masih menunggu hasil penyelidikan dari Kepolisian Resor Nagekeo terkait kasus tersebut dan akan terus bekerja sama dalam menegakkan hukum di wilayah Nagekeo dan Ngada.
Penulis: Patrianus Meo Djawa