Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»HUKUM DAN KEAMANAN»Aliansi Nagekeo Menggugat Soroti Dugaan Korupsi Rencana Pembangunan Bandara Surabaya II di Mbay 
HUKUM DAN KEAMANAN

Aliansi Nagekeo Menggugat Soroti Dugaan Korupsi Rencana Pembangunan Bandara Surabaya II di Mbay 

By Redaksi14 Agustus 20242 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Aliansi Nagekeo Menggugat menggelar aksi di halaman kantor Kejaksaan Negeri Ngada, Senin (12/08/2024) (Foto: HO)
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Bajawa, Vox NTT– Aliansi Nagekeo Menggugat menggelar aksi unjuk rasa di depan kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Ngada, Senin (12/08/2024). Aksi itu dilakukan terkait dugaan korupsi pengadaan perbekalan kesehatan tahun 2020.

Terpantau, sepuluh perwakilan massa aksi diterima di Aula Pertemuan Kejaksaan Negeri Ngada untuk audiensi dengan Kepala Kejaksaan Negeri Ngada, Yoni Pristiawan Artanto.

Dalam aksi itu, Aliansi Nagekeo Menggugat mengajukan beberapa poin tuntutan utama kepada Kejaksaan Negeri Ngada.

Massa aksi minta agar dilakukan pemecatan terhadap lima oknum Jaksa yang diduga telah melakukan intimidasi, meminta jatah proyek, dan merusak integritas penegakan hukum di Indonesia.

Selain itu, massa aksi meminta Kejari Ngada untuk mengusut tuntas kasus dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan (alkes) pada masa Covid-19 di Kabupaten Nagekeo.

Hal lain yang diminta yaitu pengusutan terkait dugaan korupsi dana tanggap darurat bencana senilai Rp3 miliar di Badan Penanggulangan Bencana Daerah Nagekeo pada tahun 2019.

Massa aksi juga meminta agar Kejari Ngada mengusut dugaan korupsi terkait rencana pembangunan Bandara Surabaya II di Mbay.

Menanggapi tuntutan tersebut, Kepala Kejaksaan Negeri Ngada, Yoni Pristiawan Artanto menjelaskan, pihaknya tidak memiliki kewenangan dalam mengusut dugaan korupsi terkait rencana pembangunan Bandara Surabaya II di Mbay. Kasus tersebut saat ini berada dalam penyelidikan Kepolisian Resor Nagekeo.

“Bahwa terkait dengan kasus dugaan tindak pidana korupsi pada rencana pembangunan bandara Surabaya II di Mbay, yang melakukan penyidikan adalah Polres Nagekeo,” ujar Yoni.

Lebih lanjut, kata dia, Kejari Ngada masih menunggu hasil penyelidikan dari Kepolisian Resor Nagekeo terkait kasus tersebut dan akan terus bekerja sama dalam menegakkan hukum di wilayah Nagekeo dan Ngada.

Penulis: Patrianus Meo Djawa

Aliansi Nagekeo Menggugat Kejari Ngada Nagekeo
Previous ArticleRumah Perempuan Akan Dampingi Anak Korban Meninggal Akibat Dianiaya Suami
Next Article Christian Widodo Terus Lakukan Bakti Sosial

Related Posts

Polres Manggarai Limpahkan Dua Tersangka Kasus Narkotika ke Kejaksaan

6 Maret 2026

RSUD Aeramo Luncurkan Inovasi Layanan “Bahagia Kita”

4 Maret 2026

Dapur MBG Gako Dihentikan karena Berdiri di Atas Tanah yang Telah Diserahkan ke Pemda

3 Maret 2026
Terkini

Cerpen: Mata Tua di Tubuh Bayi Bole Wote

6 Maret 2026

Tanah Ulayat, Identitas, dan Derita Sosial

6 Maret 2026

Desa Golo Riwu Tetapkan APBDes Tahun Anggaran 2026, KMP dan MBG Jadi Fokus Utama

6 Maret 2026

Rote Ndao Siap Jadi Tuan Rumah Selancar Ombak PON 2028

6 Maret 2026

Polres Manggarai Limpahkan Dua Tersangka Kasus Narkotika ke Kejaksaan

6 Maret 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.