Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»NTT NEWS»Floresa Kecam Aksi Jurnalis yang Diduga Aniaya Pemimpin Redaksinya, Bakal Dilaporkan ke Polisi
NTT NEWS

Floresa Kecam Aksi Jurnalis yang Diduga Aniaya Pemimpin Redaksinya, Bakal Dilaporkan ke Polisi

By Redaksi9 Oktober 20242 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Tangkapan layar video aksi penolakan warga Poco Leok pada Rabu (2/10/2024)
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Ruteng, Vox NTT – Media Floresa bakal melaporkan TJ, inisial jurnalis yang diduga ikut menganiaya Pemimpin Redaksinya Herry Kabut ke polisi.

Insiden tersebut terjadi saat Herry Kabut meliput aksi penolakan proyek geotermal Poco Leok di Kecamatan Satarmese, Kabupaten Manggarai pada Rabu (2/10/2024) lalu.

“Kami mengecam keras tindakan oknum tersebut sebagai penghinaan terhadap profesi jurnalis,” ujar kuasa hukum Floresa, Yulianus Ario Jempau dalam keterangan yang diterima wartawan, Selasa (8/10/2024) malam.

Jempau berjanji akan melaporkannya ke polisi. Ia
meyakini langkah hukum terhadap TJ sangat penting untuk menjaga kehormatan profesi jurnalis agar bebas dari segala bentuk praktik kekerasan, apalagi yang dilakukan terhadap sesama jurnalis.

Senada dengan Jempau, anggota tim kuasa hukum lain Ferdinansa Jufanlo Buba menyatakan, pihaknya
tidak hanya akan menempuh jalur hukum terhadap aparat keamanan yang menganiaya Herry Kabut, tetapi juga terhadap TJ.

“Identitasnya, sebagaimana disampaikan dalam kronologi yang ditulis Herry, adalah berinisial TJ,” ujar Ferdinansa.

Menurut dia, inti masalahnya bukan hanya soal keterlibatannya dalam kasus penganiayaan, tetapi TJ melakukannya bersama-sama dengan aparat keamanan.

Menurut kesaksian Herry, kata Ferdinansa, saat kembali dari Poco Leok, TJ menumpang di salah satu mobil rombongan aparat, Pemda dan PT PLN, BUMN yang mengerjakan proyek geotermal Poco Leok.

“Oknum tersebut tidak hanya melanggar pasal penganiayaan sebagaimana diatur dalam Pasal 352 KUHP,  tetapi juga Pasal 18 Ayat (1) UU No 40 Tahun 1999 tentang Pers karena menghalang-halangi kerja pers,” jelasnya.

“Dengan aksinya ini, kami pun bertanya-tanya, apakah benar TJ ini seorang jurnalis atau bukan.”

Menurut Ferdinansa, sudah seharusnya jurnalis bekerja secara profesional untuk kepentingan publik, bukan berlaku seperti preman yang malah menganiaya sesama jurnalis.

Sebelumnya Herry Kabut mengaku, aksi penganiayaan terhadap dirinya dilakukan beberapa aparat, wartawan berinisial TJ, serta anggota polisi intel yang juga menyebut dirinya sebagai “anak media.”

TJ, kata Herry, sebelumnya pernah terlibat konfrontasi dengan salah satu jurnalis Floresa dan seorang kuasa hukum warga adat Poco Leok di Polres Manggarai.

Konfrontasi itu terjadi pada tahun lalu usai tujuh orang warga adat Poco Leok diperiksa karena menolak proyek geotermal. [VoN]

Geothermal Poco Leok Manggarai Poco Leok
Previous ArticleSekjen Famara Minta Kapolri Copot Kapolres Manggarai terkait Dugaan Kekerasan terhadap Jurnalis
Next Article Feminisme, Patriarki dan Partisipasi Perempuan NTT dalam Ranah Politik

Related Posts

JPIC OFM dan FORKASI Adukan Konflik Agraria Tonggurambang ke Komnas HAM

13 Juli 2026

Jelang Pelantikan Pejabat, Pemkab Nagekeo Bantah Isu Retaknya Hubungan Bupati dan Wakil Bupati

13 Juli 2026

Wilayah Kepulauan MBD dan Kepulauan Alor Berpotensi Jadi Provinsi Sendiri

12 Juli 2026
Terkini

Eco-enzyme: Solusi Sederhana Mengolah Limbah Dapur Perkotaan

16 Juli 2026

Dua Wisatawan Asal China Tewas Tenggelam saat Snorkeling di Perairan Pulau Kelor

15 Juli 2026

Kompak Indonesia Desak Kejati NTT Supervisi Kasus Dana BOK Puskesmas Benteng Jawa

14 Juli 2026

Dua Siswa SMPN 10 Poco Ranaka Lolos OSN Provinsi, Wakili Manggarai Timur

14 Juli 2026

JPIC OFM dan FORKASI Adukan Konflik Agraria Tonggurambang ke Komnas HAM

13 Juli 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.