Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»HUKUM DAN KEAMANAN»Ombudsman RI Berikan Tiga Catatan Penting kepada MAN Nagekeo terkait Kasus Pemberhentian Siswa
HUKUM DAN KEAMANAN

Ombudsman RI Berikan Tiga Catatan Penting kepada MAN Nagekeo terkait Kasus Pemberhentian Siswa

By Redaksi13 Oktober 20243 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Darius Beda Daton, Kepala Ombudsman RI Perwakilan NTT (Foto: Dok. Darius Beda Daton)
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Mbay, Vox NTT – Insiden pemberhentian seorang siswa MAN Nagekeo hanya karena mencabut colokan listrik mendapat sorotan dari Ombudsman RI Perwakilan NTT.

Kepala Ombudsman NTT, Darius Beda Daton, menyatakan bahwa keputusan pemberhentian tersebut kurang tepat karena bertentangan dengan Undang-undang yang menjamin hak pendidikan bagi setiap warga negara. Pendidikan, menurutnya, adalah bagian dari Hak Asasi Manusia (HAM).

“Pendidikan adalah hak dasar yang melekat pada setiap individu sejak lahir. Tidak ada satu pihak pun, termasuk negara, yang berhak merampasnya,” ujar Darius.

Ombudsman NTT berencana untuk segera menyurati dan bertemu dengan Kepala MAN Nagekeo serta berkoordinasi dengan kementerian terkait.

Ombudsman juga memberikan tiga poin penting yang perlu dipertimbangkan oleh pihak sekolah;

Pertama, pendidikan adalah hak anak. Sekolah memang berhak membuat peraturan dan tata tertib, tetapi berdasarkan beberapa peraturan, pemberhentian siswa hanya karena pelanggaran tata tertib bukanlah solusi yang tepat, terutama jika pelanggaran tersebut bukan tindak pidana.

Pendidikan adalah hak setiap warga negara yang dijamin oleh UUD 1945 dan tidak boleh ada diskriminasi dalam akses pendidikan.

Kedua, keputusan sekolah kurang tepat. Pemberhentian siswa dari sekolah atas dasar pelanggaran tata tertib bertentangan dengan esensi pendidikan, yang bertujuan membimbing anak menuju kedewasaan.

Sanksi pengembalian siswa kepada orangtua, bukan solusi yang bijaksana karena dapat merampas hak anak untuk terus belajar dan berkembang.

Ketiga, pendidikan karakter tanggung jawab sekolah. Sekolah memiliki peran penting dalam pembentukan karakter siswa.

Pendidikan karakter adalah bagian tak terpisahkan dari proses pendidikan formal, dan seharusnya menjadi prioritas utama.

Mengeluarkan siswa dari sekolah justru menunjukkan kegagalan sekolah dalam menjalankan tugas utamanya, yaitu mendidik.

Melalui tiga poin tersebut, Ombudsman NTT berharap MAN Nagekeo dapat memperbaiki kebijakannya dan menempatkan hak anak sebagai prioritas utama demi kemajuan sistem pendidikan Nasional serta tetap menjamin hak – anak dalam memperoleh pendidikan.

Seperti yang telah diberitakan sebelumnya, Lembaga Pendidikan Madrasah Aliyah Negeri Nagekeo telah mengambil keputusan pemberhentian kepada seorang pelajar kelas III berinisial AM (17), anak ketiga dari empat bersaudara dari Pasutri miskin yang berprofesi sebagai petani asal Kolikapa , Kelurahan Mbay 1, Kabupaten Nagekeo.

Pemberhentian itu dipicu oleh masalah sepele yakni mencabut Colokan listrik berdasarkan hasil pengaduan dari pihak SMK Gonzaga Mbay kepada MAN Nagekeo, meski kemudian pihak MAN Nagekeo beralasan bahwa alasan mendasar dari pemberhentian tersebut. Sebab, yang bersangkutan ketahuan mengkonsumsi minuman keras yang sangat dilarang dalam agama dan masuk dalam kategori pelanggaran berat.

Sementara kedua orangtu AM tetap memohon agar pihak sekolah bisa mempertimbangkan kembali keputusan tersebut mengingat waktu pelaksanaan ujian Nasional yang kian dekat serta pertimbangan kendala pembiayaan bila AM harus dipindahkan ke sekolah lain.

Penulis: Patrianus Meo Djawa

MAN Nagekeo Nagekeo Ombudsman RI Perwakilan NTT
Previous ArticleMelki Laka Lena Kenalkan Diri sebagai Anak Politik TTS
Next Article Prabowo Subianto Undang Melki Laka Lena dan Johni Asadoma Hadiri Pelantikan Presiden dan Wakil Presiden

Related Posts

RSUD Aeramo Luncurkan Inovasi Layanan “Bahagia Kita”

4 Maret 2026

Dapur MBG Gako Dihentikan karena Berdiri di Atas Tanah yang Telah Diserahkan ke Pemda

3 Maret 2026

Penyidik Polresta Kupang Dinilai Tak Berani Periksa Tim SPPG Polda NTT

3 Maret 2026
Terkini

Pengkab Taekwondo Sumba Barat Daya Dukung Ridwan Angsar Jadi Ketua Pengprov TI NTT

6 Maret 2026

Nama Wakil Ketua DPRD NTT Dicatut dalam Dugaan Penipuan Lowongan Kerja, Ratusan Orang Mengaku Jadi Korban

6 Maret 2026

Golkar NTT Umumkan Pengurus Baru 2025–2030, Targetkan Musda Kabupaten Rampung April

6 Maret 2026

Cerdas Digital Saja Tidak Cukup: Haruskah Psikologi Jadi Pelajaran Wajib di Sekolah?

6 Maret 2026

Rumah Harapan untuk Regina Uner di Cibal Barat Rampung 100 Persen

6 Maret 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.