Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»HUKUM DAN KEAMANAN»Raker dengan Menteri Hukum, Umbu Rudi Kabunang Desak Kepastian Hukum tentang Restorative Justice
HUKUM DAN KEAMANAN

Raker dengan Menteri Hukum, Umbu Rudi Kabunang Desak Kepastian Hukum tentang Restorative Justice

By Redaksi4 November 20242 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Anggota DPR RI asal NTT Umbu Rudi Kabunang saat Raker dengan Kementerian Hukum dan HAM
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Jakarta, Vox NTT – Anggota Komisi XIII DPR RI dari Provinsi NTT yang adalah Fraksi Golkar Dr. Umbu Rudi Kabunang mendesak Menteri Hukum RI agar memberikan kepastian hukum dalam pelaksanaan aturan tentang Restoratif Justice (RJ) dalam penegakan hukum  di Indonesia.

Dr. Umbu Rudi Kabunang menyampaikan itu ketika rapat kerja (raker) antara Komisi XIII DPR RI dengan Menteri Hukum RI, Supratman Andi Agtas di ruang rapat Komisi XIII DPR RI, Senin (4/11/2024).

“Saya tekankan tentang aturan Restorative Justice, atau keadilan restorative. Yang adalah pendekatan hukum pidana yang bertujuan untuk menyelesaikan konflik melalui dialog dan mediasi. Pendekatan ini melibatkan semua pihak yang berkepentingan, seperti korban, pelaku, keluarga korban, dan komunitas,” kata Rudi.

Pada raker yang dipimpin oleh politisi Gerindra Sugiat Santoso ini Umbu Rudi Kabunang mengatakan, Restorative Justice bertujuan untuk memperbaiki keadaan dan memberikan solusi atas dampak yang ditimbulkan oleh tindak pidana.

“Pendekatan ini menekankan pada pemulihan, rekonsiliasi, dan restorasi hubungan yang rusak. Ini harus ada kepastian hukum tentang pelaksanaannya,” jelas wakil rakyat dari Dapil NTT II ini.

Menurutnya, jika pelapor dan terlapor atau korban dan pelaku sudah berdamai maka pihak Kepolisian dan Kejaksaan wajib mendukung dan jangan menghambat hanya karena ada kepentingan oknum-oknum tertentu.

“Ini bertujuan agar adanya keadilan dan proses hukum berkeadilan serta proses hukum yang cepat, murah tidak membebani keuangan negara dan mengurangi kapasitas lapas,” ujarnya.

Selain itu, Umbu Rudi Kabunang menambahkan, Restorative Justice adalah suatu pendekatan dalam sistem peradilan pidana yang berfokus pada pemulihan, rekonsiliasi, dan restorasi hubungan yang rusak akibat tindakan kriminal.

Pendekatan ini menekankan upaya untuk mengatasi akar masalah dan dampak psikologis, sosial, dan emosional yang dihasilkan oleh tindakan kriminal, baik bagi korban, pelaku, maupun masyarakat secara keseluruhan.

“Prinsip utama dari Restorative Justice adalah menggeser fokus dari hukuman dan pembalasan semata kepada penyelesaian masalah dan pemulihan. Dalam sistem tradisional, biasanya pelaku dihukum dengan hukuman penjara atau denda, sementara korban sering kali merasa tidak puas dengan hasilnya dan dampak jangka panjang tetap ada,” katanya.

“Dalam pendekatan Restorative Justice, terjadi dialog antara korban, pelaku, dan komunitas untuk membahas konsekuensi tindakan kriminal dan mencari solusi yang sesuai untuk semua pihak. Ini dapat mencakup permintaan maaf, restitusi, atau tindakan lain yang membantu memperbaiki dampak tindakan tersebut. Pendekatan ini berusaha untuk mendoronpertanggungjawaban dan belajar dari kesalahan, sehingga diharapkan dapat mengurangi tingkat pengulangan kejahatan,” jelasnya menambahkan.

Penulis: Ronis Natom

Dr. Umbu Rudi Kabunang
Previous ArticleAkademisi Nilai Kunci Keberhasilan Edi-Weng Selama Pimpin Mabar karena Punya Komunikasi Politik Mumpuni
Next Article Gakkumdu Manggarai Diminta Hentikan Penyidikan Kasus Maksi Ngkeros

Related Posts

Polres Manggarai Limpahkan Dua Tersangka Kasus Narkotika ke Kejaksaan

6 Maret 2026

Penyidik Polresta Kupang Dinilai Tak Berani Periksa Tim SPPG Polda NTT

3 Maret 2026

Anggota DPR Minta Pemerintah Evaluasi Batas 30 Persen Belanja Pegawai dalam APBD

2 Maret 2026
Terkini

Cerpen: Mata Tua di Tubuh Bayi Bole Wote

6 Maret 2026

Tanah Ulayat, Identitas, dan Derita Sosial

6 Maret 2026

Desa Golo Riwu Tetapkan APBDes Tahun Anggaran 2026, KMP dan MBG Jadi Fokus Utama

6 Maret 2026

Rote Ndao Siap Jadi Tuan Rumah Selancar Ombak PON 2028

6 Maret 2026

Polres Manggarai Limpahkan Dua Tersangka Kasus Narkotika ke Kejaksaan

6 Maret 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.