Kupang, Vox NTT – Kasat Reskrim Polres Kupang, Iptu Yeni Setiono melaporkan dugaan pencemaran nama baik terhadap dirinya di Polda NTT, Minggu, 8 Desember 2024.
Yeni melaporkan dugaan tindak pidana pencemaran nama baik sebagaimana diatur UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP.
Dalam laporannya dijelaskan bahwa pada 22 November 2024, telah terjadi dugaan tindak pidana pencemaran nama naik, bermula dari tertangkapnya satu unit mobil truk yang mengangkut batu mangan oleh tim Resmob Polres Kupang.
Pemilik batu mangan Nikson Jala ditelepon oleh terlapor yang mengaku sebagai Kasat Reskrim Polres Kupang.
Terlapor meminta sejumlah uang kepada pemilik batu mangan untuk menyelesaikan perkara dan terlapor juga mengaku akan berkoordinasi dengan Kapolres Kupang.
Padahal Yeni tidak pemah menghubungi pemilik batu mangan tersebut.
Nomor telepon yang digunakan untuk menghubungi pemilik batu mangan bukan milik Yeni.
Atas kejadian ini Yeni merasa difitnah dan dicemarkan nama baik sehingga datang ke ruang SPKT Polda NTT guna memeroses hukum lebih lanjut.
Sebelumnya, Iptu Yeni membantah tudingan rekaman suara itu dalam keterangan pers di Polres Kupang.
“Suara dalam rekaman itu bukan suara saya. Dan nomor handpone tersebut bukan nomor telepon saya. Terhadap kasus ilegal mining ini kami akan lakukan penindakan secara profesional,” kata Yeni.
Kuasa Yeni, Bildad Thonak menegaskan, rekaman suara tersebut bukan suara kliennya.
“Dan itu juga bukan permintaan beliau,” kata Bildad.
“Tentu dengan beredarnya rekam suara tersebut menjadi preseden buruk bagi nama biak seseorang terutama nama institusi,” katanya.
Bildad mengatakan, kliennya telah melaporkan pihak yang menelepon Nikson Jala.
Hal ini agar penyidik Polda NTT mengungkap kasus tersebut dan mencaritahu siapa di balik orang yang menelepon Nikson Jala dan membawa nama kliennya.
“Dan meminta agar penyidik pada Polda NTT dapat bergerak cepat untuk menemukan orang tersebut agar perkara ini terang benderang,” tegas Bildad.
Sebelumnya, jagat maya dihebohkan oleh rekaman suara yang beredar dan meminta sejumlah uang.
Rekaman suara itu dituding milik Kasat Reskrim Polres Kupang yang diduga melakukan pemerasan puluhan juta rupiah kepada Nikson Jala, penguasa batu mangan yang beroperasi di Kabupaten Kupang.
Penulis: Ronis Natom