Kupang, Vox NTT – Fraksi Gabungan Partai Amanat Nasional dan Partai Keadilan Sejahtera atau Fraksi Amanat Sejahtera DPRD Provinsi NTT menyampaikan apresiasi bagi Plt. Dirut Bank NTT dan jajarannya atas pencapaian laba bersih tahun 2024.
Juru Biacara Fraksi Amanat Sejahtera, Rambu K A Praing mengungkapkan, laba bersih Bank NTT tahun 2024 sebesar Rp241 miliar. Sedangkan tahun 2023 sebesar Rp155 miliar.
“Itu berarti terdapat kenaikan laba bersih 64 persen,” kata Rambu Praing saat rapat paripurna di DPRD NTT, Senin, 13 Januari 2025.
Fraksi Amanat Sejahtera, kata dia, terus mendorong Plt. Dirut dan segenap jajaran untuk tetap bekerja dengan integritas dan profesionalisme yang tinggi agar Bank NTT tetap menjadi bank Kebanggaan rakyat NTT.
“Sebagaimana diketahui sesuai rujukan regulasi penyertaan modal daerah adalah pengalihan kekayaan daerah yang semula merupakan kekayaan yang tidak dipisahkan untuk diperhitungkan sebagai modal atau saham daerah. Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah merupakan landasan hukum yang memberikan dasar bagi pemerintah daerah untuk melakukan penyertaan modal pada BUMD,” jelas Rambu Praing.
Ia mengatakan, dengan hadirnya Ranperda Penyertaan Modal Daerah pada Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Nusa Tenggara Timur, setelah melewati pembahasan di Komisi dan Bapemperda dengan mengikuti arahan Kemendagri, Fraksi Amanat Sejahtera menyetujui untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.
Pihak Rambu Praing terus mendukung Kelompok Usaha Bersama dengan Bank Jatim dan memanfaatkan ruang kerja sama ini untuk semakin memantapkan tata kelola Bank NTT.
Catatan
Fraksi Amanat Sejahtera, kata dia, berpandangan bahwa lima buah Ranperda yang diajukan oleh pemerintah telah melewati pembahasan yang mendalam di level komisi dengan sekian banyak rekomendasi substantif.
Setelah itu dibahas oleh Bapemperda dari sisi teknik prosedural yang diharmonisasi oleh Tim Perancang Peraturan Perundang-undangan dari Kantor Kanwil Kemenkumham NTT dan dikonsultasikan dengan pihak Kementerian Dalam Negeri untuk mendapatkan persetujuan terkait materi dan substansi Ranperda
Rambu Praing kemudian memberikan sejumlah catata atas lima Ranperda tersebut, antara lain; pertama, Ranperda tentang Pengalokasian Anggaran Penyelenggaraan Bantuan Hukum. Merujuk hasil pembahasan Bapemperda, harmonisasi dan konsultasi yang telah sesuai dengan saran Kementerian Dalam Negeri, Fraksi Amanat Sejahtera menegaskan bahwa ”semua orang, sama di muka hukum (equality before the law)”.
Rambu Praing mengatakan, dalam proses penunjukan dan penetapan lembaga atau organisasi bantuan hukum harus memenuhi syarat penyelenggaraan bantuan hukum, sehingga mampu membingkai tujuan dan kebutuhan hukum atas rasa keadilan masyarakat.
Karena itu, lanjut dia, dalam mengalokasikan anggaran penyelenggaraan bantuan hukum berbasis APBD, penting memperhatikan asas proporsionalisme, kehati-hatian, transparan, batasan kemampuan dan rasionalitas fiskal daerah.
“Dan sesuai arahan Kemendagri bahwa besaran alokasi anggarannya tidak berbasis pada jumlah lembaga bantuan hukumnya melainkan pada jumlah masyarakat miskin atau masyarakat tidak mampu yang akan dibantu,” tegas Rambu Praing.
Ia pun mendorong agar pemerintah perlu memperketat syarat-syarat terkait lembaga bantuan hukum dan masyarakat miskin yang berhak mendapatkan dana bantuan hukum dari pemerintah. Berharap bantuan tersebut tepat sasaran dan benar-benar bermanfaat untuk rakyat miskin dan tak berdaya.
Kedua, Ranperda tentang Tugas belajar, Izin belajar dan Bantuan Belajar. Kata dia, demi mewujudkan reformasi birokrasi Aparatur Sipil Negara dituntut untuk memiliki kompetensi yang mumpuni dalam menghadapi tantangan zaman dalam perkembangan teknologi serta tuntunan masyarakat akan pelayanan publik yang berkualitas.
Dalam kerangka berpikir demikian maka lahirnya Ranperda ini sebagai payung hukum bagi Aparatur Sipil Negara di lingkup Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur dalam rangka peningkatan kapasitas dan
kompetensinya.
Namun Rambu Praing mengingatkan agar pemerintah harus melakukan seleksi dan rekrutmen Aparatur Sipil Negara yang akan mendapatkan tugas belajar, izin
Belajar dan bantuan belajar.
Seleksi hendaknya dilakukan secara terbuka dan objektif dengan memperhatikan aspek kebutuhan, kepatutan dan kewajaran dan bukan berdasarkan hukum kedekatan dan ikatan emosional tertentu yang akan berdampak kontraproduktif terhadap pembangunan dan pengembangan sumber daya manusia ASN Pemerintah Provinsi NTT.
Ketiga, Ranperda Tentang Penyelenggaraan Penanaman Modal. Pihak Rambu Praing menyambut positif terhadap penetapan dan pemberlakukan Ranperda ini.
Sikap ini didasarkan pada pendirian politik Fraksi Amanat Sejahtera bahwa kegiatan penanaman modal, baik yang berasal dari dalam negeri maupun dari luar negeri, di sebuah daerah akan berdampak pada akselerasi pertumbuhan ekonomi, pembukaan lapangan kerja dan pengurangan angka kemiskinan masyarakat.
Menurut dia, tidak ada pilihan lain bagi setiap daerah untuk bersikap ramah investasi dengan menyiapkan ruang regulasi yang memberikan kepastian hukum dan kenyamanan berinvestasi bagi para investor.
Hal ini tentu saja dengan tetap memberikan ruang yang kondusif bagi masyarakat lokal agar mereka benar-benar merasakan manfaat langsung
dari sebuah kegiatan investasi.
“Yang harus diminimalisasi oleh pemerintah dan kita semua adalah agar setiap kegiatan investasi di daerah kita tidak berdampak pada semakin terpinggirkannya masyarakat kita oleh karena kegiatan investasi atau mereka terlindas karena investasi.”
Rakyat setempat menurut Rambu Praing, mesti diberdayakan agar mereka turut menikmati buah dari inestasi.
“Adalah sebuah tragika kemanusiaan bila pembangunan dan investasi menjadikan mereka sebagai korban dan menjadi penonton di negeri sendiri, penonton di tanah sendiri,” tegasnya.
Secara prinsipil pihak Rambu Praing mendorong pemerintah untuk giat melakukan promosi investasi agar semakin banyak investor yang menginvestasikan modalnya di NTT. Ini dilakukan dengan tetap menyiapkan skema atau system pemberdayaan masyarakat lokal.
“Semua kita menyadari dan memahami bahwa penanaman modal tidak bisa sukses bila dilaksanakan dengan pola sektor tunggal tetapi dengan sistem kerja multi sektor mulai dari urusan perizinan, studi kelayakan, proses pembangunan dan proses ikutan lainnya,” tegasnya.
Keempat, Ranperda Tentang Penyelenggaraan Transportasi. Bagi Provinsi Nusa Tenggara Timur yang bercirikan kepulauan, pemberlakuan Ranperda ini akan sangat menunjang perkembangan pembangunan dan pertumbuhan ekonomi. Dengan terbentuknya sistem transportasi yang handal, lancar, terpadu, aman, dan berdaya guna.
Penataan sistem transportasi yang baik dan terpadu akan menstimulasi pertumbuhan ekonomi daerah, memotong mata rantai logistik penyaluran barang dan jasa yang akan berdampak pada menurunnya biaya logistik.
Untuk mewujudkan hal tersebut, Rambu Praing mengusulkan agar perlu adanya koordinasi baik antara stakeholder, instansi terkait di lingkungan pemerintah daerah, kepolisian dan pihak terkait, sehingga tercapainya keseimbangan di sektor pembangunan yang
bermanfaat bagi masyarakat luas.
Penulis: Ronis Natom