Kupang, Vox NTT – Tim kuasa hukum Wakil Bupati Rote Ndao terpilih Pilkada 2024, Apremoi Dudelusy Dethan membuktikan keaslian ijazah saat sidang di PTUN Kupang, Senin, 13 Januari 2025.
Johanis Rihi, selaku kuasa hukum Apremoi mengaku pihak tergugat intervensi tidak hadir meskipun telah mengajukan jawaban.
Meski begitu, menurut Rihi, jawaban tersebut tidak mewakili Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (P dan K) karena tidak mencantumkan kop surat atau stempel resmi.
Oleh karena itu, pihaknya menganggap jawaban tersebut sebagai respons pribadi, bukan sebagai wakil dari dinas.
Sementara itu, dalam tanggapannya terhadap bukti yang diajukan oleh penggugat, pihak tergugat menegaskan bahwa bukti-bukti tersebut justru mendukung legalitas ijazah Paket C yang dimiliki Apremoi.
“Tidak ada bukti yang menunjukkan bahwa ijazah tersebut tidak sah,” ujar Rihi usai sidang di PTUN Kupang, Senin siang.
Rihi menambahkan bahwa tulisan dalam ijazah tersebut sah, dan hanya orang yang menulis yang bisa memastikan keaslian tulisan tersebut.
“Kami hadirkan saksi yang bisa membuktikan bahwa tulisan tersebut adalah asli,” jelasnya.
Tim kuasa lain Tommy Jakob menanggapi keputusan hakim yang menolak permohonan intervensi dari penjabat bupati.
Menurut Tommy, keputusan ini menunjukkan bahwa penggugat tidak memiliki kepentingan hukum yang cukup untuk melanjutkan gugatan ini.
“Penggugat tidak terlibat dalam proses penyelenggaraan ujian Paket C, dan ini tidak terkait langsung dengan kepentingannya,” ujarnya.
Tommy menegaskan, berdasarkan asas hukum, hanya pihak yang memiliki kepentingan langsung yang berhak mengajukan gugatan. Oleh karena itu, mereka yakin gugatan ini akan ditolak dengan pertimbangan yang sama.
Di akhir persidangan, pihak tergugat menegaskan bahwa ijazah yang dipermasalahkan telah digunakan dalam berbagai hal sebelumnya, termasuk dalam pencalonan legislatif dan Bupati. Mereka mempertanyakan “mengapa baru sekarang, setelah kliennya terpilih, ijazah tersebut dipersoalkan.”
“Sekarang penggugat Endang Sidin, dia mengatasnamakan masyarakat, nah sekarang kerugian nyata dari dia itu seperti apa atas terbitnya ijazah paket C ini,” ujarnya.
Kemudian, tentang prosedur penerbitan. Ijazah ini diterbitkan oleh Dinas PKO Rote Ndao. Yang menandatangani ijazah itu adalah Jonas M. Selly, yang sekarang menjabat sebagai Sekda Rote Ndao.
“Sesuai pernyataan di berbagai media Sekda menyatakan ijazah ini asli dan sesuai prosedur. Kepala PKBM Oenggae dipanggil secara lisan kemudian dia mencabut kembali keterangannya di BAP,” tegas Tommy.
“Herannya saat proses administrasi di legislatif maupun saat maju sebagai calon wakil bupati yang melegalisir ijazah Apremoi Dethan adalah Kepala Dinas PKO tapi kemudian dia mengakui jika proses ini salah,” katanya.
Tommy melakukan upaya hukum nantinya jika PTUN menolak gugatan ini. Hal tersebut terkait nama baik kliennya karena banyak pihak yang menyebut ijazahnya palsu.
“Sidang tadi kami sudah buktikan ijazah ini asli. Hakim sudah menandakan bukti yang kita lampirkan sesuai dengan yang aslinya,” kata Tommy.
Ia pun meminta semua pihak yang menyebut ijazah kliennya palsu, maka segera hentikan karena ada dampak pidana.
“Kalau mereka sebut palsu mereka harus buktikan. Sebab, ijazah yang dibuktikan oleh penggugat ijazah fotocopy di atas fotocopy. Kami optimistis baik gugatan di MK maupun PTUN itu akan menang,” katanya.
Selain itu, Tommy juga mendesak agar Penjabat Bupati Rote Ndao agar menugaskan bagian hukum untuk hadir mewakili Kepala Dinas PKO di persidangan. Sebab dua kali panggilan tidak hadir di persidangan.
Penulis: Ronis Natom