Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»HUKUM DAN KEAMANAN»Benny Harman Dukung Revisi KUHAP untuk Cegah Penyimpangan Penegak Hukum
HUKUM DAN KEAMANAN

Benny Harman Dukung Revisi KUHAP untuk Cegah Penyimpangan Penegak Hukum

By Redaksi11 Februari 20252 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Anggota DPR RI Komisi III, Dr. Benny K Harman, sedang menyampaikan pendapat dalam Raker bersama Komisi Yudisial di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, pada Senin, 10 Februari 2025 (Foto: Tangkapan layar YouTube TVR Parlemen)
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Jakarta, Vox NTT – Anggota DPR RI Komisi III, Benny K. Harman, mendukung rencana revisi Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) untuk mencegah penyimpangan yang dilakukan oleh aparat penegak hukum di Indonesia.

Hal ini disampaikan Benny dalam rapat kerja bersama Komisi Yudisial di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, pada Senin, 10 Februari 2025.

Benny menyebutkan, penyimpangan sering terjadi pada tahap penyelidikan dan penyidikan, yang berakibat pada penetapan tersangka secara sewenang-wenang dan rekayasa peristiwa pidana, terutama dalam kasus-kasus tindak pidana umum non-korupsi.

“Penyimpangan ini tidak hanya merugikan korban tetapi juga mencoreng integritas sistem peradilan kita,” katanya.

Menurut Benny, kewenangan penyidikan pada umumnya berada di tangan kepolisian, namun karena Indonesia menganut sistem bifurkasi, penyidik juga terdapat di institusi lain seperti KPK, Kejaksaan, dan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS).

Ia menegaskan, penyelidikan dan penyidikan hanya dapat dilakukan apabila ada bukti permulaan yang cukup.

“Setelah seseorang ditetapkan sebagai tersangka, penahanan juga harus memenuhi syarat hukum yang jelas,” tegasnya.

Benny juga mengkritik penyidik yang kerap melakukan tindakan sewenang-wenang, seperti memeriksa orang tanpa dasar hukum yang jelas, mengancam, memaksa pemanggilan, dan menetapkan tersangka secara tiba-tiba.

“Hal ini menyebabkan hukum menjadi alat yang disalahgunakan, dan penegak hukum juga sering kali dijadikan alat oleh pihak tertentu,” ujar Benny.

Selain itu, Benny menyoroti soal kewenangan penyadapan yang menurutnya masih kabur. Ia mengungkapkan bahwa saat ini, banyak lembaga seperti polisi, KPK, jaksa, dan BIN yang dapat melakukan penyadapan tanpa batasan yang jelas.

“Alat penegak hukum juga menjadi boneka bagi oligarki,” kata politisi Demokrat itu.

Untuk itu, Benny mengusulkan agar revisi KUHAP memastikan transparansi, akuntabilitas, dan perlindungan hak asasi manusia.

“Penting untuk mengawasi penggunaan kewenangan luar biasa yang dimiliki penyidik agar tidak ada penyalahgunaan kekuasaan dan pelanggaran HAM,” tambahnya.

Sebelumnya, Ketua Komisi Yudisial, Amzulian Rifai menyatakan, KUHAP saat ini hanya mengatur pengawasan setelah putusan pengadilan, padahal penyalahgunaan wewenang bisa terjadi sejak tahap penyelidikan.

Ia juga menyarankan agar pasal pengawasan terhadap aparat penegak hukum diatur dalam bab tersendiri dalam revisi KUHAP untuk memberikan legitimasi yang kuat bagi lembaga pengawas.

Menurut Rifai, Komisi Yudisial setiap tahunnya menerima ribuan pengaduan terkait perilaku hakim. Pada 2024, tercatat ada 2.274 laporan dan 966 permohonan pemantauan persidangan untuk semua tingkatan pengadilan.

Penulis: Herry Mandela

Benny K Harman BKH DPR RI Komisi III DPR RI
Previous ArticleMin Dan Apriamadonna: Nama dalam Kesunyian
Next Article Jokowi Bangun Indonesia dengan Kerja Keras dalam Diam

Related Posts

Polres Manggarai Limpahkan Dua Tersangka Kasus Narkotika ke Kejaksaan

6 Maret 2026

Penyidik Polresta Kupang Dinilai Tak Berani Periksa Tim SPPG Polda NTT

3 Maret 2026

Anggota DPR Minta Pemerintah Evaluasi Batas 30 Persen Belanja Pegawai dalam APBD

2 Maret 2026
Terkini

Cerpen: Mata Tua di Tubuh Bayi Bole Wote

6 Maret 2026

Tanah Ulayat, Identitas, dan Derita Sosial

6 Maret 2026

Desa Golo Riwu Tetapkan APBDes Tahun Anggaran 2026, KMP dan MBG Jadi Fokus Utama

6 Maret 2026

Rote Ndao Siap Jadi Tuan Rumah Selancar Ombak PON 2028

6 Maret 2026

Polres Manggarai Limpahkan Dua Tersangka Kasus Narkotika ke Kejaksaan

6 Maret 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.