Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»HUKUM DAN KEAMANAN»Hasil Sidang Etik Kasus Kekerasan Wartawan, Polisi Hendrik Dinyatakan Bersalah dan Melanggar Peraturan Polri
HUKUM DAN KEAMANAN

Hasil Sidang Etik Kasus Kekerasan Wartawan, Polisi Hendrik Dinyatakan Bersalah dan Melanggar Peraturan Polri

By Redaksi25 Februari 20253 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Kantor Polres Manggarai, tempat sidang etik kasus kekerasan wartawan oleh oknum polisi (Foto: HO)
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Ruteng, Vox NTT – Salah satu anggota Polres Manggarai, Hendrik Hanu dinyatakan bersalah dan terbukti telah melanggar Peraturan Kepolisian Republik Indonesia (Polri) terkait kasus kekerasan terhadap Wartawan Floresa.co, Herry Kabut di Poco Leok pada 2 Oktober 2024 lalu.

Hendrik menjalani sidang etik pada Senin, 24 Februari 2025 di Ruteng, ibu kota Kabupaten Manggarai.

Dalam sidang yang dipimpin oleh beberapa Majelis dan Penuntut itu, selain bersalah, Hendrik dinyatakan “melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf c dalam Peraturan Polri Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Polri dan Komisi Kode Etik Polri.”

Hendrik juga dinyatakan “tidak profesional dalam melakukan pengamanan kegiatan identifikasi dan pendataan awal lokasi” proyek geotermal Poco Leok pada 2 Oktober 2024.

Saat itu, Herry Kabut, wartawan Floresa.co mendapat perlakuan kekerasan dari Hendrik dan beberapa anggota Polres Manggarai lain yang sedang bertugas mengamankan aksi penolakan geotermal Poco Leok.

Herry dilarang melakukan liputan hingga alat kerjanya dirampas lalu disita aparat kepolisian.

Tak hanya itu, Herry juga diisekap berjam-jam sebelum akhirnya ia dibebaskan menjelang malam.

Namun, dari sekian banyak polisi yang dilaporkan ikut menganiaya Herry, hanya satu polisi yang diseret ke sidang etik.

Saat sidang etik, majelis menilai tindakan Hendrik terhadap Wartawan Floresa, Herry Kabut “tidak sesuai prosedur” dan “sebagai perbuatan tercela”.

Sebagai sanksinya, Hendrik diminta untuk menyampaikan permohonan maat secara lisan di hadapan sidang kode etik serta secara tertulis kepada Kapolri, Lystio Sigit Prabowo dan pihak yang dirugikan, dalam hal ini Floresa.co secara redaksional.

Pada kesempatan itu, Kepala Divisi Humas Polda NTT, Henry Novika Chandra mengatakan, dengan adanya keputusan ini, diharapkan seluruh anggota Polri dapat menjunjung tinggi profesionalisme dalam menjalankan tugas serta menghormati hak-hak masyarakat, termasuk kebebasan pers.”

Sanksi yang diberikan kepada Hendrik, kata dia, merupakan komitmen Polda NTT dalam menegakkan kode etik profesi Polri guna menjaga integritas dan kepercayaan publik terhadap institusi.

Sementara itu, Koordinator Satgas Anti Kekerasan Wartawan Dewan Pers, Erick Tanjung mengecam putusan sidang etik itu.

Erick mengatakan, sanksi dalam bentuk permintaan maaf tidak menimbulkan efek jera, baik bagi Hendrik sebagai pelanggar maupun bagi Polri sebagai institusi.

Pihaknya melihat putusan ini sebagai praktik pendisiplinan yang tidak sungguh-sungguh terhadap anggota Polri yang melakukan pelanggaran.

Selain itu, sanksi tersebut juga tidak memberi rasa keadilan.

Sanksi ringan terhadap Hendrik, tambah dia, merupakan bentuk pelanggengan impunitas terhadap polisi pelaku kekerasan dan ini akan menjadi preseden buruk dalam proses hukum di Indonesia, apalagi pelakunya adalah aparat penegak hukum yang seharusnya menjadi pengayom.

“Akan tetapi putusan sidang etik yang diterima Floresa tidak memberi rasa keadilan,” ucap Erick.

Penulis: Berto Davids

Geotermal Poco Leok Manggarai Poco Leok Polres Manggarai
Previous ArticleKompak Indonesia Desak Audit Kasus Rumah Pejuang Timor Timur yang Retak Sebelum Serah Terima
Next Article Apa yang Terjadi Ketika Uang Berbicara: Sebuah Tilikan Linguistik

Related Posts

Karitas Keuskupan Ruteng Salurkan Bantuan untuk 11.907 Korban Gempa Flores

24 Agustus 2026

Stevi Harman Salurkan Bantuan ke 22 Kampung Terdampak Gempa di Reok dan Reok Barat

23 Agustus 2026

Lima Permintaan Warga Terdampak Gempa di Golo Conggo ke Wapres Gibran

23 Agustus 2026
Terkini

Polda Jawa Tengah Salurkan Bantuan Sembako untuk Korban Gempa di Lengor

24 Agustus 2026

Karitas Keuskupan Ruteng Salurkan Bantuan untuk 11.907 Korban Gempa Flores

24 Agustus 2026

Keluarga Jakob Nuwa Wea Salurkan Rp1 Miliar untuk Korban Gempa Nagekeo

23 Agustus 2026

PT GAG Nikel Salurkan Bantuan untuk Korban Gempa Flores di Manggarai Barat

23 Agustus 2026

Sepekan Pascagempa, Armada Kemanusiaan BKH-Stevi Harman Tak Henti Mengirim Bantuan Susulan

23 Agustus 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.