Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»Human Trafficking NTT»Pencegahan Tindak Pidana Perdagangan Orang di NTT Jadi Prioritas
Human Trafficking NTT

Pencegahan Tindak Pidana Perdagangan Orang di NTT Jadi Prioritas

By Redaksi24 Maret 20253 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Reses Anggota Komisi XIII DPR RI dengan Mitra kerja di Kupang, Senin, 24 Maret 2025
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Kupang, Vox NTT – Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI, Andreas Hugo Parera, mengusulkan Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) untuk segera mencanangkan program pencegahan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di wilayah tersebut.

Hal ini disampaikan Hugo Parera saat melaksanakan reses bersama mitra Komisi XIII DPR RI di Kota Kupang pada Senin, 24 Maret 2025.

Andreas Hugo Parera, anggota DPR RI dari Fraksi PDIP, menekankan pentingnya penanggulangan TPPO yang semakin memprihatinkan di NTT.

“Kita harus segera mencanangkan program penanggulangan dan penanganan TPPO di NTT. Ini masalah serius yang harus segera diatasi,” ungkapnya.

Ia juga menyebutkan, NTT menduduki urutan pertama dalam tingkat kejadian TPPO dan mengusulkan agar NTT dapat menjadi daerah yang mencapai zero TPPO.

Pada kesempatan yang sama, anggota Komisi XIII DPR RI, Umbu Rudi Kabunang, turut menyampaikan keprihatinannya atas tingginya jumlah Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang menjadi korban TPPO.

“Saat ini sudah ada 124 jenazah PMI yang dipulangkan ke NTT. Ini adalah persoalan yang sangat serius dan memerlukan perhatian kita semua,” ujar Umbu.

Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Ditjen Imigrasi NTT, Arvin Gumilang, menjelaskan bahwa upaya pencegahan TPPO di NTT juga melibatkan pengawasan ketat terhadap penerbitan paspor.

Pada tahun 2024, sebanyak 141 permohonan paspor PMI ditolak sebagai langkah preventif terhadap TPPO.

“Kami melakukan profiling terhadap pemohon paspor untuk mencegah perdagangan orang, namun ini menjadi dilema karena penegakan hukum sering kali berbenturan dengan hak asasi manusia,” jelas Arvin.

Ia menambahkan, kantor imigrasi di NTT terus berupaya meningkatkan layanan untuk mendukung pencegahan TPPO.

Salah satu langkah yang diambil adalah menggandeng pemerintah daerah dan lembaga terkait dalam pembentukan desa binaan sebagai upaya preventif.

Desa binaan ini bertujuan untuk memberikan edukasi kepada masyarakat mengenai bahaya TPPO serta membantu mereka memahami proses perekrutan tenaga kerja yang sah dan legal.

“Kami juga mengusulkan untuk memperluas kewenangan kami dalam pencegahan perekrutan ilegal dan membangun desa binaan di daerah-daerah yang rawan,” tambah Arvin.

Kakanwil Hukum NTT, Silvester Silaban, juga menyoroti pentingnya upaya yang lebih terstruktur dalam menangani masalah TPPO.

Ia menyebutkan, lima kabupaten di NTT telah memiliki peraturan daerah (Perda) tentang Human Trafficking sebagai langkah awal untuk mengatasi masalah ini.

“Masalah TPPO ini sudah lama ada, bahkan sejak sebelum kemerdekaan. Kita harus bersatu untuk menanggulanginya,” ungkap Silvester.

Ia menekankan pentingnya kebijakan yang mengedepankan perlindungan terhadap warga negara, tanpa membedakan status mereka sebagai pekerja migran atau warga biasa.

Upaya kolektif ini diharapkan dapat memberikan solusi konkret dalam menangani TPPO di NTT, yang telah menjadi masalah serius dan memerlukan perhatian bersama.

Penulis: Ronis Natom

AHP Andreas Hugo Parera Human Trafficking
Previous ArticleMelki Laka Lena Tegaskan Produk Air Minum Kemasan di Kantor Gubernur Harus Asli dari NTT
Next Article DPR Gagal Wakili Rakyat, Sudah Saatnya Bubarkan dan Akhiri Dwi Fungsi ABRI

Related Posts

Jaringan Masyarakat Sipil Audiensi dengan Komisi V DPRD NTT Bahas Kasus Perdagangan Orang

5 Maret 2026

FP NTT Sebut Kunjungan ke Sumba Sosialisasi PMI, Kapolres Sumba Barat Membantah

2 Maret 2026

PADMA Desak Usut Dugaan Keterlibatan Oknum Polda NTT dalam Jaringan TPPO

28 Februari 2026
Terkini

Cerpen: Mata Tua di Tubuh Bayi Bole Wote

6 Maret 2026

Tanah Ulayat, Identitas, dan Derita Sosial

6 Maret 2026

Desa Golo Riwu Tetapkan APBDes Tahun Anggaran 2026, KMP dan MBG Jadi Fokus Utama

6 Maret 2026

Rote Ndao Siap Jadi Tuan Rumah Selancar Ombak PON 2028

6 Maret 2026

Polres Manggarai Limpahkan Dua Tersangka Kasus Narkotika ke Kejaksaan

6 Maret 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.