Mbay, VoxNTT.com – Direktur PT Mandiri Mutu Utama, Urbanus Laki, hingga kini memilih bungkam terkait keterlibatannya dalam dugaan kasus korupsi proyek strategis milik Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) tahun anggaran 2021–2022.
Urbanus yang sebelumnya telah menyepakati jadwal wawancara dengan wartawan VoxNtt.com, batal memberikan keterangan tanpa alasan jelas.
Urbanus merupakan salah satu pihak yang tengah diperiksa oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTT dalam kasus dugaan korupsi proyek rehabilitasi jaringan irigasi di beberapa kabupaten, dengan total anggaran mencapai Rp44,045 miliar.
Perusahaan miliknya, PT Mandiri Mutu Utama, diketahui menggarap proyek irigasi Daerah Irigasi (DI) Luwurweton di Kabupaten Ngada pada tahun 2021 dengan pagu anggaran lebih dari Rp11,689 miliar.
Hasil penyelidikan intensif oleh tim Pidana Khusus (Pidsus) Kejati NTT mengungkap adanya sejumlah penyimpangan dalam pelaksanaan proyek tersebut.
Di antaranya adalah metode pengerjaan “tambal sulam”, penggunaan material yang tidak sesuai spesifikasi, serta kerusakan struktur seperti tembok saluran irigasi yang patah dan ambruk hanya beberapa waktu setelah proyek selesai.
Atas temuan tersebut, Kejati NTT menaikkan status penyelidikan menjadi penyidikan. Jaksa menyatakan telah mengantongi nama-nama calon tersangka.
“Keputusan peningkatan status ini kami ambil setelah gelar perkara internal. Sejumlah nama telah kami kantongi dan berpotensi menjadi tersangka,” ujar Kepala Seksi Penyidikan Pidsus Kejati NTT, Mourest Aryanto Kolobani pada awal April 2025 lalu.
Fokus penyidikan mencakup tiga proyek irigasi: DI Wae Ces di Manggarai dan DI Mataiayang di Sumba Timur (anggaran 2022), serta DI Luwurweton di Ngada (anggaran 2021). Proyek terakhir ini dikerjakan oleh PT Mandiri Mutu Utama yang dipimpin Urbanus.
Komitmen Kejati NTT dalam mengusut tuntas kasus ini terus ditunjukkan. Pada akhir April 2025, penyidik telah memeriksa tiga tokoh kunci terkait proyek DI Luwurweton, yakni Maksi Yaen Ertickh Nenabu, MT. (mantan Kepala Dinas PUPR NTT), Yohanes Gomeks alias John Gomeks, serta A.S. Umbu Dangu, ST. yang bertindak sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
Kepada VoxNtt.com pada 4 Mei 2025, Urbanus Laki mengaku telah diperiksa dua kali oleh penyidik di Kupang dan Bajawa.
Ia juga mengungkap bahwa proyek DI Luwurweton diperoleh setelah menyerahkan uang sebesar Rp500 juta kepada seseorang bernama Nano, yang disebut sebagai ipar dari mantan Wakil Gubernur NTT, Yosep A. Nae Soi.
“Saya juga omong begitu ke jaksa,” ujar Urbanus dalam keterangannya.
Lima hari berselang, Kejati NTT resmi menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus ini, yakni Umbu Dangu (PPK 1), Johanes Gomeks (PPK 2), Dionisius Wea (Direktur PT Kasih Sejati Perkasa, pelaksana proyek), dan Stevanus Kopong Miten (Direktur PT Decont Mitra Consulindo, pengawas proyek).
Penetapan tersangka dilakukan usai serangkaian pemeriksaan lanjutan pada tahap penyidikan yang berlangsung pada Jumat, 9 Mei 2025.
Keempat tersangka dijadwalkan menjalani pemeriksaan kesehatan di Poliklinik Kejati NTT sebelum ditahan di Rumah Tahanan Kelas IIB Kupang.
Penulis: Patrianus Meo Djawa
Tinggalkan Balasan