Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»HUKUM DAN KEAMANAN»Kepala Kantor Pertanahan Nagekeo Diduga Salahgunakan Wewenang Pascaputusan Hukum
HUKUM DAN KEAMANAN

Kepala Kantor Pertanahan Nagekeo Diduga Salahgunakan Wewenang Pascaputusan Hukum

By Redaksi12 Juni 20252 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Kepala Kantor Pertanahan Nagekeo bersama Kapolres, Kabag OPS dan Kasat Intelkam Polres Nagekeo saat memimpin jalannya pertemuan antara para pihak yang telah berdamai di Pengadilan Negeri Bajawa, Selasa, 27 Mei 2025 (Foto: Patrianus Meo Djawa/VoxNtt.com)
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Mbay, VoxNTT.com – Keputusan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Nagekeo, Warang Abdul Zainal Abidin, untuk memfasilitasi pertemuan terkait sengketa 14 bidang tanah di lokasi pembangunan Waduk Mbay–Lambo menuai kritik tajam dari sejumlah kalangan.

Langkah ini dinilai menyimpang dari ketentuan hukum yang berlaku dan berpotensi sebagai bentuk penyalahgunaan wewenang.

Polemik mencuat setelah Kantor Pertanahan menerbitkan surat undangan tertanggal 26 Mei 2025, yang mengajak para pihak untuk merumuskan kesepakatan baru, di luar akta damai (van dading) yang sudah berkekuatan hukum tetap.

Praktisi hukum Nagekeo, Hendrikus Dhenga menilai tindakan ini sebagai bentuk intervensi administratif yang melampaui batas kewenangan.

“Kantor Pertanahan itu lembaga administratif, bukan lembaga yudikatif. Kepala Kantor tidak punya kewenangan untuk menilai apalagi mengubah substansi kesepakatan hukum privat yang telah disahkan pengadilan,” tegas Hendrikus.

Ia menambahkan, sengketa antara Fransiskus Ngeta sebagai penggugat dengan para tergugat Gabriel Bedi, Leonardus Suru, Gaspar Sugi, Tadeus Betu, dan Kristoforus Lado sebenarnya telah selesai melalui akta van dading. Namun, Kepala Kantor Pertanahan justru menginisiasi pertemuan baru dengan alasan terjadi miskomunikasi antara pihak-pihak terkait.

Yang lebih mengkhawatirkan, menurut Hendrikus, pertemuan tersebut dilakukan secara tertutup dan hanya melibatkan sebagian pihak yang terlibat dalam kesepakatan sebelumnya, serta beberapa individu yang tidak memiliki dasar hukum dalam perkara ini.

“Ini langkah yang sangat rawan. Bila dalam pertemuan tertutup itu terdapat unsur tekanan atau manipulasi, maka kita tidak hanya bicara maladministrasi, tapi juga potensi pelanggaran pidana,” jelasnya.

Hendrikus mendorong pihak-pihak yang merasa dirugikan untuk segera menempuh jalur hukum, baik secara perdata maupun pidana. Ia juga menegaskan pentingnya menjaga marwah lembaga administrasi agar tidak mencampuri keputusan hukum yang telah inkrah.

Hingga berita ini diturunkan, upaya konfirmasi kepada Warang Abdul Zainal Abidin belum membuahkan hasil. Saat wartawan menyambangi kantor pada Kamis, 12 Juni 2025, seorang staf menyatakan bahwa yang bersangkutan tidak berada di tempat, meski kendaraan dinasnya terlihat terparkir di halaman.

Penulis: Patrianus Meo Djawa

BPN Nagekeo Kabupaten Nagekeo Nagekeo Waduk Mbay–Lambo
Previous ArticleDaging Ayam MBG Basi di Ruteng, Pengamat: Jangan Dipaksakan Jika Belum Siap
Next Article Flores yang Terbakar Sunyi: Geotermal dan Krisis Ekologi

Related Posts

Polres Manggarai Limpahkan Dua Tersangka Kasus Narkotika ke Kejaksaan

6 Maret 2026

RSUD Aeramo Luncurkan Inovasi Layanan “Bahagia Kita”

4 Maret 2026

Dapur MBG Gako Dihentikan karena Berdiri di Atas Tanah yang Telah Diserahkan ke Pemda

3 Maret 2026
Terkini

Cerpen: Mata Tua di Tubuh Bayi Bole Wote

6 Maret 2026

Tanah Ulayat, Identitas, dan Derita Sosial

6 Maret 2026

Desa Golo Riwu Tetapkan APBDes Tahun Anggaran 2026, KMP dan MBG Jadi Fokus Utama

6 Maret 2026

Rote Ndao Siap Jadi Tuan Rumah Selancar Ombak PON 2028

6 Maret 2026

Polres Manggarai Limpahkan Dua Tersangka Kasus Narkotika ke Kejaksaan

6 Maret 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.