Mbay, VoxNTT.com – Keputusan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Nagekeo, Warang Abdul Zainal Abidin, untuk memfasilitasi pertemuan terkait sengketa 14 bidang tanah di lokasi pembangunan Waduk Mbay–Lambo menuai kritik tajam dari sejumlah kalangan.
Langkah ini dinilai menyimpang dari ketentuan hukum yang berlaku dan berpotensi sebagai bentuk penyalahgunaan wewenang.
Polemik mencuat setelah Kantor Pertanahan menerbitkan surat undangan tertanggal 26 Mei 2025, yang mengajak para pihak untuk merumuskan kesepakatan baru, di luar akta damai (van dading) yang sudah berkekuatan hukum tetap.
Praktisi hukum Nagekeo, Hendrikus Dhenga menilai tindakan ini sebagai bentuk intervensi administratif yang melampaui batas kewenangan.
“Kantor Pertanahan itu lembaga administratif, bukan lembaga yudikatif. Kepala Kantor tidak punya kewenangan untuk menilai apalagi mengubah substansi kesepakatan hukum privat yang telah disahkan pengadilan,” tegas Hendrikus.
Ia menambahkan, sengketa antara Fransiskus Ngeta sebagai penggugat dengan para tergugat Gabriel Bedi, Leonardus Suru, Gaspar Sugi, Tadeus Betu, dan Kristoforus Lado sebenarnya telah selesai melalui akta van dading. Namun, Kepala Kantor Pertanahan justru menginisiasi pertemuan baru dengan alasan terjadi miskomunikasi antara pihak-pihak terkait.
Yang lebih mengkhawatirkan, menurut Hendrikus, pertemuan tersebut dilakukan secara tertutup dan hanya melibatkan sebagian pihak yang terlibat dalam kesepakatan sebelumnya, serta beberapa individu yang tidak memiliki dasar hukum dalam perkara ini.
“Ini langkah yang sangat rawan. Bila dalam pertemuan tertutup itu terdapat unsur tekanan atau manipulasi, maka kita tidak hanya bicara maladministrasi, tapi juga potensi pelanggaran pidana,” jelasnya.
Hendrikus mendorong pihak-pihak yang merasa dirugikan untuk segera menempuh jalur hukum, baik secara perdata maupun pidana. Ia juga menegaskan pentingnya menjaga marwah lembaga administrasi agar tidak mencampuri keputusan hukum yang telah inkrah.
Hingga berita ini diturunkan, upaya konfirmasi kepada Warang Abdul Zainal Abidin belum membuahkan hasil. Saat wartawan menyambangi kantor pada Kamis, 12 Juni 2025, seorang staf menyatakan bahwa yang bersangkutan tidak berada di tempat, meski kendaraan dinasnya terlihat terparkir di halaman.
Penulis: Patrianus Meo Djawa

