Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»HUKUM DAN KEAMANAN»Kuasa Hukum Minta Penjelasan Rinci Soal Michat dalam Dakwaan Eks Kapolres Ngada
HUKUM DAN KEAMANAN

Kuasa Hukum Minta Penjelasan Rinci Soal Michat dalam Dakwaan Eks Kapolres Ngada

By Redaksi7 Juli 20254 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Kuasa hukum Eks Kapolres Ngada, Akhmad Bumi saat memberikan keterangan pers (Foto: HO)
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Kupang, VoxNTT.com – Sidang perkara dengan nomor 75/Pid.Sus/2025/PN.Kpg yang melibatkan terdakwa eks Kapolres Ngada, AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmadja, alias Fajar alias Andi, kembali digelar di Ruang Sidang Cakra Pengadilan Negeri Kupang pada Senin, 7 Juli 2025.

Dalam sidang tersebut, agenda yang dibahas adalah pembacaan eksepsi dari tim kuasa hukum terdakwa.

Sidang ini dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim A.A. GD. Agung Parnata dengan dua hakim anggota, Putu Dima, dan Sisera Semida Naomi Nenoh Ayfeto.

Tim kuasa hukum terdakwa Fajar yang terdiri dari Akhmad Bumi, Nikolas Ke Lomi, Budi Nugroho, Andi Alamsyah, dan Reno Nurjali Junaedy, menyampaikan eksepsi yang menyoroti dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terkait penggunaan aplikasi Michat dalam kasus ini.

Dalam eksepsinya, Akhmad Bumi, Ketua Tim Kuasa Hukum, meminta JPU untuk menguraikan dengan lebih jelas dan lengkap penggunaan aplikasi Michat yang disebutkan dalam dakwaan.

Menurut Bumi, dakwaan yang disampaikan oleh JPU masih kabur dalam menjelaskan peran aplikasi Michat dalam tindak pidana yang dituduhkan kepada terdakwa.

“Jaksa Penuntut Umum perlu menguraikan dengan cermat dan jelas apa itu aplikasi Michat, apa fungsinya, dan bagaimana aplikasinya digunakan dalam proses perkenalan antara terdakwa dengan anak korban yang berinisial MAN,” ungkap dia.

Pihak kuasa hukum juga mempertanyakan apakah aplikasi Michat itu berfungsi sebagai media untuk prostitusi online atau ada kegunaan lain yang belum dijelaskan dalam dakwaan.

Bumi menegaskan pentingnya penguraian yang rinci mengenai aplikasi ini agar tidak terjadi loncatan peristiwa dalam proses persidangan.

“Aplikasi Michat, apakah itu memang digunakan oleh terdakwa atau korban, siapa yang menawarkan jasa, dan bagaimana komunikasi yang terjadi antara terdakwa dan korban? Semua itu harus diuraikan dengan jelas agar kita bisa memahami konteks dan proses yang terjadi,” tambahnya.

Selain itu, tim kuasa hukum juga mempertanyakan kurangnya penjelasan dari JPU terkait aspek teknis dakwaan. Mereka menyoroti tidak adanya informasi mengenai akun “Lelaki” yang digunakan terdakwa untuk mengunggah video ke situs dark web Naughty Kids 2.

JPU juga diminta menjelaskan siapa yang mengunggah video tersebut, kapan itu dilakukan, dan bagaimana proses identifikasi terhadap akun serta situs tersebut.

“JPU tidak menguraikan dengan jelas tentang akun ‘Lelaki’, siapa pemiliknya, kapan akun tersebut dibuat, dan apakah video yang diunggah tersebut asli ataukah sudah diedit. Semua ini harus dijelaskan dengan detail, dan jika diperlukan, harus dilakukan uji forensik digital sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ungkap Bumi.

Pihak kuasa hukum juga menilai bahwa dakwaan terhadap terdakwa tidak cukup rinci dalam menggambarkan tindak pidana yang dituduhkan, khususnya dalam hal tipu muslihat, kebohongan, atau bujuk rayu yang dilakukan oleh terdakwa terhadap anak korban.

Mereka mendesak agar JPU memberikan penjelasan yang lebih jelas mengenai peran terdakwa dan korban dalam kejahatan yang didakwakan.

“Dakwaan yang tidak menguraikan secara cermat, jelas, dan lengkap membuat kami berpendapat bahwa dakwaan ini kabur dan tidak layak. Oleh karena itu, kami meminta agar dakwaan disusun lebih rinci dan sesuai dengan fakta yang ada,” jelas Bumi.

Kasus Bermula dari Video

Kasus ini bermula dari rekaman video yang didapatkan oleh Australian Federal Police (AFP), yang kemudian diteruskan ke Divisi Hubungan Internasional Polri (Divhubinter), dan diteruskan lagi ke Polda Nusa Tenggara Timur.

Bumi menjelaskan, bahwa pihaknya menilai bahwa perkara ini tidak didasari oleh laporan polisi (LP) dari korban atau orang tua korban.

“Jika memang ada kekerasan seksual seperti yang dituduhkan, pasti korban atau keluarganya sudah membuat laporan polisi,” tandas Bumi.

Sidang perkara ini akan dilanjutkan pada pekan depan dengan agenda tanggapan dari Jaksa Penuntut Umum terhadap eksepsi yang disampaikan oleh tim kuasa hukum terdakwa.

Terdakwa Fajar sendiri didakwa dengan beberapa pasal dalam Undang-Undang Perlindungan Anak dan Undang-Undang Kekerasan Seksual, serta Pasal-pasal terkait di KUHP dan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Fajar didakwa melanggar Pasal 81 Ayat (2) dan Pasal 82 Ayat (1) Jo. Pasal 76E UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, yang telah diubah dengan UU Nomor 17 Tahun 2016, serta sejumlah pasal lainnya terkait tindak pidana kekerasan seksual dan transaksi elektronik.

Penulis: Ronis Natom

Eks Kapolres Ngada Kapolres Ngada Pengadilan Negeri Kupang
Previous ArticleSidang Kasus Eks Kapolres Ngada di Pengadilan Negeri Kupang Diwarnai Unjuk Rasa
Next Article Daya Tarik Alam Asri, Desa Wae Lolos Gaet Ribuan Wisatawan

Related Posts

Polres Manggarai Limpahkan Dua Tersangka Kasus Narkotika ke Kejaksaan

6 Maret 2026

Penyidik Polresta Kupang Dinilai Tak Berani Periksa Tim SPPG Polda NTT

3 Maret 2026

Polres Manggarai Berhasil Ungkap Kasus Pencurian dan Kekerasan di Langke Rembong

2 Maret 2026
Terkini

Cerpen: Mata Tua di Tubuh Bayi Bole Wote

6 Maret 2026

Tanah Ulayat, Identitas, dan Derita Sosial

6 Maret 2026

Desa Golo Riwu Tetapkan APBDes Tahun Anggaran 2026, KMP dan MBG Jadi Fokus Utama

6 Maret 2026

Rote Ndao Siap Jadi Tuan Rumah Selancar Ombak PON 2028

6 Maret 2026

Polres Manggarai Limpahkan Dua Tersangka Kasus Narkotika ke Kejaksaan

6 Maret 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.