Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»HUKUM DAN KEAMANAN»Sidang Kasus Eks Kapolres Ngada di Pengadilan Negeri Kupang Diwarnai Unjuk Rasa
HUKUM DAN KEAMANAN

Sidang Kasus Eks Kapolres Ngada di Pengadilan Negeri Kupang Diwarnai Unjuk Rasa

By Redaksi7 Juli 20253 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Aksi unjuk rasa SAKSHINOR di depan Kantor PN Kupang pada Senin pagi, 7 Juli 2025 (Foto: Ronis Natom/ VoxNtt.com)
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Kupang, VoxNTT.com – Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Kupang menggelar sidang terhadap terdakwa eks Kapolres Ngada, AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja (FWLS), pada Senin pagi, 7 Juli 2025.

Sidang yang dijadwalkan dengan agenda pembacaan eksepsi oleh terdakwa melalui kuasa hukum, Nikolas Ke Lomi dan Ahmad Bumi, berlangsung dengan pengamanan ketat oleh aparat kepolisian.

Fajar yang didakwa dalam kasus perdagangan orang (TPPO), kekerasan seksual terhadap anak, dan penyalahgunaan narkotika, tiba di ruang sidang sekitar pukul 09.00 Wita dikawal oleh sejumlah anggota Polri.

Namun, di luar ruang sidang, tensi juga meningkat. Sekelompok massa yang tergabung dalam Solidaritas Anti Kekerasan dan Diskriminasi terhadap Kelompok Minoritas dan Rentan (SAKSHINOR) menggelar aksi unjuk rasa di depan kantor PN Kupang.

Aksi tersebut merupakan bentuk protes terhadap dugaan ketidakadilan dalam proses hukum yang melibatkan eks Kapolres Ngada tersebut.

Koordinator aksi, Ridho, dalam pernyataan sikap yang dibacakan secara terbuka, menyampaikan empat tuntutan utama yang berkaitan dengan kasus Fajar.

Pertama, tuntaskan kasus narkoba Fajar. Ridho menyoroti belum adanya dakwaan tambahan terhadap Fajar terkait dugaan penyalahgunaan narkoba, meskipun pada saat penangkapannya pada 20 Februari 2025, ia dinyatakan positif narkoba.

Ia menegaskan bahwa sebagai aparat penegak hukum, Fajar seharusnya menjadi teladan, bukan pelanggar hukum.

“Penegakan hukum tidak boleh dipisahkan, dinegosiasikan, atau diperlakukan sebagai kasus minor,” ujar Ridho.

Kedua, hentikan perlakuan istimewa di Rutan. Ridho mengecam pemberian fasilitas istimewa kepada Fajar selama ia berada di Rutan Kelas IIB Kupang, termasuk kamar mandi pribadi dan layanan non-standar dengan alasan “keamanan dan keselamatan.”

Ia menilai bahwa alasan tersebut tidak berdasar dan diskriminatif terhadap tahanan lainnya.

Terdakwa eks Kapolres Ngada, AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja (FWLS) saat digiring ke ruang sidang (FFoto: Ronis Natom/ VoxNtt.com)

Ridho menegaskan, seluruh warga negara harus setara di hadapan hukum, dan jika ada potensi ancaman, sistem keamanan internal yang harus diperkuat, bukan menciptakan keistimewaan baru.

Ketiga, jaga independensi hakim dalam persidangan. Ridho mengingatkan pentingnya independensi hakim dalam memimpin persidangan ini. Mereka berharap hakim akan bersikap imparsial dan tidak terbujuk oleh tekanan atau kekuasaan.

“Kami yakin para hakim mampu bersikap imparsial dan berpihak kepada korban, terutama anak-anak yang telah dieksploitasi,” tegas Ridho.

Keempat, wujudkan perlindungan menyeluruh bagi korban. Ridho mendesak negara untuk hadir dalam mendampingi pemulihan korban kekerasan seksual, terutama anak-anak.

Ia menuntut agar restitusi bagi korban diberikan secara adil dan berharap semua pihak, termasuk media dan masyarakat, menjaga kerahasiaan identitas korban.

“Keadilan sejati tidak hanya dari vonis, tapi dari bagaimana korban dipulihkan dan dihormati martabatnya,” ujar Ridho.

Ia menegaskan, proses hukum terhadap Fajar tidak boleh menambah luka baru bagi para korban.

Ridho menyerukan agar proses hukum ini benar-benar berpihak pada korban dan tidak tunduk pada kekuasaan.

Penulis: Ronis Natom

Eks Kapolres Ngada Kapolres Ngada Ngada Pengadilan Negeri Kupang
Previous ArticleHeru Dupe Calon Tunggal Ketua Umum BPD HIPMI NTT: Fokus Pengembangan Kewirausahaan dan Peningkatan PAD
Next Article Kuasa Hukum Minta Penjelasan Rinci Soal Michat dalam Dakwaan Eks Kapolres Ngada

Related Posts

Kompak Indonesia Desak Kejati NTT Supervisi Kasus Dana BOK Puskesmas Benteng Jawa

14 Juli 2026

Kompak Indonesia Desak Jaksa Agung Ambil Alih Dugaan Korupsi Rp49,8 Miliar di Ende

8 Juli 2026

Satreskrim Polres Mabar Selesaikan Kasus Penipuan Wisatawan Malaysia lewat Restorative Justice

1 Juli 2026
Terkini

Kompak Indonesia Desak Kejati NTT Supervisi Kasus Dana BOK Puskesmas Benteng Jawa

14 Juli 2026

Dua Siswa SMPN 10 Poco Ranaka Lolos OSN Provinsi, Wakili Manggarai Timur

14 Juli 2026

JPIC OFM dan FORKASI Adukan Konflik Agraria Tonggurambang ke Komnas HAM

13 Juli 2026

Jelang Pelantikan Pejabat, Pemkab Nagekeo Bantah Isu Retaknya Hubungan Bupati dan Wakil Bupati

13 Juli 2026

Kesuburan  “Tanah” Hidup: Sinergi Sabda, Hati, dan Kelestarian Ekologis

12 Juli 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.