Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»Feature»Harapan yang Patah: Di Balik Tangis Kristina dan Polemik Seleksi PPPK di Nagekeo
Feature

Harapan yang Patah: Di Balik Tangis Kristina dan Polemik Seleksi PPPK di Nagekeo

By Redaksi8 Juli 20257 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Beberapa calon PPPK yang sudah dinyatakan lulus tidur di lantai ruang tunggu Kantor DPRD Nagekeo menunggu Rapat Dengar Pendapat, Kamis, 3 Juli 2025 (Foto: Patrianus Meo Djawa/ VoxNtt.com)
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Mbay, VoxNTT.com – Air mata Maria Kristina Sa’o (36) jatuh di antara deret kursi ruang rapat DPRD Kabupaten Nagekeo, Nusa Tenggara Timur.

Ia tak sendiri. Ada 25 orang lainnya, sebagian besar perempuan, yang duduk bersamanya pagi itu, Rabu, 3 Juli 2025, dengan raut wajah penuh harap dan kecewa.

Mereka datang bukan untuk berdemo atau membuat kericuhan. Mereka datang dengan satu tujuan, meminta DPRD Nagekeo ikut membantu mencari solusi atas persoalan yang sedang mereka hadapi.

Kristina dan kawan-kawan adalah calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) formasi 2024 yang telah dinyatakan lulus berdasarkan pengumuman dari Badan Kepegawaian Nasional (BKN), pada 30 Juni lalu.

Namun, dua hari berselang setelah pengumuman itu, Pemerintah Kabupaten Nagekeo memutuskan membatalkan kelulusan mereka itu.

“Kami sudah kerja bertahun-tahun tanpa gaji. Harapan kami cuma satu, bisa diakui dan bekerja dengan status yang jelas,” ujar Kristina kepada media, dengan suara bergetar.

Bertahun-tahun Tak Digaji

Kristina mengenang kembali perjalanan panjangnya sebagai tenaga sukarela di Puskesmas Kota (dulu bernama Puskesmas Danga). Meski masih berstatus Tenaga Harian Lepas (THL), dia telah menjadi tulang punggung pelayanan kesehatan, sejak tahun 2016.

“Kalau kader Posyandu diberi Rp100.000 per bulan, kami bahkan tidak,” ucapnya lirih.

Pada tahun 2019, Kristina sempat menjadi salah satu dari 1.046 Tenaga Harian Lepas (THL) yang diberhentikan oleh Bupati saat itu, dr. Johanes Don Bosco Do.

Pemberhentian tersebut dilakukan sebagai tindak lanjut dari kebijakan pemerintah pusat yang melarang rekrutmen tenaga honorer atau non-ASN di lingkungan pemerintahan, baik pusat maupun daerah, sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 48 Tahun 2018 tentang reformasi birokrasi dan penataan sumber daya aparatur.

Sejak saat itu, seluruh kebutuhan keluarganya ditopang oleh sang suami, Aloysius, seorang guru honorer di SMAN 1 Aesesa dengan penghasilan sebesar Rp1,6 juta per bulan.

Dengan tiga anak yang masih bersekolah, beban hidup keluarga Kristina terasa sangat berat. Pada tahun 2022, ia pun memutuskan kembali mengabdi sebagai tenaga sukarela di Poskeskel Danga, dengan harapan bahwa pengabdiannya dapat menjadi pengalaman kerja yang dibutuhkan untuk mengikuti seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Usahanya tidak sia-sia. Pada tahun 2025, ia berhasil lulus seleksi PPPK melalui jalur khusus bidang kesehatan. Namun, kebahagiaan itu rupanya hanya berlangsung sebentar.

Pada 2 Juli 2025, Pemerintah Kabupaten Nagekeo secara tegas mengumumkan pembatalan kelulusan 26 peserta itu. Alasan yang disampaikan merujuk pada dua surat dari Kepala UPTD Puskesmas Kota yang meminta agar proses seleksi PPPK tenaga kesehatan dibatalkan.

Namun, yang jadi pertanyaan banyak pihak, termasuk DPRD, adalah mengapa pembatalan dilakukan setelah kelulusan diumumkan? Dan lebih jauh, mengapa hanya surat dari satu UPTD bisa membatalkan hasil seleksi nasional yang disahkan oleh BKN?

“Ini maaf Pak Wakil Pak Bupati, saya malu sebagai partai Pengusung” ujar Adimat Manetima, anggota DPRD dari Partai Amanat Nasional, dalam Rapat Dengar Pendapat.

Rapat Dengar Pendapat DPRD Nagekeo hari itu awalnya dijadwalkan membahas Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2025–2029.

Namun, kehadiran Kristina dan rekan-rekannya serta polemik yang membara justru membuat suasana berubah.

Marselinus Fabianus Ajo Bupu, atau yang akrab disapa Selly, anggota DPRD dari PDIP, juga menunjukkan kegeramannya terhadap pihak eksekutif, terutama terhadap Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Nagekeo.

“Mana bos kamu? Bisa tidak ambil keputusan tanpa dia?” sergahnya ke arah pejabat BKPP yang hadir, tanpa menyebut siapa “bos” yang dimaksud.

Ketua DPRD, Shafar, pun tak bisa menyembunyikan amarahnya. Ia bahkan meminta pejabat BKPP untuk maju ke mimbar, sembari menyatakan mereka “jangan melakukan apa-apa sebelum ia perintahkan.”

Kantor Bupati Nagekeo (Foto: Facebook Pemerintah Kabupaten Nagekeo)

Benang Kusut Surat Keterangan

Kisruh seleksi PPPK ini ternyata sudah lama mengendap. Salah satu pemicunya adalah dualitas Surat Keterangan (Suket) yang digunakan oleh para pelamar.

Ketua Forum Eks THL Nagekeo, Agustinus Bebi Daga menyebut, ada dua jenis Suket yang digunakan: satu dikeluarkan oleh pimpinan instansi pemerintah untuk honorer aktif, dan satu lagi dari Sekda untuk eks THL yang tak lagi bekerja pada instansi Pemerintah.

Masalah muncul saat BKPP menyatakan hanya Suket dari honorer aktif sebagai syarat sah kelengkapan administrasi. Alhasil, banyak eks THL gugur dalam seleksi administratif, dan merasa telah diperlakukan tidak adil.

Di sisi lain, Agustinus juga menyampaikan dugaan bahwa beberapa peserta justru lolos dengan Suket hasil rekayasa, meski belum memenuhi masa kerja dua tahun sebagaimana yang telah dipersyaratkan.

“Kami menduga ada mafia perekrutan. Kami sudah laporkan ini ke Polres sejak Februari,” ujarnya.

Untuk menindaklanjuti polemik ini, Agustinus telah meminta Pemerintah Kabupaten Nagekeo segera membentuk tim audit independen dengan melibatkan awak media.

Namun, Inspektorat Nagekeo menolak usulan itu dan lebih memilih melakukan audit secara internal. Hingga kini, hasilnya tak kunjung diumumkan, meski prosesnya sudah berjalan lebih dari tiga bulan.

“Kami kecewa. Sudah lebih dari 100 hari, tapi tidak ada kejelasan,” lanjut Agustinus.

Forum eks THL pun terus mendorong DPRD agar membentuk Panitia Khusus (Pansus) untuk menyelidiki lebih jauh indikasi praktik maladministrasi dan permainan dalam seleksi PPPK.

Di tengah silang pendapat dan tensi politik yang tinggi, kisah Kristina dan 25 rekannya adalah gambaran nyata dari pengabdian tanpa pengakuan. Mereka telah bekerja, melayani, dan berharap pada sistem yang akhirnya mengecewakan.

Kini, mereka tak hanya kehilangan status kelulusan, tapi juga kepercayaan pada proses yang seharusnya menjadi jalan menuju kehidupan yang lebih layak.

Berpotensi Timbulkan Gejolak Sosial

Pemerhati sosial, Adrian Van Gauda Wogo (40), menyoroti potensi dampak sosial dari kebijakan Pemkab Nagekeo tersebut.

Ia meminta Pemerintah Kabupaten Nagekeo untuk lebih bijak dan arif dalam menetapkan keputusan menyangkut pembatalan kelulusan 26 Calon PPPK tahun 2024.

Menurut pria yang akrab disapa Avan ini, keputusan pembatalan kelulusan tersebut seharusnya dikaji secara mendalam agar tidak menimbulkan polemik di masyarakat, khususnya di tengah kondisi keterbatasan lapangan pekerjaan di Kabupaten Nagekeo.

Avan menyatakan bahwa bekerja sebagai pegawai formal di sektor pemerintahan merupakan salah satu pilihan terbaik bagi masyarakat di daerah ini, mengingat pendapatan yang relatif layak. Namun, ia menyayangkan jumlah pelamar yang jauh melebihi kuota yang tersedia, sehingga memicu persaingan yang sangat ketat.

“Hal ini memicu persaingan tidak sehat, bahkan hingga saling membongkar kekurangan administrasi sesama pelamar,” kata Avan.

Persaingan tersebut, lanjutnya, menjadi salah satu faktor yang memicu pembatalan kelulusan 26 C-PPPK oleh Bupati Nagekeo.

Padahal, ke-26 calon tersebut merupakan mantan Tenaga Harian Lepas (THL) yang sebelumnya telah mengabdi di lingkup Pemkab Nagekeo.

Mereka juga merasa diperlakukan tidak adil karena rekan-rekan mereka yang kini telah menjadi PPPK definitif disebut menggunakan dokumen administrasi yang sama.

“Fenomena ini sangat mengkhawatirkan. Bila tidak ditangani dengan bijak, keputusan seperti ini bisa menimbulkan gejolak sosial yang berdampak pada stabilitas penyelenggaraan pemerintahan,” tegas Avan.

Bupati Nagekeo, Simplisius Donatus saat jumpa pers terkait Pembatalan kelulusan 26 peserta calon PPPK di Kabupaten Nagekeo (Foto: Patrianus Meo Djawa/ VoxNtt.com)

Bantah

Bupati Nagekeo, Simplisius Donatus, secara tegas membantah tudingan adanya diskriminasi dalam proses pengangkatan Tenaga Harian Lepas (THL) di lingkungan pemerintah daerah.

Ia menyebut tuduhan tersebut sebagai bentuk “penzaliman” yang tidak berdasar dan sama sekali tidak masuk akal.

“Ini adalah pernyataan yang sangat tidak masuk akal dan tidak berdasar,” ujar Bupati Simplisius dalam konferensi pers yang digelar di Aula VVIP Setda Nagekeo pada Senin, 7 Juli 2025.

Ia menjelaskan, pembatalan kelulusan 26 calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) bukanlah tindakan sepihak, melainkan langkah terakhir yang harus diambil demi menyelamatkan para calon dari jeratan hukum.

Menurutnya, jika kelulusan mereka kelak dinyatakan definitif, para calon berisiko diberhentikan dengan tidak hormat dan bahkan menghadapi ancaman pidana.

“Keputusan ini diambil berdasarkan temuan adanya pemalsuan dokumen administrasi berupa surat keterangan. Dokumen palsu ini menjadi dasar kelulusan ke-26 C-PPPK tersebut,” jelasnya.

Pemerintah daerah, lanjut Simplisius, telah mengantongi bukti kuat yang juga diketahui aparat penegak hukum, khususnya pihak kepolisian.

Ia memperingatkan bahwa tindakan ini berpotensi menjerat pelaku dalam pasal 263 KUHP tentang pemalsuan dokumen, dengan ancaman pidana hingga enam tahun penjara.

“Jerat hukum akan menghadapi Anda. Peserta akan dikenakan sanksi karena memberikan keterangan palsu, sedangkan pelaku pembuat dokumen dapat dijerat dengan pasal pemalsuan dokumen,” tegasnya.

Pernyataan ini sekaligus menjadi penegasan bahwa Pemerintah Kabupaten Nagekeo berkomitmen menegakkan integritas dan hukum dalam setiap proses rekrutmen pegawai, serta menolak segala bentuk intervensi dan tuduhan yang tidak berdasar.

Penulis: Patrick Meo Djawa

Bupati Nagekeo DPRD Nagekeo Nagekeo PPPK Nagekeo Simplisius Donatus
Previous ArticleRaih Dua Medali Emas di Kejurnas, Begini Pengakuan Marko Jahang Selama Masa Persiapan
Next Article Kejati NTT Sita Uang Rp1,5 Miliar terkait Dugaan Korupsi Proyek Rehabilitasi Sekolah di Kupang

Related Posts

RSUD Aeramo Luncurkan Inovasi Layanan “Bahagia Kita”

4 Maret 2026

Dapur MBG Gako Dihentikan karena Berdiri di Atas Tanah yang Telah Diserahkan ke Pemda

3 Maret 2026

Sengketa Tanah SMPN 2 Gako Nagekeo Berakhir Damai, Dua Keluarga Serahkan Lahan ke Pemda

26 Februari 2026
Terkini

Pengkab Taekwondo Sumba Barat Daya Dukung Ridwan Angsar Jadi Ketua Pengprov TI NTT

6 Maret 2026

Nama Wakil Ketua DPRD NTT Dicatut dalam Dugaan Penipuan Lowongan Kerja, Ratusan Orang Mengaku Jadi Korban

6 Maret 2026

Golkar NTT Umumkan Pengurus Baru 2025–2030, Targetkan Musda Kabupaten Rampung April

6 Maret 2026

Cerdas Digital Saja Tidak Cukup: Haruskah Psikologi Jadi Pelajaran Wajib di Sekolah?

6 Maret 2026

Rumah Harapan untuk Regina Uner di Cibal Barat Rampung 100 Persen

6 Maret 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.