Ruteng, VoxNTT.com – Kepolisian Resort (Polres) Manggarai Timur (Matim) melalui Unit Buser Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) berhasil menangkap empat orang terduga pelaku pencurian porang dan speaker aktif di Kampung Cungaro, Desa Nanga Labang, Kecamatan Borong, Kabupaten Manggarai Timur.
Keempatnya ditangkap beberapa waktu lalu usai Satreskrim Polres Matim menerima aduan dari pemilik porang, Awan Hendra Saputra.
Setelah menerima aduan itu, Polres Matim langsung membuat laporan polisi dengan momor: LP/B/199/VII/2025/SPKT/Polres Matim lalu melakukan penyelidikan serta menggaruk terduga pelaku.
“Awalnya terima pengaduan, setelah itu langsung buat LP, makanya langkah penyelidikan sudah cukup lama,” ujar Kasat Reskrim Polres Matim, IPTU Ahmad Zacky Shodri dikonfirmasi VoxNtt.com, Sabtu, 2 Agustus 2025 malam.
Menurut Zacky, perbuatan keempat terduga pelaku ini bukan hanya sekali tetapi sudah beberapa kali sejak bulan maret dan penangkapan yang dilakukan telah berdasarkan laporan polisi nomor: LP/B/199/VII/2025/SPKT/Polres Matim, Polda NTT.
Saat ditangkap, kata Zacky, keempat pelaku tersebut tidak melakukan perlawanan. Beberapa anggota Buser pun dengan sigap melakukan identifikasi dan terus melanjutkan pencarian barang bukti.
Adapun identitas keempat terduga pelaku itu, dengan inisial sebagai berikut: pertama, KK, 20 tahun, pekerjaan tani, alamat Cungaro, Desa Nanga Labang, Kecamatan Borong.
Kedua, IN, 20 tahun, pekerjaan tani, alamat Cungaro, Desa Nanga Labang, Kecamatan Borong.
Ketiga, VJ, 29 tahun, alamat Longko, Desa Bangka Kantar, Kecamatan Borong.
Keempat, AP, 35 tahun, pekerjaan wiraswasta, alamat Waereca, Desa Nangalabang, Kecamatan Borong.
Sementara itu, Kapolres Manggarai Timur, AKBP Harianto mengatakan, pihaknya terus membutuhkan dukungan dari masyarakat agar dapat menjalankan tugas-tugas kepolisian dengan baik, khusunya pada semua satuan, unit maupun bagian.
Ia berkomitmen untuk memberantas semua tindak pidana kejahatan yang merugikan masyarakat banyak.
Penulis: Berto Davids

