Mbay, VoxNTT.com – Sersan Mayor (Serma) Christian Namo, prajurit TNI di Kodim 1627 Rote Ndao akan mengajukan pensiun dini setelah kasus Kematian anaknya diusut tuntas.
Hal itu disampaikan di depan jenazah anaknya juga dan Dandim 1625 Ngada Letkol CZY Denny Wahyu Setiawan di ruang jenazah RSUD Aeramo beberapa jam setelah Prada Lucky Namo meninggal dunia pada Rabu, 6 Agustus 2025 kemarin.
Selain pengunduran diri, Serma Christian juga meminta agar para pelaku penganiayaan anaknya dihukum seberat-beratnya, jika perlu dihukum mati karena dianggap tidak berperikemanusiaan.
Menurut Serma Christian, para pelaku penganiayaan anaknya lebih kejam dari PKI.
Dandim Denny sempat memeluk Serma Christian dan istrinya untuk menenangkan pasangan itu.
Seperti diberitakan VoxNtt.com sebelumnya Prada Lucky Namo (23), prajurit TNI dari Teritorial Pembangunan (TP) 834 Wakanga Mere Nagekeo meninggal dunia setelah dirawat secara intensif selama 4 hari di Rumah Sakit Umum Daerah Aeramo – Nagekeo.
Sekira pukul 11.23 Wita, Prada Lucky Namo menghembuskan napas terakhirnya di ruang Intensif Care Unit (ICU) RSUD Aeramo yang kemudian diantar ke ruang jenazah untuk dimandikan.
Berdasarkan informasi yang beredar, Prada Lucky Namo dianiaya oleh sesama prajurit TNI juga beberapa seniornya di TNI karena diduga mengalami penyimpangan orientasi seksual (LGBT)
Namun, alasan penganiayaan itu ditentang Vinsensius Adrian Van Gauda Wogo, seorang advokat sekaligus pemerhati masalah sosial di Kabupaten Nagekeo.
Menurutnya, penganiayaan terhadap seorang prajurit TNI yang mengalami penyimpangan orientasi seksual bahkan hingga berujung pada kematian merupakan tindakan yang salah secara hukum dan moral maupun institusional.
“Meskipun TNI memiliki aturan disiplin dan kode etik baik dalam Sapta marga, sumpah prajurit atau pada aturan kedinasan lainnya, tentang larangan hubungan sesama jenis, namun penganiayaan bukanlah solusi yang tepat,” ujarnya.
Penganiayaan terhadap prajurit TNI yang diduga mengalami disorientasi seksual hanya akan membuat korban mengalami trauma dan penderitaan dan bahkan bisa berujung pada kematian seperti yang dialami oleh Prada Lucky Namo.
Solusinya, Adrian menyarankan agar kedepannya institusi TNI bisa menggunakan pendekatan yang lebih humanis seperti pembinaan dan konseling kepada prajurit TNI yang mengalami masalah orientasi seksual melalui pembinaan mental, melalui kegiatan keagamaan hingga menggunakan bantuan psikiater kepada prajurit yang mengalami penyimpangan orientasi seksual tersebut.
Namun, jika perilaku penyimpangan disorientasi seksual prajurit tersebut sudah disertai dengan perbuatan tercela seperti tindakan asusila, pelecehan, atau pelanggaran norma kedinasan, maka tindakan disipliner dapat diterapkan sesuai aturan hukum militer.
“Intinya, penganiayaan tidak akan membawa solusi apapun,” paparnya.
Penulis: Patrianus Meo Djawa

