Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»HUKUM DAN KEAMANAN»Polres Manggarai Tetapkan Tiga Tersangka dalam Kasus Dugaan Korupsi Proyek Gedung RSUD Ruteng
HUKUM DAN KEAMANAN

Polres Manggarai Tetapkan Tiga Tersangka dalam Kasus Dugaan Korupsi Proyek Gedung RSUD Ruteng

By Redaksi14 Agustus 20252 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Ruteng (Foto: HO)
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Manggarai, VoxNTT.com – Penyidik Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Satuan Reserse Kriminal Polres Manggarai, Nusa Tenggara Timur, mengumumkan perkembangan terbaru terkait penyidikan kasus dugaan korupsi proyek pembangunan gedung rawat inap kelas I, II, dan III di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Ruteng.

Informasi ini disampaikan oleh Paur Humas Polres Manggarai, Ipda Made Budiarsa, kepada VoxNtt.com pada Kamis, 14 Agustus 2024.

“Proyek pembangunan ini didanai dari Dana Alokasi Khusus (DAK) tahun 2019 dan dikerjakan oleh PT Kasih Sejati Perkasa. Nilai kontrak awal proyek tercatat sebesar Rp9.895.512.000,00, kemudian mengalami perubahan lewat Addendum I menjadi Rp9.976.326.394,” kata Ipda Made.

Dari hasil penyelidikan awal, penyidik menemukan indikasi tindak pidana korupsi berupa pembayaran atas pekerjaan yang tidak sesuai dengan hasil pekerjaan di lapangan.

Sebagai bagian dari proses hukum, Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) telah dikirimkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada tahun 2023. Sejumlah saksi yang terkait dengan proyek, termasuk ahli dalam bidang perhitungan fisik, telah diperiksa untuk memperkuat alat bukti.

“Terbaru, penyidik mengumumkan penetapan tiga orang tersangka dalam kasus ini, yakni GA selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), SB sebagai kontraktor, dan LD sebagai pengawas proyek,” katanya.

Penetapan tersangka terhadap ketiganya dilakukan pada bulan Mei 2025. Ketiganya diduga terlibat dalam dugaan tindak pidana korupsi pada pembangunan ruang rawat inap penyakit dalam di RSUD Ruteng.

“Dari hasil audit BPK RI, negara dinyatakan mengalami kerugian sebesar Rp1.414.316.390,40. Saat ini, berkas perkara sedang dipersiapkan untuk segera diserahkan kepada JPU guna proses hukum lebih lanjut,” tutupnya.

Kontributor: Isno Baco

Manggarai Polres Manggarai RSUD Ruteng
Previous ArticleKebakaran Sabana di Nagekeo Ancam Kawasan Perumahan Malasera
Next Article Edi Endi Klaim Koperasi Merah Putih Permudah Akses Pupuk Bersubsidi bagi Petani

Related Posts

Karitas Keuskupan Ruteng Salurkan Bantuan untuk 11.907 Korban Gempa Flores

24 Agustus 2026

Stevi Harman Salurkan Bantuan ke 22 Kampung Terdampak Gempa di Reok dan Reok Barat

23 Agustus 2026

Lima Permintaan Warga Terdampak Gempa di Golo Conggo ke Wapres Gibran

23 Agustus 2026
Terkini

Polda Jawa Tengah Salurkan Bantuan Sembako untuk Korban Gempa di Lengor

24 Agustus 2026

Karitas Keuskupan Ruteng Salurkan Bantuan untuk 11.907 Korban Gempa Flores

24 Agustus 2026

Keluarga Jakob Nuwa Wea Salurkan Rp1 Miliar untuk Korban Gempa Nagekeo

23 Agustus 2026

PT GAG Nikel Salurkan Bantuan untuk Korban Gempa Flores di Manggarai Barat

23 Agustus 2026

Sepekan Pascagempa, Armada Kemanusiaan BKH-Stevi Harman Tak Henti Mengirim Bantuan Susulan

23 Agustus 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.