Labuan Bajo, VoxNTT.com – Kepolisian Sektor (Polsek) Lembor resmi menyerahkan tersangka beserta barang bukti kasus kekerasan seksual ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Manggarai Barat pada Kamis, 21 Agustus 2025.
Tersangka bernama Yohanes O. Rahmat alias Fan diserahkan setelah diduga melanggar Pasal 285 Jo Pasal 53 Ayat (1) KUHP atau Pasal 6 huruf b Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
Kapolsek Lembor, IPDA Vinsen mengungkapkan, sebelumnya tersangka Fan ditangkap usai melakukan kekerasan seksual terhadap seorang korban di Kampung Daleng, Desa Daleng, Kecamatan Lembor.
“Kejadiannya terjadi pada 16 Mei 2025 sekitar pukul 01.30 WITA. Saat itu pelaku masuk ke rumah korban melalui pintu belakang rumah dengan cara mendorong daun pintu dan pada saat tersebut korban dalam kondisi tidur,” jelas IPDA Vinsen kepada VoxNtt.com.
Lebih lanjut, IPDA Vinsen menjelaskan, pada saat kejadian, korban sedang seorang diri di rumah. Kedua orangtuanya diketahui sedang berada di Kalimantan.
“Korban saat itu merasakan badannya ditindih dari atas. Saat korban membuka mata melihat kamar tidur dalam kondisi gelap dan ada orang yang tak dikenal berada di atas badan korban,” ungkapnya.
Menurutnya, pelaku sempat mencekik leher korban. Merasa terancam, korban pun berteriak meminta pertolongan.
“Warga yang berada sekitar TKP yang mendengar teriakkan korban langsung mendatangi rumah korban. Pada waktu bersamaan, pelaku langsung melarikan diri,” tambah Vinsen.
Setelah menerima laporan dari warga, pihak kepolisian segera menuju Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan melakukan pengumpulan bahan dan keterangan (pulbaket). Sekitar pukul 07.30 WITA, pelaku berhasil diamankan di rumahnya yang juga berada di Kampung Daleng.
IPDA Vinsen menyebut, atas perbuatannya tersebut, tersangka diancam hukuman maksimal 12 tahun penjara sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Penulis: Sello Jome

