Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»Regional NTT»Begini Sistem Gaji PPPK Paruh Waktu di Manggarai
Regional NTT

Begini Sistem Gaji PPPK Paruh Waktu di Manggarai

By Redaksi27 Agustus 20252 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Kepala BKPSDM Kabupaten Manggarai, Maksi Tarsi. Foto diambil beberapa waktu lalu. (Foto: Berto Davids/VoxNtt.com)
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Ruteng, VoxNTT.com – Pemerintah Kabupaten Manggarai, Nusa Tenggara Timur tengah membuka peluang bagi tenaga honorer atau tenaga non-ASN melalui Pegawai Pemerintahan dan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu Tahun 2025.

Sistem penggajiannya akan disesuaikan dengan ketersediaan anggaran masing-masing instansi pemerintah yang bersangkutan.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Manggarai, Maksi Tarsi menyebut kebijakan penggajian PPPK Paruh Waktu akan dibebankan pada anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD).

“Untuk gajinya disesuaikan dengan anggaran daerah,” jelas Kaban Tarsi, pada Senin 25 Agustus 2025.

Soal besaran gaji sebutnya, disesuaikan dengan gaji terakhir yang diterima selama bekerja sebagai tenaga honorer.

Namun, kata dia, kebijakan ini juga belum final karena akan ada kegiatan dalam waktu dekat dengan pihak Kementerian Keuangan terkait penggajiannya.

Dalam waktu dekat, pihaknya menghadiri kegiatan rekon yang berlangsung besok 26 Agustus mendatang di Surakarta, Jawa Tengah.

Rekon tersebut nanti juga akan membahas keputusan pengangkatan PPPK Paruh Waktu apakah tahun ini atau tahun 2026.

Ia menambahkan, untuk PPPK Paruh Waktu diperuntukkan bagi pegawai non-ASN yang terdata dalam database BKN dan telah mengikuti seleksi CASN tahun 2024 baik PPPK maupun CPNS namun tidak lulus

“Yang mengisi formasi PPPK Paruh waktu, untuk pegawai non-ASN yang masuk dalam database BKN dan tidak lulus pada seleksi CPNSD secara otomatis by sistem akan masuk dalam Paruh Waktu,” tutupnya.

Penulis: Berto Davids

Manggarai PPPK PPPK Manggarai
Previous ArticleKebakaran Bengkel Motor di Labuan Bajo, Kerugian Capai Miliaran Rupiah
Next Article TPKJM Bantu Satu Ekor Babi untuk Rio, ODGJ Pulih yang Telah Kembali ke Keluarga

Related Posts

Karitas Keuskupan Ruteng Salurkan Bantuan untuk 11.907 Korban Gempa Flores

24 Agustus 2026

Stevi Harman Salurkan Bantuan ke 22 Kampung Terdampak Gempa di Reok dan Reok Barat

23 Agustus 2026

Lima Permintaan Warga Terdampak Gempa di Golo Conggo ke Wapres Gibran

23 Agustus 2026
Terkini

Polda Jawa Tengah Salurkan Bantuan Sembako untuk Korban Gempa di Lengor

24 Agustus 2026

Karitas Keuskupan Ruteng Salurkan Bantuan untuk 11.907 Korban Gempa Flores

24 Agustus 2026

Keluarga Jakob Nuwa Wea Salurkan Rp1 Miliar untuk Korban Gempa Nagekeo

23 Agustus 2026

PT GAG Nikel Salurkan Bantuan untuk Korban Gempa Flores di Manggarai Barat

23 Agustus 2026

Sepekan Pascagempa, Armada Kemanusiaan BKH-Stevi Harman Tak Henti Mengirim Bantuan Susulan

23 Agustus 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.