Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»Regional NTT»Begini Sistem Gaji PPPK Paruh Waktu di Manggarai
Regional NTT

Begini Sistem Gaji PPPK Paruh Waktu di Manggarai

By Redaksi27 Agustus 20252 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Kepala BKPSDM Kabupaten Manggarai, Maksi Tarsi. Foto diambil beberapa waktu lalu. (Foto: Berto Davids/VoxNtt.com)
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Ruteng, VoxNTT.com – Pemerintah Kabupaten Manggarai, Nusa Tenggara Timur tengah membuka peluang bagi tenaga honorer atau tenaga non-ASN melalui Pegawai Pemerintahan dan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu Tahun 2025.

Sistem penggajiannya akan disesuaikan dengan ketersediaan anggaran masing-masing instansi pemerintah yang bersangkutan.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Manggarai, Maksi Tarsi menyebut kebijakan penggajian PPPK Paruh Waktu akan dibebankan pada anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD).

“Untuk gajinya disesuaikan dengan anggaran daerah,” jelas Kaban Tarsi, pada Senin 25 Agustus 2025.

Soal besaran gaji sebutnya, disesuaikan dengan gaji terakhir yang diterima selama bekerja sebagai tenaga honorer.

Namun, kata dia, kebijakan ini juga belum final karena akan ada kegiatan dalam waktu dekat dengan pihak Kementerian Keuangan terkait penggajiannya.

Dalam waktu dekat, pihaknya menghadiri kegiatan rekon yang berlangsung besok 26 Agustus mendatang di Surakarta, Jawa Tengah.

Rekon tersebut nanti juga akan membahas keputusan pengangkatan PPPK Paruh Waktu apakah tahun ini atau tahun 2026.

Ia menambahkan, untuk PPPK Paruh Waktu diperuntukkan bagi pegawai non-ASN yang terdata dalam database BKN dan telah mengikuti seleksi CASN tahun 2024 baik PPPK maupun CPNS namun tidak lulus

“Yang mengisi formasi PPPK Paruh waktu, untuk pegawai non-ASN yang masuk dalam database BKN dan tidak lulus pada seleksi CPNSD secara otomatis by sistem akan masuk dalam Paruh Waktu,” tutupnya.

Penulis: Berto Davids

Manggarai PPPK PPPK Manggarai
Previous ArticleKebakaran Bengkel Motor di Labuan Bajo, Kerugian Capai Miliaran Rupiah
Next Article TPKJM Bantu Satu Ekor Babi untuk Rio, ODGJ Pulih yang Telah Kembali ke Keluarga

Related Posts

Pengda INI dan IPPAT Manggarai Barat Sosialisasikan Hukum Pertanahan di Desa Batu Cermin

9 Juli 2026

Pater Gabriel Meo Rayakan 40 Tahun Imamat, Umat dan Pemerintah Hadiri Misa Syukur di Kererobbo

9 Juli 2026

Musda IV Partai Golkar Nagekeo, Jalan Mulus untuk Robby Tulus

5 Juli 2026
Terkini

Kompak Indonesia Desak Kejati NTT Supervisi Kasus Dana BOK Puskesmas Benteng Jawa

14 Juli 2026

Dua Siswa SMPN 10 Poco Ranaka Lolos OSN Provinsi, Wakili Manggarai Timur

14 Juli 2026

JPIC OFM dan FORKASI Adukan Konflik Agraria Tonggurambang ke Komnas HAM

13 Juli 2026

Jelang Pelantikan Pejabat, Pemkab Nagekeo Bantah Isu Retaknya Hubungan Bupati dan Wakil Bupati

13 Juli 2026

Kesuburan  “Tanah” Hidup: Sinergi Sabda, Hati, dan Kelestarian Ekologis

12 Juli 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.