Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»HUKUM DAN KEAMANAN»Pakar Hukum Pidana: Kekerasan Polisi di Manggarai Cerminkan Krisis Moral, Tak Cukup Hanya Pasal 351
HUKUM DAN KEAMANAN

Pakar Hukum Pidana: Kekerasan Polisi di Manggarai Cerminkan Krisis Moral, Tak Cukup Hanya Pasal 351

By Redaksi10 September 20254 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Dr. G. Nyoman Rae (Foto: HO)
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Ruteng, VoxNTT.com – Claudius Apriliano Sot (23), korban dugaan penganiayaan oleh anggota kepolisian, masih terbaring lemah di Ruangan Dahlia Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Ruteng, Nusa Tenggara Timur.

Kondisi fisik Claudius memprihatinkan. Memar di wajahnya masih terlihat basah. Hasil rontgen menunjukkan adanya patah tulang hidung, rahang bengkok dan retak, serta pendarahan dan lebam di punggung dan rusuk.

Peristiwa dugaan penganiayaan itu terjadi pada Minggu, 7 September 2025. Hingga Rabu ini, 10 September, Claudius belum bisa beraktivitas seperti biasa akibat luka-lukanya.

Menanggapi kasus ini, pakar hukum pidana dari Universitas Bung Karno Jakarta, Dr. G. Nyoman Rae, menyampaikan kecaman keras terhadap tindakan aparat kepolisian yang dinilainya sangat brutal.

“Polisi melakukan tindakan brutality tidak mencerminkan sama sekali Polri Presisi dan Pengayom,” kata Nyoman kepada wartawan, Rabu, 10 September 2025.

Ia menilai bahwa tindakan represif tersebut tidak hanya merupakan pelanggaran hukum, melainkan juga menunjukkan adanya persoalan moral yang serius dalam tubuh kepolisian.

Menurutnya, kekerasan yang dilakukan aparat merupakan cerminan dari krisis eksistensial dalam ranah spiritual dan moral. Ia menegaskan bahwa tanggung jawab atas kekerasan ini tidak hanya dibebankan kepada pelaku, tetapi juga harus melibatkan atasan mereka secara struktural sebagai pemilik “rumah” institusi Polri.

Nyoman menyatakan bahwa empat anggota polisi yang diduga sebagai pelaku tidak cukup hanya dijerat dengan Pasal 351 ayat 2 KUHP tentang penganiayaan berat.

Ia mendorong agar penyidik mempertimbangkan penerapan Pasal 170 KUHP, yang mengatur tentang kekerasan secara bersama-sama terhadap orang.

“Ada kausalitas dalam kekerasan ini salah satunya proses pembiaran oleh atasan, komandan prewira sehingga anggota melakukan kekerasan tanpa ada halangan apapun. Wajib diterapkan Pasal 170 juncto 55 KUHP,” tegasnya.

Lebih lanjut, Nyoman menilai, tindakan represif seperti ini seharusnya menjadi perhatian serius negara, karena menunjukkan adanya kebutuhan mendesak akan reformasi total di tubuh kepolisian.

Ia juga menekankan pentingnya pertanggungjawaban tidak hanya pada pelaku langsung, tetapi juga pada atasan mereka, termasuk Kapolres Manggarai. Hal ini karena peristiwa kekerasan terjadi bukan di luar institusi, melainkan di dalam lingkungan Polres Manggarai sendiri.

Nyoman mendesak agar perwira yang sedang piket malam pada saat kejadian turut dimintai pertanggungjawaban, baik secara pidana maupun etik.

Wakapolres Manggarai, Kompol Mei Charles Sitepu, Senin malam menjelaskan, empat anggota polisi dan dua orang sipil yang menyiksa Claudius telah ditetapkan sebagai tersangka setelah pihaknya menaikan kasus tersebut ke tahap penyidikan melalui gelar perkara.

Ia menyebut, empat anggota polisi dan dua orang sipil itu masing-masing berinisial, AES, MN, B, PAC, MK dan FM.

Tersangka berinisial PAC dan FM teridentifikasi sebagai warga sipil, bertugas sebagai pegawai harian lepas di Polres Manggarai, sedangkan tersangka AES, MN, B, dan MK merupakan anggota polisi yang teridentifikasi bekerja pada Satuan Buser, Lantas, Paminal dan SPKT.

Meski tidak menyebut identitas tersangka secara terperinci, Charles mengaku bahwa penanganan kasus ini telah diselesaikan secara prosedural sesuai aturan hukum yang berlaku, baik itu terhadap saksi korban maupun saksi pelaku.

“Tidak ada diskriminasi, tidak ada pemilahan, semua telah ditangani secara prosedural. Jadi tidak ada yang kita tutupi, saksi-saksi sudah diperiksa,” tegas Charles kepada awak media.

Terkait pasal yang dikenakan kepada enam tersangka ini, pihak Polres Manggarai merujuk pada pasal 351 KUHP yang mengatur tindak pidana penganiayaan, di mana pelaku dapat dihukum dengan pidana penjara maksimal 2 tahun 8 bulan atau denda jika mengakibatkan luka-luka berat (maksimal 5 tahun) atau kematian (maksimal 7 tahun).

Selain itu para tersangka juga dikenakan pasal 55 KUHP. Penyertaan ini terjadi ketika lebih dari satu orang terlibat dalam suatu tindak pidana, baik secara langsung maupun melalui perantaraan orang.

Charles menjelaskan, kasus ini akan terus berlanjut ke peradilan umum dan akan dilakukan sidang disiplin dan kode etik terhadap tersangka.

“Hasilnya akan tetap kami umumkan, biarkan semua prosesnya berjalan baik,” ungkap dia

Charles menambahkan, pihaknya juga punya itikad baik terhadap keluarga korban, mendampingi seluruh proses pengobatannya sampai pulih.

“Kemarin usai kejadian Pa Kapolres juga sudah kunjung langsung, temui keluarga korban di RSUD. Kondisi korban masih dalam perawatan medis dan kami akan pantau terus,” ujar Charles. [VoN]

Manggarai Nyoman Rae Polres Manggarai
Previous ArticleKondisi Claudius Usai Disiksa Polisi: Darah Keluar Terus, Hidung Patah, Rahang Bengkok hingga Susah Makan
Next Article Kanwil Kementerian HAM NTT Segera Tindak Lanjut Kasus Polisi Aniaya Warga di Ruteng

Related Posts

Polres Manggarai Limpahkan Dua Tersangka Kasus Narkotika ke Kejaksaan

6 Maret 2026

Nama Wakil Ketua DPRD NTT Dicatut dalam Dugaan Penipuan Lowongan Kerja, Ratusan Orang Mengaku Jadi Korban

6 Maret 2026

Rumah Harapan untuk Regina Uner di Cibal Barat Rampung 100 Persen

6 Maret 2026
Terkini

Surat Cinta untuk Mama

7 Maret 2026

Imigrasi Labuan Bajo Gelar Sosialisasi Bersama Desa Binaan di Kabupaten Manggarai, Cegah TPPO dan TPPM

7 Maret 2026

Demokrat Kritik Bawaslu NTT Soal Pelanggaran Pemilu 2024

7 Maret 2026

Cerpen: Mata Tua di Tubuh Bayi Bole Wote

6 Maret 2026

Tanah Ulayat, Identitas, dan Derita Sosial

6 Maret 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.