Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»HUKUM DAN KEAMANAN»Kejati NTT Periksa Saksi Dugaan Korupsi Rp48,6 Miliar Proyek Gedung FKKH Undana Kupang
HUKUM DAN KEAMANAN

Kejati NTT Periksa Saksi Dugaan Korupsi Rp48,6 Miliar Proyek Gedung FKKH Undana Kupang

By Redaksi17 September 20252 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Undana Kupang. (Foto: quipper.com).
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Kupang, VoxNTT.com – Tim penyidik Tindak Pidana Khusus (Tipidsus) Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (Kejati NTT) mulai memeriksa sejumlah saksi dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) proyek pembangunan Gedung Perkuliahan Terpadu Fakultas Kedokteran dan Kedokteran Hewan (FKKH) Universitas Nusa Cendana (Undana) Kupang. Proyek yang bersumber dari APBN Tahun 2024 itu memiliki nilai anggaran sebesar Rp48.692.000.000.

Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati NTT, Alfons G. Loe Mau membenarkan bahwa pemeriksaan terhadap para saksi telah berlangsung sejak Senin, 15 September 2025.

“Iya benar. Ada pemeriksaan saksi-saksi terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) pembangunan Gedung Perkuliahan Terpadu Fakultas Kedokteran dan Kedokteran Hewan (FKKH) Universitas Nusa Cendana (Undana) Kupang senilai Rp Rp48.692.000.000 yang bersumber dari APBN Tahun 2024,” kata Alfons, Selasa, 16 September 2025.

Mantan Kepala Kejaksaan Negeri Belu ini menjelaskan, sedikitnya lima orang dijadwalkan diperiksa sebagai saksi dalam perkara tersebut.

“Pemeriksaan dilakukan penyidik Tipidsus Kejati NTT sejak Senin 15 September 2025 hingga Rabu 17 September 2025 besok,” ungkap Aspidsus Kejati NTT itu.

MoU Tidak Ganggu Proses Hukum

Sebelumnya, Kepala Kejaksaan Tinggi NTT, Zet Tadung Allo menegaskan, proses penyelidikan terhadap proyek pembangunan gedung perkuliahan FKKH Undana tetap berjalan dan tidak akan terpengaruh oleh adanya nota kesepahaman atau MoU antara pihak kampus dan lembaga lain.

“MoU itu tidak dapat mempengaruhi proses penyelidikan yang saat ini dilakukan oleh tim penyidik Tindak Pidana Khusus (Tipidsus) Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (Kejati NTT),” tegas Zet, 2 September 2025 lalu.

Ia menjelaskan, nota kesepahaman tersebut ditandatangani oleh Komisi Kejaksaan (Komjak) dan Universitas Nusa Cendana (Undana) Kupang, bukan dengan Kejati NTT.

“Itu MoU antara Komisi Kejaksaan (Komjak) dan Universitas Nusa Cendana (Undana) Kupang. Kejati NTT tidak ikut dalam MoU tersebut, kami hanya memfasilitasi dan turut menyaksikan saja,” ungkap Zet.

Penulis: Ronis Natom

Kejati NTT Undana Undana Kupang
Previous ArticleKepala BPBD Nagekeo dan Sejumlah Staf Dilarikan ke Puskesmas Diduga Akibat Kelelahan
Next Article Politik Tanpa Prinsip, Awal Kehancuran

Related Posts

Kompak Indonesia Desak Kejati NTT Supervisi Kasus Dana BOK Puskesmas Benteng Jawa

14 Juli 2026

Kompak Indonesia Desak Jaksa Agung Ambil Alih Dugaan Korupsi Rp49,8 Miliar di Ende

8 Juli 2026

Satreskrim Polres Mabar Selesaikan Kasus Penipuan Wisatawan Malaysia lewat Restorative Justice

1 Juli 2026
Terkini

Eco-enzyme: Solusi Sederhana Mengolah Limbah Dapur Perkotaan

16 Juli 2026

Dua Wisatawan Asal China Tewas Tenggelam saat Snorkeling di Perairan Pulau Kelor

15 Juli 2026

Kompak Indonesia Desak Kejati NTT Supervisi Kasus Dana BOK Puskesmas Benteng Jawa

14 Juli 2026

Dua Siswa SMPN 10 Poco Ranaka Lolos OSN Provinsi, Wakili Manggarai Timur

14 Juli 2026

JPIC OFM dan FORKASI Adukan Konflik Agraria Tonggurambang ke Komnas HAM

13 Juli 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.