Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»HUKUM DAN KEAMANAN»Kejati NTT Periksa Saksi Dugaan Korupsi Rp48,6 Miliar Proyek Gedung FKKH Undana Kupang
HUKUM DAN KEAMANAN

Kejati NTT Periksa Saksi Dugaan Korupsi Rp48,6 Miliar Proyek Gedung FKKH Undana Kupang

By Redaksi17 September 20252 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Undana Kupang. (Foto: quipper.com).
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Kupang, VoxNTT.com – Tim penyidik Tindak Pidana Khusus (Tipidsus) Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (Kejati NTT) mulai memeriksa sejumlah saksi dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) proyek pembangunan Gedung Perkuliahan Terpadu Fakultas Kedokteran dan Kedokteran Hewan (FKKH) Universitas Nusa Cendana (Undana) Kupang. Proyek yang bersumber dari APBN Tahun 2024 itu memiliki nilai anggaran sebesar Rp48.692.000.000.

Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati NTT, Alfons G. Loe Mau membenarkan bahwa pemeriksaan terhadap para saksi telah berlangsung sejak Senin, 15 September 2025.

“Iya benar. Ada pemeriksaan saksi-saksi terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) pembangunan Gedung Perkuliahan Terpadu Fakultas Kedokteran dan Kedokteran Hewan (FKKH) Universitas Nusa Cendana (Undana) Kupang senilai Rp Rp48.692.000.000 yang bersumber dari APBN Tahun 2024,” kata Alfons, Selasa, 16 September 2025.

Mantan Kepala Kejaksaan Negeri Belu ini menjelaskan, sedikitnya lima orang dijadwalkan diperiksa sebagai saksi dalam perkara tersebut.

“Pemeriksaan dilakukan penyidik Tipidsus Kejati NTT sejak Senin 15 September 2025 hingga Rabu 17 September 2025 besok,” ungkap Aspidsus Kejati NTT itu.

MoU Tidak Ganggu Proses Hukum

Sebelumnya, Kepala Kejaksaan Tinggi NTT, Zet Tadung Allo menegaskan, proses penyelidikan terhadap proyek pembangunan gedung perkuliahan FKKH Undana tetap berjalan dan tidak akan terpengaruh oleh adanya nota kesepahaman atau MoU antara pihak kampus dan lembaga lain.

“MoU itu tidak dapat mempengaruhi proses penyelidikan yang saat ini dilakukan oleh tim penyidik Tindak Pidana Khusus (Tipidsus) Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (Kejati NTT),” tegas Zet, 2 September 2025 lalu.

Ia menjelaskan, nota kesepahaman tersebut ditandatangani oleh Komisi Kejaksaan (Komjak) dan Universitas Nusa Cendana (Undana) Kupang, bukan dengan Kejati NTT.

“Itu MoU antara Komisi Kejaksaan (Komjak) dan Universitas Nusa Cendana (Undana) Kupang. Kejati NTT tidak ikut dalam MoU tersebut, kami hanya memfasilitasi dan turut menyaksikan saja,” ungkap Zet.

Penulis: Ronis Natom

Kejati NTT Undana Undana Kupang
Previous ArticleKepala BPBD Nagekeo dan Sejumlah Staf Dilarikan ke Puskesmas Diduga Akibat Kelelahan
Next Article Politik Tanpa Prinsip, Awal Kehancuran

Related Posts

Rutan Kupang Siap Serahkan Rekaman CCTV Terkait Dugaan Suap terhadap Saksi Kasus Jaksa Peras Kontraktor

24 Juni 2026

Mantan Kadis DP3AKB Manggarai Timur Diperiksa Kejari Manggarai Terkait Dugaan Korupsi Anggaran

22 Juni 2026

Kasus Dugaan Korupsi RSU Undana Kupang Naik ke Tahap Penyidikan

18 Juni 2026
Terkini

Tiga Tahun Tak Kunjung Diperbaiki, Jembatan Pomakeke Masih Jadi Langganan Pencitraan Politik

26 Juni 2026

KemenHAM Serap Aspirasi Warga dalam Sosialisasi Penguatan HAM di Tiga Desa Manggarai Raya

25 Juni 2026

Julie Laiskodat Sumbang Rp100 Juta untuk MTQ Tingkat Provinsi NTT di Nagekeo

25 Juni 2026

Rutan Kupang Siap Serahkan Rekaman CCTV Terkait Dugaan Suap terhadap Saksi Kasus Jaksa Peras Kontraktor

24 Juni 2026

Undhira Bali Pertahankan Tradisi Ibadah Rabuan untuk Perkuat Karakter dan Spiritualitas Civitas Akademika

24 Juni 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.