Kupang, VoxNTT.com – Aliansi Perlindungan Perempuan dan Anak Nusa Tenggara Timur (APP NTT) mengecam keras pernyataan ahli pidana Dedi Manafe yang disampaikan dalam sidang lanjutan kasus kekerasan seksual terhadap anak dengan terdakwa mantan Kapolres Ngada, Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja.
Substansi keterangan ahli tersebut dinilai tidak hanya bertentangan dengan hukum positif di Indonesia, tetapi juga berpotensi mengabaikan hak-hak korban, khususnya anak.
APP NTT menilai ada empat kejanggalan mendasar dalam pernyataan ahli yang disampaikan di pengadilan. Keempatnya dianggap dapat melemahkan upaya perlindungan anak dan penegakan hukum pidana di wilayah NTT serta secara umum di Indonesia.
Greg Retas Daeng, dari Divisi Advokasi Hukum APP NTT menyebut, pandangan hukum yang dibawa oleh ahli terkesan terlalu formalistik dan mengabaikan substansi keadilan, terutama bagi korban anak.
“Kami melihat ada dua kekeliruan fatal dari sisi hukum acara. Pertama, terkait status Visum et Repertum (VeR). Ahli menyatakan VeR dari dokter umum tidak sah. Ini jelas menabrak Pasal 133 ayat (1) KUHAP yang secara eksplisit menyebut ‘ahli kedokteran kehakiman atau dokter’. Logika ini berbahaya, karena akan menutup akses keadilan bagi korban di daerah-daerah yang tidak memiliki dokter forensik,” tegas Greg dalam keterangan yang diterima VoxNtt.com, Rabu, 17 September 2025.
Kekeliruan kedua, lanjut Greg, menyangkut soal yurisdiksi perkara. Menurutnya, keterangan ahli yang menyebut locus delicti berada di Australia hanya karena bukti digital ditemukan di sana, menunjukkan pemahaman yang tidak sesuai dengan realitas hukum siber masa kini.
“Perbuatan pidananya terjadi di Kupang, korbannya anak Indonesia, dan pelakunya WNI. Pasal 2 KUHP tentang Asas Teritorial sudah sangat jelas memberikan kewenangan absolut bagi pengadilan Indonesia untuk mengadili perkara ini. Jangan sampai argumen ini menciptakan preseden buruk yang menjadikan Indonesia surga bagi penjahat siber,” ujarnya.
Senada, Ansy Damaris Rihi Dara, Direktur LBH APIK NTT yang juga tergabung dalam APP NTT, menilai pernyataan ahli sangat problematis karena justru menyalahkan korban anak.
“Argumentasi yang paling melukai rasa kemanusiaan kita adalah pembedaan antara anak yang ‘dilacurkan’ dengan yang ‘melacurkan diri’. Logika ini adalah bentuk reviktimisasi yang kejam. Tidak ada anak yang memilih menjadi korban eksploitasi seksual. Ini adalah puncak dari kerentanan sosial-ekonomi,” ujar Ansy.
Ia menekankan bahwa dalam kerangka hukum nasional, tidak ada ruang untuk membedakan status anak korban berdasarkan tindakan atau inisiatif mereka. UU Perlindungan Anak dan UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) secara eksplisit menempatkan anak sebagai korban dalam setiap bentuk hubungan seksual dengan orang dewasa.
“Persetujuan atau inisiatif dari anak tidak relevan dan tidak menghapus pidana bagi pelaku dewasa. Keterangan ahli yang menafikan prinsip ini sama saja dengan memberikan impunitas kepada predator anak,” katanya.
Ansy juga mengkritisi keterangan ahli yang mencoba mengaitkan kondisi psikologis korban dan pelaku dengan Pasal 44 KUHP, termasuk spekulasi tentang kemungkinan adanya Oedipus complex atau pedofilia.
Seorang ahli hukum pidana tidak punya kompetensi mendiagnosis Oedipus complex atau pedofilia. Ini adalah ranah psikiater. Menggunakan spekulasi psikologis untuk menggiring opini seolah-olah pelaku tidak dapat dipidana adalah tindakan yang tidak bertanggung jawab dan merendahkan martabat korban,” tegas Ansy.
“Ini bukan lagi soal penegakan hukum, tapi soal akal sehat dan keberpihakan pada anak-anak kita,” tutupnya.
Kritik juga datang dari Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) yang sejak awal mengikuti kasus ini.
Dian Sasmita, Komisioner KPAI, menilai keterangan ahli yang diberikan dalam persidangan sangat minim perspektif hak anak.
“Keterangan ahli hukum pidana tersebut menunjukkan bahwa perspektif hak anak masih jauh dari kalangan akademisi. Hal ini sangat disayangkan. Karena dalam kasus ini sudah sangat jelas terdapat 3 anak yang menjadi korban. Dan dalam perspektif hak anak sangat memperhatikan relasi kuasa yang terjadi antara pelaku dan para korban,” kata Dian.
Menurut Dian, ketimpangan relasi kuasa antara pelaku dan korban anak, baik dari aspek usia, status sosial, ekonomi, maupun kondisi fisik harus menjadi dasar utama dalam memahami posisi korban dalam perkara kekerasan seksual.
“Posisi yang tidak setara ini (karena usia, status sosial, ekonomi, fisik, dsb) kian meningkatkan kerentanan anak menjadi korban kekerasan atau eksploitasi,” tandasnya. [VoN]

