Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»HUKUM DAN KEAMANAN»Kuasa Hukum Yusinta Siap Hadapi Panggilan Polisi, Singgung Etika Antar-Pengacara
HUKUM DAN KEAMANAN

Kuasa Hukum Yusinta Siap Hadapi Panggilan Polisi, Singgung Etika Antar-Pengacara

By Redaksi7 Oktober 20254 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Kuasa Yusinta Nenobahan, Fransisco Bessi (Foto: Ronis Natom/ VoxNtt.com)
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Kupang, VoxNTT.com – Kuasa hukum Yusinta Ningsih Nenobahan Syarif (YNS), Fransisco Fernando Bessi menyatakan kesiapannya untuk memenuhi panggilan penyidik terkait laporan yang tengah ditangani Polda Metro Jaya.

“Saya Fransisco Fernando Bessi, pengacara di Kota Kupang yang saat ini mewakili klien saya, Ibu Yusinta Nenobahan Syarif. Terkait dengan berita viral mengenai laporan di Polda Metro Jaya, serta pernyataan dari kuasa hukum pihak pelapor, saya ingin menyampaikan bahwa kami menghormati proses hukum yang sedang berjalan,” ujar Fransisco saat konferensi pers yang digelar di Kupang, Selasa siang, 7 Oktober 2025.

Ia menambahkan, sebagai warga negara yang taat hukum, kliennya bersama tim kuasa hukum siap hadir memberikan keterangan resmi kepada penyidik, baik di Polda Metro Jaya maupun di Polres Jakarta Selatan.

“Kami siap hadir memenuhi panggilan dan memberikan keterangan berdasarkan data yang kami miliki. Namun, data dan bukti-bukti yang ada, akan kami sampaikan terlebih dahulu secara resmi dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP), sebelum dibagikan ke rekan-rekan media,” jelas Fransisco.

Dalam kesempatan tersebut, Fransisco juga meluruskan sejumlah pemberitaan yang dianggap menyesatkan dan berpotensi membentuk opini publik yang keliru.

Ia menyebut, ada tiga poin penting yang perlu diperhatikan masyarakat: pernyataannya sebagai kuasa hukum, pernyataan langsung dari Yusinta, dan data dari beberapa media yang memuat tanggapan kuasa hukum pelapor.

Fransisco menyayangkan adanya pihak-pihak yang dinilainya terburu-buru menarik kesimpulan tanpa memahami isi berita secara utuh.

Ia bahkan menyinggung soal etika profesi sesama pengacara.

“Sebagai rekan seprofesi, saya berharap agar kita saling menghargai. Tidak etis menjatuhkan pribadi orang lain dengan hal-hal yang tidak berdasar. Saya pribadi tidak pernah memiliki masalah hukum, dan rekam jejak saya bisa dicek secara terbuka,” tegasnya.

Terkait nilai proyek yang dilaporkan pelapor sebesar Rp7 miliar, Fransisco mengatakan pihaknya akan menyerahkan dokumen dan bukti pendukung secara resmi kepada penyidik.

Ia juga memastikan tidak akan membuka dokumen tersebut ke publik sebelum proses hukum berjalan.

“Nilai tersebut akan kami buktikan dengan dokumen yang valid. Setelah data lengkap diserahkan kepada penyidik, kami akan menggelar konferensi pers lanjutan dengan mengundang media dalam jumlah lebih besar. Kami ingin proses ini berjalan profesional dan terbuka, namun tetap sesuai prosedur hukum,” ujarnya.

Fransisco juga membantah anggapan bahwa kasus ini digunakan sebagai panggung publik.

“Fokus utama kami adalah membela kepentingan klien secara profesional dan transparan,” katanya.

Laporan Natalia Rusli dan Rekam Jejak Kontroversial

Sebelumnya, Yusinta dilaporkan oleh Advokat Natalia Rusli ke Polda Metro Jaya atas dugaan penipuan proyek fiktif senilai Rp7 miliar.

Natalia mengklaim, kliennya menjadi korban proyek bodong pengadaan sistem data alutsista yang melibatkan Yusinta.

“Ini jelas penipuan. Kami sudah melayangkan somasi dan siap membawa kasus ini ke ranah pidana,” ujar Natalia.

Namun, nama Natalia Rusli sendiri bukan tanpa kontroversi. Ia pernah menjadi terdakwa dalam kasus penggelapan dana Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya, dan sempat berstatus sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) sebelum akhirnya menyerahkan diri ke pihak berwenang.

Dalam kasus tersebut, ia dituntut satu tahun tiga bulan penjara, meski mengklaim telah mengembalikan sebagian uang korban.

Rekam jejak tersebut menimbulkan keraguan dari sebagian pihak atas integritas Natalia dalam melaporkan Yusinta.

Yusinta Bantah dan Sebut Tuduhan Fitnah

Menanggapi laporan tersebut, Yusinta Nenobahan Syarif membantah seluruh tuduhan.

Ia menyebut laporan Natalia sebagai fitnah yang ditujukan untuk merusak nama baiknya.

“Saya tidak pernah melakukan penipuan, apalagi dengan mencatut nama Kemenhan. Tuduhan itu bohong dan mencemarkan nama baik saya maupun keluarga saya,” tegas Yusinta dalam pernyataannya pada Jumat, 2 Oktober 2025.

Yusinta juga menjelaskan, Kementerian Pertahanan adalah lembaga resmi negara yang tidak mungkin dimanfaatkan secara sembarangan.

Menurutnya, ada upaya sistematis dari pihak-pihak tertentu yang ingin menjatuhkan nama baiknya melalui isu yang tengah bergulir.

Ia mengatakan, saat ini sedang menjalankan kegiatan kemanusiaan di Nusa Tenggara Timur, namun justru menjadi sasaran tudingan sepihak.

“Mungkin bagi yang menuding, tujuan mereka adalah mendiskreditkan saya untuk maksud politik tertentu. Saya mengingatkan agar pihak-pihak yang ingin membuat kekisruhan berhenti membangun narasi menyesatkan,” katanya.

Hingga berita ini diturunkan, kepolisian belum mengumumkan status resmi laporan terhadap Yusinta. Proses penyelidikan masih berlangsung di bawah wewenang Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya.

Penulis: Ronis Natom

Fransisco Bernando Bessi Polda Metro Jaya Yusinta Nenobahan
Previous ArticlePengurus Taekwondo NTT Nyatakan Dukungan untuk Melki Laka Lena Pimpin KONI Provinsi NTT
Next Article Maria Simorangkir Meriahkan Penutupan Festival Golo Curu Maria Ratu Rosari 2025

Related Posts

Kompak Indonesia Desak Kejati NTT Supervisi Kasus Dana BOK Puskesmas Benteng Jawa

14 Juli 2026

Kompak Indonesia Desak Jaksa Agung Ambil Alih Dugaan Korupsi Rp49,8 Miliar di Ende

8 Juli 2026

Satreskrim Polres Mabar Selesaikan Kasus Penipuan Wisatawan Malaysia lewat Restorative Justice

1 Juli 2026
Terkini

Eco-enzyme: Solusi Sederhana Mengolah Limbah Dapur Perkotaan

16 Juli 2026

Dua Wisatawan Asal China Tewas Tenggelam saat Snorkeling di Perairan Pulau Kelor

15 Juli 2026

Kompak Indonesia Desak Kejati NTT Supervisi Kasus Dana BOK Puskesmas Benteng Jawa

14 Juli 2026

Dua Siswa SMPN 10 Poco Ranaka Lolos OSN Provinsi, Wakili Manggarai Timur

14 Juli 2026

JPIC OFM dan FORKASI Adukan Konflik Agraria Tonggurambang ke Komnas HAM

13 Juli 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.